Bambang Widjojanto gugat UU KPK di MK
"Bambang Widjojanto selaku pemohon merasa ketentuan pemberhentian sementara pimpinan KPK telah merugikan dirinya."
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nonaktif Bambang Widjojanto telah diberhentikan sementara karena kasus dugaan mengarahkan saksi dalam sidang sengketa pemilu kepala daerah Kotawaringin Barat di Mahkamah Konstitusi pada 2010 lalu. Namun Bambang Widjojanto menggugat Undang-Undang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU KPK) terkait ketentuan pemberhentian sementara pimpinan KPK.
"Pemohon mengajukan pengujian terhadap norma yang tercantum dalam Pasal 32 ayat (1) huruf c dan ayat (2) UU KPK yang menyatakan pimpinan KPK berhenti atau dapat diberhentikan menjadi terdakwa akibat melakukan tindak pidana kejahatan," ujar kuasa hukum Bambang, Abdul Fickar Hadjar, di Gedung Mahkamah Konstitusi Jakarta, Selasa (7/4).
-
Kapan Wibowo Wirjodiprodjo meninggal? Di akhir hidupnya, Ari dan Ira Wibowo menceritakan bahwa sang ayah pergi dengan tenang, tanpa rasa sakit, dan dikelilingi oleh keluarga tercinta.
-
Mengapa Pilkada penting? Pilkada memberikan kesempatan kepada warga negara untuk mengekspresikan aspirasi mereka melalui pemilihan langsung, sehingga pemimpin yang terpilih benar-benar mewakili kehendak dan kebutuhan masyarakat setempat.
-
Bagaimana Wika Salim tampil memukau di atas panggung? Wika Salim selalu tampil memukau dengan gaun kupu-kupu. Netizen selalu memberikan pujian yang melimpah padanya.
-
Kapan Bripka Aryanto Wibowo memulai budidaya lele? Pria yang berperan sebagai Bhabinkamtibmas itu membudidayakan lele di lahan milik desa sejak tahun 2020 lalu.
-
Kapan Atang Sendjaja meninggal? Pada 29 Juli di tahun itu menjadi hari duka bagi AURI.
-
Kapan Jalur Lingkar Barat Purwakarta dibangun? Sebelum dibangun jalan lingkar pada 2013, Kecamatan Sukasari yang berada paling ujung di Kabupaten Purwakarta aksesnya tidak layak.
Bambang Widjojanto selaku pemohon merasa ketentuan pemberhentian sementara pimpinan KPK telah merugikan dirinya. Dia menyakini bahwa penetapannya sebagai tersangka terjadi akibat rekayasa kasus itu ketika pemohon menangani sengketa Pilkada di Mahkamah Konstitusi lima tahun silam.
Pemohon juga menilai bahwa Pasal 32 ayat (1) huruf c UU KPK telah melanggar amanat dari Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 terkait dengan asas praduga tak bersalah. Pemohon berpendapat bahwa Pasal 32 ayat (1) huruf c UU KPK tidak menyebutkan secara rinci tindak pidana seperti apa serta waktu terjadinya tindak pidana yang dapat membuat pimpinan KPK diberhentikan.
"Pemohon menilai bahwa asas praduga tak bersalah merupakan asas hukum yang fundamental," kata Abdul.
Baca juga:
Pengacara soal kasus BW: Kalau bukti cukup kenapa ditunda?
Kabareskrim sebut penundaan kasus BW dan Samad tunggu berkas rampung
Kabareskrim: Kasus Abraham Samad, BW, Denny & Tempo jalan terus
Bambang Widjojanto dinonaktifkan, pencegahan korupsi sawit tertunda
Ruki minta maaf bersikap tertutup dan ketus pada wartawan
Forum Putra Putri Polri sesalkan penghentian kasus BW dan Samad