Bamsoet Serahkan Surat Pencabutan TAP MPR Pemberhentian Gus Dur sebagai Presiden ke Keluarga
Pimpinan MPR RI sepakat mencabut TAP MPR Nomor II/MPR/2001 sebagaimana permohonan Fraksi PKB.
Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) telah resmi mencabut Tap MPR nomor II/MPR/2001 tentang pertanggungjawaban presiden ke-4 RI Abdurrahman Wahid (Gus Dur). Dengan demikian TAP MPR tersebut sudah resmi tak berlaku lagi.
Ketua MPR Bambang Soesatyo (Bamsoet) menyatakan, keputusan pencabutan itu merupakan kesepakatan rapat gabungan MPR dengan pimpinan fraksi kelompok DPD pada tanggal 23 September 2024.
“Menegaskan Ketetapan MPR Nomor II/MPR/2001 tentang Pertanggungjawaban Presiden RI KH Abdurrahman Wahid saat ini kedudukan hukumnya tidak berlaku lagi," kata Bamsoet dalam silahrurahmi kebangsaan MPR bersama Keluarga Gus Dur, Minggu (29/9).
Turut hadir pada acara hari ini yakni istri Gus Dur, Sinta Nuriyah Wahid bersama keempat putri Gus Dur yakni Zannuba Ariffah Chafsoh atau Yenny Wahid, Alissa Qotrunnada Munawaroh, Inayah Wulandari dan Anita Hayatunnufus.
Dalam acara tersebut, Pimpinan MPR menyerahkan surat rekomendasi pencabutan TAP MPR Nomor II/MPR/2021 tentang Pertanggungjawaban Presiden Republik Indonesia, KH Abdurrahman Wahid.Surat rekomendasi pemulihan nama Gus Dur ini diserahkan langsung oleh Bamsoet kepada Sinta Nuriyah.
"Surat tersebut kita serahkan ke keluarga Presiden Abdurrahman Wahid, Presiden Soeharto, Presiden terpilih Prabowo Subianto," kata Bamsoet.
Diketahui, Pimpinan MPR RI sepakat mencabut TAP MPR Nomor II/MPR/2001 sebagaimana permohonan Fraksi PKB. Keputusan tersebut sekaligus memulihkan nama baik Gus Dur.