Banding, hukuman terdakwa kasus korupsi BNI 46 dikorting 4 tahun
Sebelumnya Esron Natitupulu dijatuhi hukuman selama enam tahun.
Pemberantasan korupsi di negara Indonesia tak pernah berhenti, seiring dengan itu, hukuman terhadap para koruptor pun kerap dikurangi meski kerugian negara mencapai puluhan miliar. Seperti yang terjadi pada terdakwa korupsi BNI 46 Pekanbaru, Riau.
Upaya hukum yang ditempuh terdakwa dugaan korupsi kredit fiktif BNI 46 senilai Rp 40 miliar, Esron Natitupulu, untuk meringankan hukumannya di Pengadilan Tinggi (PT) Pekanbaru membuahkan hasil. Bandingnya diterima dan hukumannya dikurangi selama 4 tahun.
Hal ini diketahui, setelah Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pekanbaru menerima salinan petikan putusan dari PT Pekanbaru pada 7 April 2015. Adapun palu putusan diberikan hakim pada 23 Maret 2015.
"Nomor salinan petikan putusannya adalah 05/PID.SUS-TPK/2015. Sidang dipimpin hakim Nelson Samosir dengan anggotanya hakim Yuliusman dan KA Syukri," ujar Panitera Muda Bidang Tipikor Pekanbaru, Hasan Basri, Selasa (7/4).
Selanjutnya, kata Hasan, putusan ini akan diberitahukan kepada pihak terkait, yaitu Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau dan kuasa hukum terdakwa Esron.
"Setelah diberitahukan, para pihak diberi waktu selama 14 hari untuk menentukan sikap, apakah akan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung atau menerima," ujar Hasan.
Dalam putusan PT, lanjut Hasan, Esron tetap dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama yang menyebabkan kerugian pada negara, dan dijatuhi hukuman pidana selama 6 tahun penjara.
Esron dinilai bersalah melanggar pasal 2 ayat 1 juncto pasal 18 Undang Undang Nomor 31/1999, sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang Undang Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHPidana.
Dalam putusan itu, Esron juga diwajibkan membayar uang denda Rp 400 juta subsidair 3 bulan penjara dan uang pengganti Rp 37.095.000.000.
"Jika dalam satu bulan tak dibayar, harta benda terdakwa disita untuk negara. Jika tak mencukupi, terdakwa diwajibkan menjalani hukuman penjara selama 3 tahun," imbuh Hasan.
Sebelumnya di Pengadilan Tipikor Pekanbaru, tambah Hasan, Esron divonis selama 10 tahun penjara. Ia juga didenda Rp 400 juta dan diwajibkan membayar uang pengganti Rp 37.095.000.000.
Dalam kasus ini, sejumlah petinggi BNI 46 ikut terseret. Diantaranya, ABC Manurung, Dedi Syaputra, Atok, Muliawarman, Ahmad Muis, Armaini Sefanti.