Bahar bin Smith Dipindah ke Lapas Nusakambangan
"Yang bersangkutan telah kembali menjalankan sisa pidana sejak tanggal 19 Mei 2020," kata Kepala Bagian Humas Protokol Ditjen PAS Rika Aprianti.
Bahar bin Smith dipindahkan dari Lapas Gunung Sindur ke Lapas Klas 1 Batu Nusakambangan, pada Selasa malam (19/5/2020).
Terpidana kasus penganiayaan pada anak di bawah umur itu akan menjalani sisa masa hukuman di dalam penjara setelah Kepala Lapas Cibinong mencabut Surat Keputusan (SK) Asimilasi.
-
Kapan Habib Muhammad bin Idrus Al Habsyi meninggal? Makam Habib Muhammad meninggal di Kota Surabaya pada tahun 1917 Masehi.
-
Kapan Hasjim Ning lahir? Lahir pada 22 Agustus 1916, Hasjim memang dikenal sebagai pengusaha dengan julukan Raja Mobil Indonesia.
-
Siapa Nabila? Lebih jauh mengenal sosok Nabila, Merdeka telah merangkum deretan fakta sosoknya berikut ini. Simak selengkapnya. Nabila diketahui merupakan gadis yang berasal dari Surabaya. Ia kini baru menginjak usia 23 tahun. Publik mengenal Nabila sebagai perempuan bersuara unik. Ia terkenal setelah video covernya tersebar luas di Tik Tok maupun Instagram.
-
Apa saja karamah Habib Empang? Di masanya Habib Empang dikenal memiliki banyak karamah, seperti menyembuhkan orang sakit dan menghidupkan binatang yang mati atas seizin Allah.
-
Siapa Habib Ali Kwitang? Di awal abad ke-20, Habib Ali Kwitang menjadi sosok ulama yang paling berpengaruh di masa penjajahan Belanda dan Jepang. Ia merupakan keturunan dari Rasulullah di Betawi yang turut membantu kelahiran Republik Indonesia.
-
Kapan Habib Cikini wafat? Habib Cikini diketahui wafat pada 1879 silam.
"Yang bersangkutan telah kembali menjalankan sisa pidana sejak tanggal 19 Mei 2020," kata Kepala Bagian Humas Protokol Ditjen PAS Rika Aprianti dalam keterangan tertulis, Rabu (20/5/2020).
Rika menerangkan, awalnya Bahar bin Smith diputuskan menjadi warga binaan Lapas Gunung Sindur.
Namun melihat situasi yang berkembang, akhirnya Kalapas Khusus Gunung Sindur berkoordinasi dengan Kakanwil Jawa Barat, untuk menempatkan Bahar bin Smith di Lapas Klas I Batu Nusakambangan.
"Bahar bin Smith telah dipindahkan dari Lapas Khusus Gunung Sindur ke Lapas Klas I Batu Nusakambangan pada hari Selasa malam, tanggal 19 Mei 2020 dengan pengawalan Kepolisian," kata dia.
Adapun, Rika membeberkan pertimbangan semata-mata untuk kepentingan keamanan, ketertiban dan pembinaan bagi yang bersangkutan.
Sebelumnya, Rika menerangkan Bahar bin Smith dinilai telah melakukan pelanggaran oleh PK Bapas Bogor. Pelanggaran itu dapat menimbulkan keresahan di masyarakat.
"Melakukan beberapa tindakan yang dianggap telah menimbulkan keresahan di masyarakat. Yaitu menghadiri kegiatan dan memberikan ceramah yang provokatif dan menyebarkan rasa permusuhan dan kebencian kepada pemerintah. Selain itu, juga melanggar aturan Pembatasan Berskala Besar (PSBB) dalam kondisi Darurat Covid Indonesia, dengan telah mengumpulkan massa (orang banyak) dalam pelaksanaan ceramahnya," ujar dia.
Atas perbuatan tersebut, Bahar bin Smith dinyatakan telah melanggar syarat khusus asimilasi, sebagaimana diatur dalam pasal 136 ayat 2 huruf e Permenkumham nomor 3 tahun 2018. Asimilasinya pun dicabut dan selanjutnya diperintahkan untuk dimasukkan kembali ke dalam Lembaga pemasyarakatan untuk menjalani sisa pidananya.
Alasan Keamanan
Rika menerangkan, alasan pemindahan itu semata-mata demi keamanan dan kenyamanan Bahar bin Smith dalam menjalani masa hukuman. Selain itu, mencegah gangguan keamanan dan ketertiban yang ditimbulkan oleh aksi massa simpatisan Bahar bin Smith.
Rika menjelaskan, simpatisan pendukung Bahar bin Smith berkumpul dan berkerumun , melakukan tindakan yang mengganggu keamanan dan ketertiban Lapas sejak mengetahui Bahar bin Smith ditempatkan di Lapas Gunung Sindur,
Saat itu, simpatisan memaksa ingin mengunjungi Habib Bahar, berkerumun berteriak teriak dan melakukan tindakan provokatif yang menyebabkan perusakan fasilitas negara berupa pagar lembaga pemasyarakatan
"Massa simpatisan dalam jumlah besar yang berkerumun sangat rentan terjadinya penyebaran covid -19 dan telah melanggar protokol Kesehatan Penanganan Covid-19," ujar dia.
Dia menyampaikan, Lapas Gunung sindur dihuni oleh narapidana kasus teroris dan Bandar narkoba. Jika kondisi ini dibiarkan, dikhawatirkan menjadi tidak kondusif dan dapat mengganggu keamanan ketertiban apabila terjadi kerumunan massa yang ingin mengunjungi Bahar bin Smith.
"Pemindahan yang bersangkutan tidak ada maksud lainnya, selain demi kepentingan pengamanan dan pembinaan untuk yang bersangkutan, yang merupakan konsekuensi dari pelanggaran terhadap asimilasi yang diberikan," ujar dia.
Reporter: Ady Anugrahadi
Sumber: Liputan6.com