Bali Siaga Kekeringan Selama 14 Hari, Waspada Krisis Air Bersih & Karhutla
tatus siaga tersebut terhitung sejak 19 Oktober 2023 sampai dengan 1 November 2023 dan dapat diperpanjang atau diperpendek sesuai dengan kondisi.
Diperkirakan kondisi cuaca demikian akan terjadi sampai 1 November mendatang.
Bali Siaga Kekeringan Selama 14 Hari, Waspada Krisis Air Bersih & Karhutla
Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali menetapkan status siaga darurat bencana kekeringan, kebakaran hutan dan lahan di Provinsi Bali.
Hal tersebut, berdasarkan hasil perkiraan musim kemarau dari Badan Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika (BMKG). Pulau Bali disebut akan mengalami kekeringan dalam kurun waktu yang cukup lama dan berpotensi menimbulkan kekurangan air bersih hingga kebakaran hutan dan lahan.
I Made Rentin, kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Provinsi Bali mengatakan, penetapan status siaga darurat mengacu pada Pasal 23 PP Nomor 21, Tahun 2008, tentang penyelenggaraan penanggulangan bencana.
Menurutnya, status keadaan darurat dimulai sejak status siaga darurat, tanggap darurat, dan transisi darurat ke pemulihan.
"Pada saat status siaga darurat ini ditetapkan, BPBD mempunyai kemudahan akses antara lain untuk pengerahan sumber daya manusia, peralatan, dan logistik, termasuk dalam pengadaan barang atau jasa, serta komando untuk menugaskan (memerintah) instansi atau lembaga terkait.
Kata Rentin, Jumat (20/10).
@merdeka.com
Pj Gubernur Bali SM Mahendra Jaya menyikapi hal tersebut dengan mengeluarkan keputusan Gubernur Bali mengenai penetapan status siaga darurat bencana kekeringan, kebakaran hutan dan lahan di Provinsi Bali pada Kamis (19/10) kemarin.
Sementara, status siaga tersebut dalam diktum ke satu, terhitung sejak 19 Oktober 2023 sampai dengan 1 November 2023 dan dapat diperpanjang atau diperpendek sesuai dengan kondisi dan kebutuhan penyelenggaraan penanggulangan darurat bencana yang dalam keputusan Gubernur Bali bernomor 897/04-G/HK/2023 tersebut.
Selanjutnya, disebutkan pula bahwa segala biaya yang timbul sebagai akibat ditetapkannya keputusan Gubernur ini, dibebankan pada anggaran pendapatan dan belanja negara, anggaran pendapatan dan belanja daerah semesta berencana Provinsi Bali, anggaran pendapatan dan belanja daerah Kabupaten/Kota se-Bali Tahun anggaran 2023 dan sumber pendapatan lain yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.