Bantu KPK, Polri akan kirim red notice ke interpol buat cari Miryam
Bantu KPK, Polri akan kirim red notice ke interpol buat cari Miryam. Kepolisian Negara Republik Indonesia mengaku siap menindaklanjuti surat dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang meminta agar tersangka pemberi keterangan palsu di korupsi e-KTP Miryam S Haryani masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Interpol.
Kepolisian Negara Republik Indonesia mengaku siap menindaklanjuti surat dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang meminta agar tersangka pemberi keterangan palsu di korupsi e-KTP Miryam S Haryani masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Interpol. Polisi bahkan akan mengajukan surat red notice bagi Miryam ke Interpol.
"Nanti kita tindak lanjuti. Red notice kita ajukan, nanti kita ajukan lagi ke Lyon ke Interpol," kata Sekretaris NCB Interpol Indonesia Brigjen M Naufal Yahya saat dikonfirmasi, Jakarta, Kamis (27/4).
Kendati begitu, Naufal mengaku belum melihat isi surat dari KPK tersebut. Menurutnya, surat dari KPK akan ditelaah lebih dulu.
"Nanti kita lihat dulu suratnya, persyaratannya, tapi saya belum lihat suratnya. Kan tindak pidananya sudah, kita lihat syaratnya dulu," ujar dia.
Dikatakan Naufal, red notice akan diterbitkan setelah Miryam diketahui benar-benar tengah berada di luar negeri. Setelah sudah dipastikan berada di luar negeri, polisi bakal secepatnya menerbitkan red notice.
"Kan kita kirim ke semua anggota interpol, kalau ada dokumennya lewat, ya dia disetop," pungkas Naufal.
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengirimkan surat bantuan kepada Kapolri Jenderal Tito Karnavian. Bantuan terutama untuk ditembuskan kepada Interpol Indonesia untuk mencari Miryam S Haryani (MSH), tersangka kasus keterangan palsu dalam sidang korupsi e-KTP.
"KPK meminta bantuan Polri untuk melakukan pencarian dan penangkapan terhadap tersangka MSH yang telah ditetapkan sebagai tersangka pada kasus indikasi keterangan tidak benar di persidangan kasus e-KTP," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Kamis (27/8).
Baca juga:
Tolak hak angket, Gerindra usul Komisi III DPR panggil lagi KPK
Politikus Hanura Miryam S Haryani jadi buronan KPK
Miryam bisa ke luar negeri dengan status dicegah, ini kata Imigrasi
Diusulkan dipecat dari Golkar, Yorrys anggap hanya lucu-lucuan
Golkar sebut wajar gelar rapat bahas Setnov dan pusaran kasus e-KTP
KPK minta Kapolri Jenderal Tito kerahkan Interpol cari Miryam
Mendengar ada nama Setnov, pria ini urungkan niat ikut lelang e-KTP
-
Mengapa kolaborasi KPK dan Polri dalam pemberantasan korupsi dianggap penting? Ini kerja sama dengan timing yang pas sekali, di mana KPK-Polri menunjukkan komitmen bersama mereka dalam agenda pemberantasan korupsi. Walaupun selama ini KPK dan Polri sudah bekerja sama cukup baik, tapi dengan ini, seharusnya pemberantasan korupsi bisa lebih garang dan terkoordinasi dengan lebih baik lagi,” ujar Sahroni dalam keterangan, Selasa (5/12).
-
Apa yang diharapkan dari kolaborasi KPK dan Polri ini? Lebih lanjut, Sahroni tidak mau kerja sama ini tidak hanya sebatas formalitas belaka. Justru dirinya ingin segera ada tindakan konkret terkait pemberantasan korupsi “Tapi jangan sampai ini jadi sekedar formalitas belaka, ya. Dari kolaborasi ini, harus segera ada agenda besar pemberantasan korupsi. Harus ada tindakan konkret. Tunjukkan bahwa KPK-Polri benar-benar bersinergi berantas korupsi,” tambah Sahroni.
-
Siapa yang mengapresiasi kolaborasi KPK dan Polri? Terkait kegiatan ini, Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni turut mengapresiasi upaya meningkatkan sinergitas KPK dan Polri.
-
Siapa yang ditahan KPK terkait kasus dugaan korupsi? Dalam kesempatan yang sama, Cak Imin juga merespons penahanan politikus PKB Reyna Usman terkait kasus dugaan korupsi pengadaan software pengawas TKI di luar negeri.
-
Apa yang ditemukan KPK terkait dugaan korupsi Bantuan Presiden? Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan adanya dugaan korupsi dalam bantuan Presiden saat penanganan Pandemi Covid-19 itu. "Kerugian sementara Rp125 miliar," kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardika, Rabu (26/6).
-
Apa arti KPPS? KPPS adalah singkatan dari Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara. Ini merupakan organisasi yang bertanggung jawab atas pelaksanaan pemungutan suara dalam Pemilu di Indonesia.