Banding ditolak, siswa SMP pembunuh Enno tetap dihukum 10 tahun bui
Kuasa hukum RA mengaku kecewa dengan putusan banding tersebut.
Pengadilan Tinggi Banten menolak upaya hukum banding yang dilakukan RA (15), siswa SMP yang divonis 10 tahun bui dalam kasus pembunuhan Enno Parihah. Meski demikian, kuasa hukum RA, Alfan Sari justru kecewa dengan putusan tersebut.
"Iya dikalahkan banding kami pada 1 Agustus 2016 lalu, jadi sudah inkracht. Aneh sih karena prosesnya tidak diketahui, tahu-tahu kami dikabari oleh orangtua bahwa banding kami ditolak," ujar Alfan, Jumat (9/9).
Alfan menduga putusan banding tersebut dibacakan tanpa menghadirkan pihak-pihak terkait, termasuk dirinya sebagai pengacara RA. Tak hanya itu, dia juga belum menerima salinan putusan.
"Bahkan hingga terakhir memori banding dikirim ke Pengadilan Tinggi Banten. Kami tidak diberikan salinan putusan sampai saat ini dengan berbagai alasan yang tak masuk akal," tutur Alfan.
Menanggapi kondisi seperti itu, Alfan dan RA sepakat untuk terus melakukan berbagai upaya hukum. Mulai dari mengajukan kasasi dan peninjauan kembali (PK) ke Mahkamah Agung (MA). saat ini, pihaknya sedang berusaha menempuh upaya kasasi.
"Kami tetap memperjuangkan hak-hak klien kami hingga PK. Ini bukan masalah menang atau kalah, tetapi kami ingin penegakan hukum ada pada tempatnya," tandasnya.
Baca juga:
Berkas lengkap, 2 tersangka pembunuh Enno dibawa ke Kejari Tangerang
Kejaksaan kembalikan berkas pembunuh Enno ke penyidik Polda Metro
Hukuman pembunuh Enno terbentur aturan peradilan anak
Fakta di akhir sidang pembunuh Enno
Divonis maksimal, terdakwa pembunuh Enno mengajukan banding
-
Kenapa penonton konser di Tangerang marah dan membakar panggung? Kesal sudah membeli tiket namun tidak bisa menonton band idola, sejumlah penonton konser mengamuk. Mereka hilang kendali, menumpahkan kekesalan dengan membakar sound system dan panggung. Harga tiket yang dibanderol Rp115.000 makin menambah kekesalan mereka.
-
Kapan Desa Panggungharjo dibentuk? Desa Panggungharjo dibentuk berdasarkan maklumat monarki Yogyakarta tahun 1946 yang mengatur tentang tata kalurahan saat itu.
-
Apa yang dilakukan dengan tinja yang disedot dari rumah warga di Tangerang? Tinja yang disedot rupanya tidak dibuang sembarangan, ternyata diolah menjadi pupuk gratis untuk warga.
-
Apa yang diresmikan oleh Mayjen Kunto di Baleendah, Bandung? Mayjen Kunto meresmikan acara bertajuk 'warung amal', sebuah bazar di mana masyarakat dapat memperoleh sembako seperlunya dengan pembayaran sesuai kemampuan mereka sendiri.
-
Siapa saja yang diajak untuk mengikuti kegiatan 'Wara-wiri Mengajar' di Tangerang? Komunitas Wara-wiri Mengajar akan mengajak siapapun, khususnya generasi milenial agar mengenal seluk-beluk Kota Tangerang di masa silam.
-
Kapan Atang Sendjaja meninggal? Pada 29 Juli di tahun itu menjadi hari duka bagi AURI.