Bantu BPK Hadapi Sjamsul Nursalim, KPK Ajukan Diri Sebagai Pihak Terganggu
Sjamsul Nursalim melalui kuasa hukumnya menggugat secara perdata BPK dan auditornya I Nyoman Wara ke PN Tangerang.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merasa terganggu dengan gugatan perdata yang diajukan pihak pemegang saham Bank Dagang Negara Indonesia (BDNI) Sjamsul Nursalim terhadap Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan auditornya, I Nyoman Waram.
KPK pun akan menyerahkan permohonan sebagai pihak ketiga yang terganggu kepentingannya atas gugatan tersebut ke Pengadilan Negeri (PN) Tangerang.
-
Apa yang jadi dugaan kasus KPK? Pemeriksaan atas dugaan pemotongan dan penerimaan uang, dalam hal ini dana insentif ASN Bupati Sidoarji Ahmad Muhdlor Ali diperiksa KPK terkait kasus dugaan pemotongan dan penerimaan uang, dalam hal ini dana insentif ASN di lingkungan BPPD Pemkab Sidoarjo.
-
Bagaimana KPK menangkap Bupati Labuhanbatu? Keempatnya ditetapkan tersangka usai terjaring operasi tangkap tangan (OTT) pada Kamis, 11 Januari 2024 kemarin.
-
Kapan KPK menahan Bupati Labuhanbatu? Petugas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menunjukkan sejumlah uang hasil Operasi Tangkap Tangan (OTT) Bupati Labuhanbatu Erik Adtrada Ritonga di Gedung Merah Putih, Jakarta, Jumat (12/1/2024).
-
Kenapa Mulsunadi ditahan KPK? Untuk kebutuhan penyidikan tim penyidik melakukan penahanan MG untuk 20 hari pertama terhitung tanggal 31 Juli 2023 sampai dengan 19 Agustus 2023
-
Kapan KPK menahan Mulsunadi? "Untuk kebutuhan penyidikan tim penyidik melakukan penahanan MG untuk 20 hari pertama terhitung tanggal 31 Juli 2023 sampai dengan 19 Agustus 2023
-
Apa yang tertulis di karangan bunga yang diterima oleh KPK? Dalam karangan bunga tertulis 'selamat atas keberhasilan anda memasuki pekarangan tetangga'. Tertulis pengirimnya adalah Tetangga.
"Rencana KPK akan serahkan secara resmi permohonan menjadi pihak ketiga yang kepentingannya terganggu dengan gugatan perdata Sjamsul Nursalim pada BPK-RI," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Selasa (16/7).
Sjamsul Nursalim melalui kuasa hukumnya menggugat secara perdata BPK dan auditornya I Nyoman Wara ke PN Tangerang. Gugatan Sjamsul berkaitan dengan audit investigatif tentang kerugian negara dalam kasus penerbitan surat keterangan lunas (SKL) Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).
Sjamsul sendiri sudah dijerat KPK dalam kasus penerbitan SKL BLBI pada BDNI bersama istrinya, Itjih Nursalim. Keduanya disebut merugikan negara Rp4,58 triliun. Kerugian tersebut bersumber dari audit investigatif BPK pada tahun 2017.
Febri menyebut, dukungan yang diberikan KPK terhadap BPK lantaran sejak awal penanganan kasus BLBI merupakan kerja sama antara KPK dan BPK, terutama berkaitan dengan perhitungan kerugian negara.
"Ini juga menjadi pelajaran penting ke depan bahwa siapapun pihak-pihak lain yang ingin menggugat ahli yang diajukan oleh KPK, ataupun kerjasama KPK dengan instansi lain, maka KPK akan memberikan dukungan penuh," kata Febri.
Reporter: Fachrur Rozie
Baca juga:
Rizal Ramli Minta Jadwal Ulang Pemeriksaan Kasus BLBI
KPK Pertajam Proses Penerbitan SKL BLBI yang Rugikan Negara Rp4,58 Triliun
Kasus BLBI, KPK Periksa Kwik Kian Gie
KPK Belum Terima Salinan Putusan Lengkap MA yang Bebaskan Syafruddin Arsyad
KPK Panggil Kwik Kian Gie dan Rizal Ramli Terkait Kasus BLBI
KY Tak Boleh Nilai Putusan Hakim MA Soal Baiq Nuril dan Syafruddin Arsyad