Bak Muncikari, Pria di Tasikmalaya Jual Perempuan Rp75 Ribu
Kepolisian Resor Tasikmalaya menangkap seorang lelaki berinisial DP asal Tasikmalaya. DP diduga menjual perempuan untuk melayani pria hidung belang sebesar Rp75 ribu hingga Rp200 ribu.
Kepolisian Resor Tasikmalaya menangkap seorang lelaki berinisial DP asal Tasikmalaya. DP diduga menjual perempuan untuk melayani pria hidung belang sebesar Rp75 ribu hingga Rp200 ribu.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Tasikmalaya, AKP Haryo Prasetyo Seno menyebut bahwa penangkapan DP merupakan pengembangan kasus perdagangan manusia yang diungkap pihaknya di kawasan Bogor.
-
Apa saja julukan yang melekat di Tasikmalaya? Wilayah ini awalnya memiliki julukan “Kota Santri” di mana pada 1980-an, hampir di tiap kecamatan berdiri pondok pesantren.Kota ini juga melahirkan sosok penggerak agama Islam terkemuka, salah satunya Zainal Mustafa. Dari sana julukan kota santri melekat di Tasikmalaya. Berkembangnya industri bakso di Tasikmalaya juga membuat kota ini mendapat julukan Kota Bakso. Ini karena banyaknya perantauan asal Tasik di kota-kota besar yang membuka warung bakso dengan penyematan kata Tasik atau Tasikmalaya.
-
Apa yang terjadi dengan bocah di Tasikmalaya? Ada-ada saja kejadian yang menimpa bocah 3 tahun asal Kecamatan Tamansari, Kota Tasikmalaya, Jawa Barat. Dia tak berhenti menangis usai kepalanya tersangkut di kaleng wafer.
-
Bagaimana Tasya Rosmala dikenal? Tasya Rosmala, yang dikenal karena keahliannya dalam membawakan lagu-lagu klasik dengan nada yang tenang, dengan mudah menyanyikan lagu milik sang Raja Dangdut tersebut.
-
Siapa suami Dastia Prajak? Dilansir dari akun Instagram pribadinya, ia diketahui menikah dengan seorang pria bernama Dimas.
-
Kapan Tasyi melahirkan? Tasyi melahirkan anak keempatnya pada tanggal 10 Januari 2024, tetapi ia baru mengumumkan kabar gembira ini pada hari Minggu (14/1/2024) saat ditemani anak-anaknya.
-
Kenapa Tanghulu disukai? Tanghulu tak hanya disukai oleh anak-anak saja, lho. Orang dewasa pun menyukai camilan manis yang satu ini.
"Pelaku DP ini diduga hanya menjual korban di wilayah Kabupaten Tasikmalaya saja," ujarnya, Selasa (31/8).
Haryo menjelaskan bahwa penangkapan ini berawal dari terungkapnya korban eksploitasi seksual dalam kasus tersebut. Salah satu korban, rupanya mengaku bahwa yang menjualnya adalah DP.
Menerima informasi tersebut, pihaknya kemudian langsung melakukan pengejaran. DP akhirnya bisa ditangkap di Kawasan Cikeusal, Tasikmalaya dan langsung dibawa ke Polres Tasikmalaya.
Saat dilakukan pemeriksaan, DP mengaku perbuatannya. "Pelaku DP ini menjal korban antara Rp75 ribu sampai Rp200 ribu untuk sekali kencan," jelasnya.
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, mulai pakaian korban hingga gawai yang berisi percakapan transaksi pelaku dengan para lelaki hidung belang.
"DP kita kenakan undang-undang tindak pidana perdagangan orang dan undang-undang perlindungan anak. Ancaman hukumannya minimal 3 tahun, maksimal 15 tahun," sebutnya.
Sementara itu, DP mengaku perbuatannya menjual korban yang masih berusia 14 tahun kepada sejumlah lelaki hidung belang di Kabupaten Tasikmalaya. Sekali melayani, DP mengaku menjual korban sebesar Rp75 ribu hingga Rp200 ribu.
DP mengaku awalnya sempat menjual korban kepada seseorang yang bernama Ucok sebesar Rp75 ribu. "Saya dapat bagian 20 ribu saja, enggak lebih. Kalau dibawa ke Bogor mah saya enggak tahu," katanya.
DP mengaku bukan hanya menjual satu orang saja untuk melayani para lelaki hidung belang di Kabupaten Tasikmalaya. Setidaknya, ada tiga orang perempuan lainnya yang juga sempat dijual olehnya.
Setiap bertransaki, DP menggunakan sejumlah aplikasi. Saat harga disepakati, ia pun langsung mengantarkan para korban ke tempat yang sudah disepakati. "Saya menjualnya ke orang-orang yang saya kenal aja," tukasnya.
Baca juga:
Diimingi Kerja di Toko, 3 Perempuan Malah Dijadikan PSK Online
Polisi Syariah Tangkap Terduga PSK Jaringan Prostitusi Online di Banda Aceh
Lupa Matikan Kamera, Pelajar di Balikpapan Ketahuan Mesum saat Belajar Online
Praktik Prostitusi di Tasikmalaya, Empat Tersangka Terancam 15 Tahun Penjara
Bapak di Kapuas Jual Anak Kandung Rp600 Ribu untuk Berhubungan Seksual
Prostitusi di Hotel Kawasan Salemba, Muncikari Ditetapkan Polisi Sebagai Tersangka