Bakal Dipulangkan ke Filipina, Terpidana Mati Mary Jane Masih Ditahan di Lapas Perempuan Yogyakarta
Mary Jane hingga saat ini masih berstatus sebagai tahanan di Lapas Perempuan Kelas IIB Yogyakarta.
Presiden Filipina Presiden Filipina Ferdinand Romualdez Marcos Jr melalui akun instagram resminya @bongbongmarcos menyampaikan kabar dibebaskannya terpidana mati kasus narkoba Mary Jane Veloso.
Kabar bebasnya Mary Jane yang saat ini ditahan di Lapas Perempuan Kelas IIB Yogyakarta ini diunggah Bongbong Marcos pada Rabu (20/11).
- Sempat Ingin Jadi ASN, Perempuan Muda Asal Banyuwangi Kini Justru Ketagihan Jadi Petani Jamur
- Kisah Hidup Mary Manuel, Wanita Kaya Raya Zaman Kolonial yang Pilih Hidup Sendiri hingga Akhir Hayat
- Polisi Periksa WNA di Penemuan Mayat Wanita Tanpa Busana di Kamar Kos Jaktim, Ini Kaitannya
- Istri Capres Ini Hidup Pas-pasan di Negeri Orang, Rela Pulang ke Indonesia Demi Melahirkan Anak Pertama
Meski Presiden Filipina sudah menyampaikan kabar bebasnya Mary Jane, namun Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkum HAM) DIY Agung Rektono Seto menerangkan belum mendapatkan kabar tentang pembebasan Mary Jane.
Agung menuturkan Mary Jane hingga saat ini masih berstatus sebagai tahanan di Lapas Perempuan Kelas IIB Yogyakarta.
"Saat ini yang bersangkutan masih menjadi tahanan di Lapas Perempuan Yogyakarta. Tidak ataupun belum dibebaskan," kata Agung kepada wartawan.
Agung membeberkan sepengetahuannya hingga saat ini dari pemerintah Indonesia belum ada pertemuan resmi yang membahas tentang pembebasan Mary Jane seperti yang diumumkan oleh Presiden Filipina.
Agung menjabarkan hingga saat ini belum ada arahan dari Kemenkumham maupun Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Dirjenpas) tentang pembebasan Mary Jane.
"Di Ditjenpas kami tentunya bertanya karena kami belum mendapatkan data bahwa ada pertemuan apapun," urai Agung.
Agung menambahkan terkait status Mary Jane, sebaiknya ditanyakan kepihak Kejaksaan. Agung merinci pihak Kanwil Kemenkum HAM statusnya hanya dititipi tahanan saja.
"Sepertinya kalau terkait dengan status hukumnya Mary Jane ini titipan Kejaksaan. Jadi tentu nanti harus dikonfirmasi dengan Kejaksaan. Kami di Lapas hanya dititipi saja," tutup Agung.