Bang Yos dan Laksamana Sukardi buka suara terkait sengketa Pelabuhan Marunda
Sengketa pengembangan Pelabuhan Marunda antara PT Kawasan Berikat Nusantara (KBN) dengan PT Karya Tekhnik Utama (KTU) hingga kini masih berlangsung. Mantan Gubernur DKI Jakarta Sutiyoso dan mantan Menteri BUMN Laksamana Sukardi yang meneken perjanjian kerja sama antara KBN dan KTU di tahun 2004, angkat bicara.
Sengketa pengembangan Pelabuhan Marunda antara PT Kawasan Berikat Nusantara (KBN) dengan PT Karya Tekhnik Utama (KTU) hingga kini masih berlangsung. Mantan Gubernur DKI Jakarta Sutiyoso dan mantan Menteri BUMN Laksamana Sukardi yang meneken perjanjian kerja sama antara KBN dan KTU di tahun 2004, angkat bicara.
Baik Bang Yos, sapaan akrab Sutiyoso, maupun Laksamana Sukardi mengaku harus kembali membuka dokumen lama terkait sengketa tersebut. "Saya harus lihat lagi perjanjian itu, pasti ada prosesnya itu," ungkapnya kepada wartawan, Selasa (23/10).
-
Siapa Lettu Soejitno? Lettu R.M. Soejitno Koesoemobroto lahir di Tuban pada 4 November 1925. Ia merupakan putra R. M. A. A. Koesoemobroto, bupati Tuban ke-37. Semasa hidupnya, ia mengalami tiga zaman yaitu zaman penjajahan Belanda, Jepang, dan Kemerdekaan RI.
-
Siapakah Letkol Atang Sendjaja? Nama Atang Sendjaja diketahui berasal dari seorang prajurit kebanggaan Jawa Barat, yakni Letnan Kolonel (Letkol) Atang Sendjaja.
-
Kapan Adi Suryanto meninggal? Kabar duka datang dari salah satu instansi pemerintah, Lembaga Administrasi Negara (LAN). Kepala LAN, Prof Dr. Adi Suryanto, meninggal dunia di Yogyakarta pada Jumat (15/12).
-
Siapa Serka Sudiyono? Serka Sudiyono adalah anggota TNI yang bekerja sebagai Babinsa di Desa Kemadu, Kecamatan Sulang, Rembang.
-
Kapan Desa Panggungharjo dibentuk? Desa Panggungharjo dibentuk berdasarkan maklumat monarki Yogyakarta tahun 1946 yang mengatur tentang tata kalurahan saat itu.
-
Di mana letak Desa Adat Sijunjung? Perkampungan ini terletak di Jorong Padang Ranah dan Tanah Bato, Nagari Sijunjung, Kabupaten Sijunjung, Sumatra Barat.
Pria yang biasa disapa Laks itupun menilai pengembangan kawasan pelabuhan yang dikerjasamakan lebih dari sedekade itupun kini telah berkembang. "Asetnya mungkin sudah semakin mahal," terang Laks.
Sengketa ini bermula di tahun 2004, ketika KBN mengiklankan tender, di mana KTU mendaftar dan mengikuti proses tersebut. Obyek tender adalah pengembangan Lahan C-01, Marunda yang meliputi garis pantai 1.700 meteri dari Cakung Drain sampai Sungai Blencong, khusus sisi perairan.
KTU keluar sebagai pemenang tender. Kemenangan KTU itu disahkan lewat SK Direksi KBN, dengan No.06/SKD-PL/Dirut/2004 Tentang Penunjukkan KTU sebagai mitra bisnis pengembangan kepelabuhanan Lahan C-1.
Dalam surat keputusan itu, kerja sama pengembangan pelabuhan diatur lebih lanjut dalam surat perjanjian kerja sama pembentukan anak perusahaan di bidang kepelabuhanan antara KBN dan KTU. Surat perjanjian kerja sama KBN dan KTU pun disusun oleh pemegang saham perseroan, yakni Kementerian BUMN.
Pembentukan anak usaha yang kemudian bernama PT Karya Citra Nusantara (KCN), mendapatkan restu dari Menteri BUMN melalui surat No.S-528/MBU/2004 tentang izin anak perusahaan bidang Kepelabuhanan pada lahan C-1.
Pada poin 2A surat dari Menteri BUMN pada waktu itu dijabat Laksamana Sukardi dinyatakan, besarnya saham KBN pada JVC tetap 15 persen walaupun pihak KTU melakukan penambahan investasi pada anak perusahaan. Restu lainnya berasal dari Gubernur DKI Jakarta Sutiyoso yang juga selaku pemegang saham KBN.
Hingga 2013, perjalanan pembangunan Pelabuhan Marunda tertatih-tatih. Kendala yang menghadang terkait sengketa hukum yang mengancam keberlangsungan kemitraan.
Terkini, KBN melayangkan gugatan perdata kepada KCN, Kementerian Perhubungan dan KTU. Putusan PN Jakarta Utara memenangkan gugatan, yang membatalkan konsesi pelabuhan serta klaim seluruh aset KCN oleh KBN. Tak terime dengan putusan tersebut, KCN, Kemenhub dan KTU kemudian melayangkan kasasi ke Mahkamah Agung (MA).
Bang Yos berpendapat bahwa setiap kebijakan yang diambil pemerintah meski telah berganti, harus tetap bertujuan menguntungkan semua pihak. Secara detail, Bang Yos masih harus melacak perjanjian yang terjadi pada 2004 tersebut.
Bang Yos menilai meski tiap masa kepemimpinan terdapat situasi dan kondisi berbeda, yang mengharuskan pejabat merevisi kebijakan, harus pula meninjau kepentingan semua pihak. "Seharusnya sengketa diselesaikan secara win win solution, jangan ada yang merasa dirugikan," tukasnya.
Sebagai catatan, pengesahan dari Gubernur DKI Jakarta melalui surat No.2503/075.0 memuat poin yang menegaskan pula komposisi permodalan KBN pada anak perusahaan yaitu 15 persen, dan tidak terdelusi. Atas dasar izin tersebut, maka lahirlah KCN.
Baca juga:
Tambang ilegal di hutan raya Samarinda, pemodal dan penadah ditangkap
Ada penolakan dari warga, Satpol PP eksekusi paksa lahan di Solo
Persoalan sertifikat ganda, ganti rugi lahan tol Serpong-Cinere tertunda
Rumah ditembok tetangga, Abdul & Kotijah keluar masuk harus lompat
2 Eks pejabat Pemkot Surabaya tersangka korupsi proyek tanah
Terima ratusan massa aksi, Kapolda Sumut janji selesaikan masalah penggusuran