Bahas Vonis Bebas Ronald Tannur, Komisi III DPR Agendakan Rapat dengan KY dan MA
Komisi III mengagendakan rapat dengan KY dan MA untuk membahas vonis bebas yang diputuskan majelis hakim PN Surabaya.
Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI mengagendakan rapat khusus bersama Komisi Yudisial (KY) untuk membahas vonis Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang membebaskan Ronald Tannur dari tuduhan penganiayaan atau pembunuhan Dini Sera Afrianti.
- DPR Dorong Kejagung Tak Berhenti Usai Periksa Eks Hakim Ad Hoc MA soal Vonis Ronald Tannur
- Teka-Teki Keberadaan Ronald Tannur Usai MA Tolak Vonis Bebas & Perintahkan Dipenjara 5 Tahun
- Komisi III Minta Hakim yang Vonis Bebas Ronald Tannur Diusut Secara Pidana
- Rekam Jejak 3 Hakim yang Vonis Bebas Anak Eks Anggota DPR, Gregorius Ronald Tannur
"Jadi saya pikir saya kita harus bersama-sama mengawal ini, dan di masa sidang nanti kami agendakan rapat khusus dengan KY," kata Wakil Ketua Komisi III Habiburokhman kepada wartawan di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (29/7).
Tak hanya itu, Komisi III juga akan mengundang Mahkamah Agung (MA) untuk membahas permasalahan itu.
"Dan kami juga akan mengundang Mahkamah untuk membahas masalah ini," ujarnya.
Minta MA dan KY Periksa Hakim
Komisi III DPR RI sebelumnya mendengarkan aduan dari keluarga Almarhumah Dini Sera Afrianti di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta.
Dalam kesempatan itu, Komisi III DPR RI meminta agar MA hingga KY untuk memeriksa tiga hakim yang memimpin sidang kematian Dini Sera.
"Komisi III meminta Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial segera memeriksa para hakim (Ketua Majelis: Erintuah Damanik, Anggota: Mangapul dan Heru Hanindyo) yang termasuk dalam majelis hakim perkara Alm. Dini Sera Afriyanti (No.454/PID.B/2024/PN SBY) sesuai dengan ketentuan perundang-undangan," kata anggota Komisi III DPR RI Fraksi PKB, Heru Widodo, Senin (29/7).
Komisi III juga meminta Jaksa Agung mengajukan Kasasi dengan memori yang kuat.
"Komisi III DPR meminta Jaksa Agung untuk mengajukan kasasi dengan memori kasasi yang kuat sesuai dengan tugas dan fungsinya, serta mengajukan pencekalan terhadap Saudara Gregorius Ronald Tannur kepada Kemenkumhan sesuai ketentuan perundang-undangan," ujarnya.
Selain itu, Komisi III DPR RI juga meminta kepada Lembaga Perlindungan Saksi Korban (LPSK) untuk memberikan perlindungan terhadap keluarga korban.
"Komisi III DPR RI mewajibkan LPSK untuk memberikan perlindungan terhadap keluarga korban dan saksi sesuai ketentuan perundang-undangan," pungkasnya.
Vonis Bebas Ronald Tannur
Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya membebaskan Gregorius Ronald Tannur (31) dari dakwaan pembunuhan dan penganiayaan hingga menewaskan seorang perempuan Dini Sera Afriyanti (29).
Ronald yang merupakan anak dari anggota DPR RI dari PKB, Edward Tannur, dianggap tidak terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan pembunuhan maupun penganiayaan yang menyebabkan tewasnya korban.
"Terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan sebagaimana dalam dakwaan pertama Pasal 338 KUHP atau kedua Pasal 351 ayat (3) KUHP Atau ketiga Pasal 359 KUHP dan 351 ayat (1) KUHP," kata Majelis Hakim, Ketua Majelis Hakim Erintuah Damanik.
Hakim juga menilai, Ronnald dianggap masih berupaya melakukan pertolongan terhadap korban di masa-masa kritis. Hal itu dibuktikan dengan terdakwa sempat membawa korban ke rumah sakit untuk mendapatkan pertolongan.