Banyuasin dihebohkan orang menenteng kepala manusia keliling kampung
Banyuasin dihebohkan orang menenteng kepala manusia keliling kampung. Kejadian itu diketahui warga saat melihat pelaku yang diketahui bernama Jumrowi (40) membawa potongan kepala manusia di kampungnya, Kamis (23/2) sore. Warga pun berhamburan keluar rumah menyaksikan pemandangan tersebut.
Warga Desa Kenten Laut, Kecamatan Talang Kelapa, Banyuasin, Sumatera Selatan, dibuat heboh dengan orang menjinjing potongan kepala manusia yang habis digoroknya. Pelaku sempat keliling kampung sebelum ditangkap polisi.
Informasi yang dihimpun, kejadian itu diketahui warga saat melihat pelaku yang diketahui bernama Jumrowi (40) membawa potongan kepala manusia di kampungnya, Kamis (23/2) sore. Warga pun berhamburan keluar rumah menyaksikan pemandangan tersebut.
Lalu, pelaku memasukkan potongan kepala itu ke ember bekas cat dan membawanya ke jalan raya. Warga tak berani mengamankan pelaku.
Petugas kepolisian setempat berhasil mencegat pelaku dan menggiringnya ke kantor polisi yang berada tak jauh dari lokasi. Saat kepala itu diangkat dari ember, ternyata korban tak lain adalah warga yang mengontrak di dekat rumah pelaku. Korban bernama Agustiawan (40), seorang buruh bangunan.
Kapolsek Talang Kelapa Banyuasin, Kompol Erwin S Manik mengungkapkan, pelaku telah dibawa ke Polres Banyuasin untuk pemeriksaan lebih lanjut. Sedangkan potongan kepala dan tubuh korban dibawa ke RS Bhayangkara Polda Sumsel.
"Sudah dibawa semua, sudah kita amankan," ungkap Erwin, Kamis (23/2).
Untuk penyelidikan, pihaknya telah melakukan olah TKP. Korban ditemukan tergeletak di rumah kontrakannya dengan kondisi bersimbah darah.
"Untuk motif pembunuhan dan kronologisnya masih kita dalami," pungkasnya.
Baca juga:
Sudah 2 bulan, debt collector bunuh warga Palembang belum tertangkap
Sidang tuntutan kasus 2 WNA pembunuh polisi digelar di PN Denpasar
Terlilit utang, Komeng dan Desy habisi Deston usai pesta miras
Diduga ingin kalung korban, ABG 14 tahun bunuh siswi SD
Fakta-fakta jenazah utuh berkalung sorban di Gunung Kidul
Gara-gara duit Rp 5 ribu, petani tewas dibacok saat minum teh
Begal sadis beraksi di Sumsel, wanita hamil 9 bulan tewas ditembak
-
Apa pasal yang menjerat pelaku pembunuhan siswi di Palembang? Para pelaku terjerat pasal penganiayaan dan pencabulan anak yakni pasal 76 C dan Pasal 80 ayat 3 UU No. 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp3 miliar.
-
Apa yang dilakukan polisi kepada warga di Palembang? Penyidik menetapkan Bripka ED, pengemudi mobil Toyota Alphard putih yang viral, sebagai tersangka karena melakukan pengancaman dengan pisau terhadap warga. "Setelah kami periksa secara maraton, kami tingkatkan ke penyidikan dan sudah ditetapkan sebagai tersangka," ungkap Kasatreskrim Polrestabes Palembang AKBP Haris Dinzah, Selasa (19/12). Tersangka Bripka ED dijerat Pasal 335 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan dengan ancaman paling lama satu tahun penjara.
-
Bagaimana polisi menangani kasus pencabulan ini? Adapun barang bukti yang berhasil diamankan oleh polisi antara lain hasil "visum et repertum", satu helai celana panjang jenis kargo warna hitam, dan satu buah jepit berwarna pink. Akibat perbuatan tersebut, pelaku dijerat Pasal 82 Ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Juncto Pasal 76 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun penjara dan atau Pasal 6 C Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Kekerasan Seksual dengan ancaman maksimal pidana penjara paling lama 12 tahun.
-
Kapan Purnawarman meninggal? Purnawarman meninggal tahun 434 M.
-
Kapan Desa Panggungharjo dibentuk? Desa Panggungharjo dibentuk berdasarkan maklumat monarki Yogyakarta tahun 1946 yang mengatur tentang tata kalurahan saat itu.
-
Apa yang dilakukan penerus para jenderal polisi? Penerus Sang Jenderal Putra para Jenderal Polisi ini mengikuti jejak sang ayah.