Bandar diciduk, mesin pencetak dan uang palsu Rp 60 juta disita
Keduanya dibekuk di Bali setelah diburu di Semarang.
Dua orang bandar pencetak uang palsu diamankan petugas Polda Bali, Sabtu (13/9). Dari tangan pelaku yang berinisial AH dan AR, polisi mengamankan mesin dan peralatan pembuatan uang palsu serta uang palsu hasil cetakan senilai Rp 60 juta.
Kejahatan keduanya terungkap dari hasil penyelidikan polisi terhadap sejumlah pelaku yang kedapatan melakukan transaksi penukaran uang palsu beberapa bulan lalu. Polisi kemudian memburu bandar uang palsu ini di Semarang, Jawa Tengah Minggu (7/9) lalu.
"Kedua pelaku baru tiba hari ini setelah anggota kami memburu ke Semarang dan terus dikembangkan," kata Kasubag Humas Polresta Denpasar, AKP Ida Bagus Sarjana.
Sarjana mengatakan penangkapan kedua pelaku merupakan hasil pengembangan dari seorang kurir, Diana Wahyuni (40) yang ditangkap sebelumnya. Wanita asal Jakarta itu kemudian mengakui uang palsu senilai Rp 21 juta miliknya dikirimkan dari Surabaya, Jawa Timur.
Polisi lalu melakukan penyelidikan hingga akhirnya mendapatkan nama AH yang merupakan bos besar upal asal Semarang.
"Ternyata AH juga mempunyai seorang kurir yang mengedarkan uang palsu di wilayah Semarang. Sehingga dilakukan pengembangan dan berhasil menangkap AR," ungkapnya.
Saat ini pihaknya masih terus melakukan pengembangan karena masih ada lima orang pelaku lagi yang masih buron. "Status mereka juga sebagai pengedar. Tetapi apakah masih di Bali, atau di luar Bali masih dalam penyelidikan," ujarnya.