Bali Tower Bantah Lalai, Sebut Insiden Sultan Terjerat Kabel karena Kecelakaan Tunggal
Pemuda tersebut terjerat kabel hingga mengalami cedera.
Pemuda tersebut terjerat kabel hingga mengalami cedera.
Bali Tower Bantah Lalai, Sebut Insiden Sultan Terjerat Kabel karena Kecelakaan Tunggal
PT Bali Towerindo Sentra Tbk (Bali Tower), akhirnya buka suara terkait insiden yang menimpa Sultan Rif'at Alfatih. Pemuda tersebut terjerat kabel hingga mengalami cedera di jalan Antasari, Jakarta Selatan, (5/1) silam. Lewat Kuasa Hukum Maqdir Ismail, PT Bali Towerindo menyatakan kecelakaan yang menimpa Sultan bukan karena kelalaian perusahaan, sebab insiden pada 5 Januari 2023 lalu merupakan kecelakaan murni.
- Jalan Panjang Kasus Sultan Rifat, Korban Jeratan Kabel Optik yang Hingga Kini Belum Ada Ujungnya
- Dimediasi Mahfud MD, Korban Kabel Semrawut & Bali Tower Belum Berdamai
- Keluarga Sultan Korban Terjerat Kabel akan Cabut Laporan Polisi, Jika Bali Tower Penuhi Syarat Ini
- Sultan Alfatih Korban Kabel Semrawut Antasari Laporkan Bali Tower ke Polisi
"Hal ini juga diperkuat dengan laporan kecelakaan lalu lintas pada 7 Januari 2023, yang menyatakan kejadian itu merupakan kecelakaan tunggal," kata Maqdir saat jumpa pers, Kamis (3/8). Sementara, lanjut Maqdir, Bali Tower baru mengetahui adanya kecelakaan tersebut setelah ada informasi yang disampaikan oleh keluarga Sultan pada bulan Mei 2023, atau lima bulan setelah insiden saat dipertemukan dengan pihak kelurahan setempat.
"Saat di lokasi, pihak Bali Tower dikabarkan adanya kecelakaan di sana. Tetapi, kami tak mengetahui korbannya siapa, kronologinya seperti apa kami tidak tahu karena adanya keterbatasan," beber Maqdir.
Namun pada saat kecelakaan terjadi, informasi yang diterima perusahaan dari tim operasional di lapangan hanya mengetahui ada kejadian tiang miring (melengkung) dan putusnya kabel fiber optic, tanpa adanya dokumentasi kecelakaan.
"Tim kami hadir di lokasi kejadian saat itu sekitar pukul 01.00 WIB (6/1). Dan di sana pada jam segitu kan sedang sepi. Saya tidak tahu apakah masyarakat di sana mengambil foto korban atau bagaimana saya tidak tahu," tutur dia.
Hasil Investigasi
Selain itu, Maqdir pun mengklaim perusahaan selalu melakukan perawatan berkala terhadap tiang dan kabel di lokasi kejadian. Hal itu berdasarkan hasil investigasi Mei 2023, setelah perusahaan bertemu dengan keluarga Sultan. Dengan melampirkan dokumentasi pada 7 dan 26 Desember 2023, berdasarkan pengecekan yang telah dilakukan pihak Bali Tower melaporkan ketinggian tiang dan kabel juga dalam kondisi normal yakni 5,5 meter.
"Jadi ini bukan terjadi karena kelalaian perusahaan karena dari penjelasan di atas perusahaan telah secara rutin melakukan maintainance berkala, untuk memastikan ketinggian kabel berada dalam kondisi normal dan tidak mengganggu lalu lintas," beber Maqdir. Sehingga, dari hasil penelusuran dan informasi diduga insiden dialami oleh Sultan disebabkan adanya kendaraan besar melebihi tinggi kabel. Sehingga membuat kabel melandai turun dari ketinggian normal, akibat tiang yang miring. Setelah kabel itu melandai, maka ada mobil lain di belakangnya yang melintas dan tersangkut. Hingga akhirnya, kabel terpental dan mengenai Sultan.
"Kita belum ketahui identitas kendaraanya, dengan ketinggian di atas 5,5 meter yang melintas di lokasi kemudian tersangkut pada kabel. Sehingga tiang menjadi melengkung dan kabel menjadi melandai," kata dia. "Kemiringan dari tiang pada lokasi tersebut tidak diketahui oleh perusahaan sampai dengan adanya sinyal fiber optic cut (jaringan kabel fiber optic terputus) pada sistem pusat Bali Tower, pada Kamis 6 Januari 2023 pukul 00.36 WIB," tambah Maqdir.
Namun saat disinggung terkait siapa pihak yang bersalah dalam insiden dialami Sultan, Maqdir enggan untuk menanggapi. Hal ini diserahkan kepada pengadilan.
"Saya tidak berani menyalahkan orang. Itu kan keputusan pengadilan. Silahkan kawan-kawan yang menilainya," tuturnya.
Keluarga Salahkan Bali Tower
Sebelumnya keluarga Sultan mendatangi Polda Metro Jaya untuk berkonsultasi atas insiden yang dialami Sultan. Demikian keinginan itu disampaikan Fatih ayah Sultan yang didampingi tim kuasa hukum, guna menuntut keadilan atas insiden yang dialami anaknya. "Terus terang masalah ini masalah yang kami sendiri yang tidak harapkan. Jadi kami mau konsultasi dulu untuk mendapatkan pencerahan sebelum kami akan menindaklanjuti berikutnya," kata Fatih.
Pada kesempatan itu, Kuasa Hukum Keluarga Sultan, Tegar Putuhena menyatakan tujuannya melaporkan PT Bali Towerindo Sentra Tbk. Guna menuntut pertanggungjawaban atas dugaan kelalaian berakibat luka berat. "Kemudian juga ada pelanggaran lalu lintas barang kali. Undang-Undang tentang jalan, perlindungan konsumen. Itu kita akan konstruksikan kita minta bantuan ke teman-teman polisi bantu kami, seperti apa dari pihak kepolisian," ujarnya.
"Yang kami laporkan, berdasarkan investigasi mandiri yang dilakukan keluarga data-data kita punya. Hari ini Bali Tower, karena teledor sehingga menjulur ke bawah, sehingga orang terjerat ya tentu dia harus bertanggung jawab," tambahnya.