Bantah Pindahkan Suara ke Partai Garuda, KPU Minta MK Tolak Gugatan PPP
PPP menyebut, telah terjadi perpindahan suara partainya secara tidak sah kepada Partai Garuda yang menyebabkan PPP tak lolos ambang batas parlemen 4 persen.
KPU meminta MK menerima dan mengabulkan eksepsi untuk seluruhnya serta menyatakan permohonan PPP tidak dapat diterima.
- Reaksi KPU Usai MK Putuskan Parpol Bisa Usung Cagub Sendiri Meski Tak Punya Kursi di DPRD
- Bantah Partai Garuda, KPU Tegaskan Tak Gelembungkan Suara Gerindra dan Golkar
- Gagal Lolos ke Parlemen, PPP Ungkap Jumlah Perolehan Suara di Pileg 2024 di Jabar Beralih ke Partai Garuda
- Sidang Sengketa Pileg di MK, PPP Klaim Banyak Suara Pindah ke Partai Garuda di Banten
Bantah Pindahkan Suara ke Partai Garuda, KPU Minta MK Tolak Gugatan PPP
Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI membantah dalil Partai Persatuan Pembangunan (PPP) soal perpindahan suara ke Partai Garuda di Dapil Jawa Barat (Jabar) di pengisian anggota DPR RI 2024.
Dapil yang dimaksud ialah Jawa Barat II, Jawa Barat V, Jawa Barat VII, Jawa Barat IX, Jawa Barat XI Provinsi Jawa Barat.
PPP menyebut, telah terjadi perpindahan suara partainya secara tidak sah kepada Partai Garuda yang menyebabkan PPP tak lolos ambang batas parlemen 4 persen.
Adapun bantahan ini, disampaikan KPU selaku Termohon melalui Kuasa Hukum Mohamad Ulin Nuha dalam sidang sengketa Pileg Pekara Nomor 100-01-17-12/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 di Panel 1, Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat, Rabu (8/5).
"Permohonan Pemohon (PPP) bukan lah hasil pemilihan umum, melainkan klaim sepihak oleh Pemohon atas perolehan suara Partai Garuda di 6 dapil. Pertama dapil Jabar 2, dapil Jabar 3, dapil Jabar 5, dapil Jabar 7, dapil Jabar 9, dan dapil Jabar 11," kata Mohamad Ulin.
Pada pokok permohonannya, KPU merinci bahwa di dapil Jabar 2 suara PPP yang benar adalah 68.231 suara yang merupakan hasil dari rekapitulasi berjenjang.
"Dan pada saat proses rekapitulasi tingkat provinsi, saksi Pemohon hadir serta membubuhkan tanda tangan," katanya.
"Kemudian untuk dapil 5 terhadap dalil pemohon terkait adanya migrasi suara partai pemohon ke partai garuda di dapil Jabar 5 sebesar 8.150 adalah tidak benar karena menurut Termohon suara Pemohon di dapil Jabar 5 adalah 168.963,"
lanjutnya.
merdeka.com
Bahkan, lanjut dia, terhadap pergeseran suara ke Partai Garuda yang ditudingkan PPP di dapil Jabar 5 pun juga sudah ditindaklanjuti lewat putusan Bawaslu serta sudah ditindaklanjuti KPU setempat.
Hal yang sama, ujar Ulin, juga berlaku di dapil lainnya yang dipersoalkan PPP.
Oleh sebab itu, dia menyebut dalil PPP terkait pergeseran suara ke Partai Garuda di Jawa Barat tidak benar dan tidak berdasar.
Karenanya dalam petitum, KPU meminta MK menerima dan mengabulkan eksepsi untuk seluruhnya serta menyatakan permohonan PPP tidak dapat diterima.
KPU juga meminta Mahkamah untuk menyatakan benar dan tetap berlaku keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024 dan menetapkan perolehan suara hasil Pemilu PPP yang benar menurut KPU di Jawa Barat.
Sebesar 68.237 suara di dapil Jabar 2, 168.964 suara di dapil Jabar 5, 84.334 suara di dapil Jabar 7. Kemudian, sebesar 175.482 suara di dapil Jabar 9, total 271.085 di dapil Jabar 11, dan sebanyak 72.166 suara di dapil Jabar 3.