Banding Ditolak, Polisi Jual Sabu ke Hakim Dihukum 10 Tahun Penjara
Upaya banding yang diajukan oleh Brigadir Wisnu Wardhana, terdakwa penjualan sabu ke hakim di Pengadilan Negeri Rangkasbitung, Banten, akhirnya ditolak Pengadilan Tinggi Medan. Bahkan majelis hakim Pengadilan Tinggi Medan memperberat hukuman terhadap Brigadir Wisnu menjadi 10 tahun penjara.
Upaya banding yang diajukan oleh Brigadir Wisnu Wardhana, terdakwa penjualan sabu ke hakim di Pengadilan Negeri Rangkasbitung, Banten, akhirnya ditolak Pengadilan Tinggi Medan. Bahkan majelis hakim Pengadilan Tinggi Medan memperberat hukuman terhadap Brigadir Wisnu menjadi 10 tahun penjara. Pada persidangan tingkat pertama November 2022, Wisnu dihukum enam tahun penjara.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan hukuman penjara selama 10 tahun dan denda sejumlah Rp1 miliar. Apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana penjara selama tiga bulan," tulis amar putusan banding yang dikutip dari SIPP Pengadilan Negeri Medan, Senin (6/1).
-
Apa yang sedang viral di Makassar? Viral Masjid Dijual di Makassar, Ini Penjelasan Camat dan Imam Masjid Fatimah Umar di Kelurahan Bangkala, Kecamatan Manggala, Kota Makassar viral karena hendak dijual.
-
Mengapa kejadian ini viral? Tak lama, unggahan tersebut seketika mencuri perhatian hingga viral di sosial media.
-
Di mana kuburan viral itu berada? Lokasi kuburan itu berada tengah gang sempit RT.03,RW.04, Kelurahan Pisangan Timur, Pulo Gadung, Jakarta Timur.
-
Kolak apa yang viral di Mangga Besar? Baru-baru ini ramai di media sosial war kolak di kawasan Mangga Besar, Jakarta Barat. Sebagaimana terlihat dalam video yang tayang di akun Instagram @noonarosa, warga sudah antre sejak pukul 14:00 WIB sebelum kedainya buka.
-
Apa yang viral di Bangkalan Madura? Viral video memperlihatkan seekor anjing laut yang tidak sewajarnya dikarenakan berkepala sapi yang berada di Kabupaten Bangkalan, Provinsi Jawa Timur.
-
Apa yang viral di Ponorogo? Viral Trotoar di Ponorogo Ini Ternyata Nisan Makam Tokoh Penting Belanda, Ini Sosoknya Kematiannya pun sempat jadi bahan pemberitaan di masanya. Namun sayang jirat makamnya justru jadi trotoar di Ponorogo Jalan Batoro Katong di Kabupaten Ponorogo, Jawa Timur, mendadak viral.
Dalam amar putusan itu, ketua majelis hakim, Railam Silalahi, menyatakan Wisnu terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana bersama-sama melawan hukum menjadi perantara dalam jual beli narkotika jenis sabu.
Seperti dalam dakwaan, kasus ini terungkap usai Badan Narkotika Nasional (BNN) menyelidiki adanya pengiriman paket berisi sabu melalui salah satu jasa ekspedisi di Medan. Paket itu atas nama Dewa Siagian dan ditujukan kepada Raja Adonis Sumanggam Siagian yang beralamat di PN Rangkasbitung, Jalan RA Kartini, Rangkasbitung, Kabupaten Lebak, Banten.
Selanjutnya, polisi menuju loket ekspedisi dan menanti siapa sosok yang mengambil paket berisi sabu tersebut. Polisi akhirnya menangkap sosok yang mengambil paket tersebut yakni Raja Adonis Siagian. Namun saat diinterogasi, Raja mengaku bahwa paket tersebut milik seorang hakim di PN Rangkasbitung bernama Yudi Rozadinata.
Saat paket dibuka polisi menemukan 20 gram sabu-sabu yang merupakan kiriman Brigadir Wisnu untuk Yudi Rozadinata. Polisi akhirnya menangkap hakim PN Rangkasbitung tersebut.
(mdk/cob)