Bantu Rudi korupsi dan cuci uang, Deviardi dituntut 5 tahun
Jaksa juga menuntut Deviardi dengan pidana densa sebesar Rp 50 juta.
Jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini menuntut terdakwa dugaan suap Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas serta pencucian uang, Deviardi, dengan pidana penjara selama lima tahun. Jaksa menganggap, pelatih golf mantan Kepala SKK Migas Rudi Rubiandini , itu membantu menerima suap dan melakukan perbuatan pidana pencucian uang.
"Menuntut, supaya majelis hakim menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa Deviardi selama lima tahun, dikurangkan seluruhnya dari masa tahanan yang telah dijalani," kata Jaksa Riyono saat membacakan berkas tuntutan Rudi, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Selasa (8/4).
Jaksa juga menuntut Deviardi dengan pidana densa sebesar Rp 50 juta. Jika tidak dibayar maka dia diganjar pidana kurungan selama tiga bulan.
Pertimbangan memberatkan Deviardi adalah tidak mendukung upaya pemberantasan korupsi. Sementara hal-hal meringankannya adalah berterus terang menyesali perbuatan, mengakui perbuatan dan membantu mengungkap tindak pidana lain, belum pernah dihukum, serta memiliki tanggungan keluarga.
Menurut Jaksa Riyono, Deviardi dianggap terbukti melanggar dakwaan kesatu primer pertama dan kedua. Yakni Pasal 12 huruf a dan Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana juncto Pasal 65 ayat (1) KUHPidana.
Deviardi juga dianggap terbukti bersalah dalam dakwaan ketiga ihwal pencucian uang, yakni Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang pencegahan tindak pidana pencucian uang juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 65 ayat (1) KUHPidana.
Menurut Jaksa Andi Suharlis, Deviardi dianggap terbukti menerima duit suap SGD 200 ribu dan USD 900 ribu dari bos PT Kernel Oil, Widodo Ratanachaitong, melalui Simon Gunawan Tanjaya terkait pelaksanaan lelang pelaksanaan lelang terbatas minyak mentah dan kondensat bagian negara di SKK Migas. Yakni menyetujui Fossus Energy Ltd., sebagai pemenang lelang terbatas kondensat bagian negara dan kargo pengganti di SKK Migas pada Juni hingga Oktober 2013. Duit itu ditujukan buat Rudi Rubiandini .
Jaksa Andi menambahkan, Deviardi dianggap terbukti menerima uang USD 522.500 dari Presiden Direktur PT Kaltim Parna Industri, Artha Meris Simbolon, buat diberikan kepada Rudi. Duit itu dimaksudkan supaya Rudi Rubiandini mau memberikan rekomendasi dan persetujuan menurunkan formula harga gas amoniak kepada Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral, Jero Wacik.
Deviardi juga dianggap membantu Rudi Rubiandini dalam tindak pidana pencucian uang. Dia dianggap ikut membantu mentransfer, menyetorkan uang secara tunai, mengalihkan, membelanjakan, menempatkan dan mengubah bentuk harta yang diduga berasal dari tindak pidana korupsi.
Baca juga:
Suami dituntut 10 tahun penjara, istri Rudi tak henti wirid
Kasus suap SKK Migas, Rudi Rubiandini dituntut 10 tahun penjara
Rudi Rubiandini sidang tuntutan, istri baca Alquran di HP
Jelang tuntutan, Rudi Rubiandini umbar senyum
Deviardi bercucuran air mata minta dituntut ringan
-
Kapan KPK menahan Mulsunadi? "Untuk kebutuhan penyidikan tim penyidik melakukan penahanan MG untuk 20 hari pertama terhitung tanggal 31 Juli 2023 sampai dengan 19 Agustus 2023
-
Kenapa Mulsunadi ditahan KPK? Untuk kebutuhan penyidikan tim penyidik melakukan penahanan MG untuk 20 hari pertama terhitung tanggal 31 Juli 2023 sampai dengan 19 Agustus 2023
-
Kapan R.A.A Kusumadiningrat memimpin? Sebelumnya, R.A.A Kusumadiningrat sempat memerintah pada 1839-1886, dan memiliki jasa besar karena mampu membangun peradaban Galuh yang cukup luas.
-
Kapan kasus pungli di rutan KPK terungkap? Kasus tersebut rupanya dilakukan secara terstruktur oleh salah satu mantan pegawai KPK bernama Hengki. Di saat yang bersamaan, penyidik KPK yang juga mengusut kasus pungli tersebut telah mengumumkan Hengki sebagai tersangka.
-
Apa yang jadi dugaan kasus KPK? Pemeriksaan atas dugaan pemotongan dan penerimaan uang, dalam hal ini dana insentif ASN Bupati Sidoarji Ahmad Muhdlor Ali diperiksa KPK terkait kasus dugaan pemotongan dan penerimaan uang, dalam hal ini dana insentif ASN di lingkungan BPPD Pemkab Sidoarjo.
-
Apa yang dilakukan KPK terkait kasus suap di Basarnas? KPK resmi menahan Komisaris Utama PT Multi Grafika Cipta Sejati Mulsunadi Gunawan (MG). Mulsunadi merupakan tersangka pemberi suap terhadap Kepala Basarnas Henri Alfiandi terkait pengadaan barang dan jasa di Basarnas.