Bamusi harap RUU Antiterorisme segera disahkan
Saat ini, kata dia, aparat penegak hukum hanya sekedar mengawasi sehingga muncul aksi terorisme di Surabaya, Jawa Timur, kemarin.
Pengurus Pusat Baitul Muslimin Indonesia (PP Bamusi) organisasi sayap PDI Perjuangan mendukung pemerintah dan DPR segera mengesahakan Revisi Undang-Undang (RUU) Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme yang sampai saat ini belum rampung.
Menurut Sekretaris Umum (Sekum) PP Bamusi, Nasyirul Falah Amru, pengesahan RUU Antiterorisme akan memberikan ruang dan wewenang baru kepada aparat penegak hukum dengan menggunakan data-data dari intelejen untuk bisa menangkap terorisme.
-
Bagaimana cara mencegah tindakan terorisme? Cara mencegah terorisme yang pertama adalah memperkenalkan ilmu pengetahuan dengan baik dan benar. Pengetahuan tentang ilmu yang baik dan benar ini harus ditekankan kepada siapa saja, terutama generasi muda.
-
Dimana serangan teroris terjadi? Serangan tersebut terjadi di gedung teater Crocus City Hall yang berlokasi di Krasnogorsk, sebuah kota yang terletak di barat ibu kota Rusia, Moskow.
-
Bagaimana peran Ditjen Polpum Kemendagri dalam menangani radikalisme dan terorisme? Ketua Tim Kerjasama Intelijen Timotius dalam laporannya mengatakan, Ditjen Polpum terus berperan aktif mendukung upaya penanganan radikalisme dan terorisme. Hal ini dilakukan sejalan dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Penanggulangan Ekstremisme Berbasis Kekerasan yang Mengarah pada Terorisme Tahun 2020-2024.
-
Bagaimana cara BNPT membantu para penyintas terorisme agar tetap berdaya? Selain itu, BNPT juga sering mengadakan agenda gathering yang ditujukan untuk menumbuhkan semangat hidup dan mengembalikan kepercayaan diri bagi para korban terorisme agar tetap berdaya.
-
Kapan Bumi terbentuk? Dengan mengukur usia bebatuan di bulan, dan meteorit yang ditemukan di Bumi, para ilmuwan memperkirakan Bumi terkonsolidasi 4,54 miliar tahun lalu.
-
Apa saja bentuk bantuan yang diberikan pemerintah kepada korban terorisme? Pemerintah dalam hal penanganan dan pemulihan korban terorisme bersinergi dengan LPSK (Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban), berupaya optimal untuk menerapkan kebijakan sensitif korban.
"RUU Antiterorisme ini bisa memberikan kewenangan tambahan kepada penegak hukum dalam hal mengantisipasi tindak teror," kata Gus Falah, sapaan akrab Falah Amru, Jumat (18/5).
Dia menjelaskan pada UU Antiterorisme yang lama tidak lagi memadai dimana aparat penegak hukum tidak bisa mencegah aksi teror sebelum terjadi. Saat ini, kata dia, aparat penegak hukum hanya sekedar mengawasi sehingga muncul aksi terorisme di Surabaya, Jawa Timur, kemarin.
"Kalau penegak hukum diberikan melakukan tindakan sebelum adanya aksi teror, itu baik sekali. Hal ini juga bisa mencegah adanya korban baik pihak penegak hukum maupun sipil," jelasnya.
Bendahara Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) itu berharap RUU Antiterorisme juga perlu mempunyai rumusan yang jelas tentang apa itu terorisme, radikalisme dan deradikalisasi. Alasannya, saat ini sudah ada 39 persen mahasiswa berasal dari sejumlah perguruan tinggi telah terpapar radikalisme.
"Paham radikalisme ini merupakan salah satu pintu masuk tindakan terorisme di Indonesia. Ini semakin menegaskan generasi muda sudah menjadi target bagi kelompok radikal untuk memobilisasi calon teroris baru, sehingga dalam RUU perlu juga rumusan jelas antara terorisme, radikalisme dan deradikalisasi," ujarnya.
Lebih jauh, Gus Falah menyampaikan RUU Antiterorisme tidak usah lagi dipolemikkan. RUU ini, hadir demi kepentingan bersama dan tidak ada unsur agar menyudutkan salah satu golongan agama yang ada di Indonesia.
"Adanya UU Antiterorisme yang baru membuat aparat penegak hukum bisa mudah melakukan tindakan preventif, sehingga bisa bekerja lebih baik dalam mengantisipasi aksi teror," imbuh anggota Komisi VII DPR Fraksi PDI Perjuangan tersebut.
Selain dari Bamusi, dukungan untuk segera disahkannya RUU Antiterorisme juga sudah datang dari seluruh sekjen partai politik pengusung pemerintah, Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan 14 ormas Islam yang tergabung dalam Lembaga Persahabatan Ormas Islam (LPOI).
Baca juga:
Bachtiar Nasir: Perppu soal terorisme bukan solusi
Demokrat tak masalah Koopsusgab diaktifkan, tapi bubar pasca RUU Terorisme disahkan
Ketua DPR prediksi RUU Terorisme selesai dalam dua pekan
Gerindra soal RUU Terorisme: Masalahnya ada di Panglima TNI dan Menkumham
Wiranto jamin junta militer tak terulang saat TNI ikut tumpas teroris