Bareskrim Ambil Alih Kasus Investasi Bodong Usai Korban Ngamuk di DPR
Menurut Agus, kasus investasi bodong berkedok koperasi ini terjadi di sejumlah provinsi. Untuk mempermudah merekonstruksi perkara, maka perlu ditarik ke Bareskrim Polri.
Bareskrim Polri mengambil alih laporan investasi bodong berkedok koperasi yang merugikan 30.000 orang. Salah satu korban merupakan Sri Hartiningsih, wanita yang berteriak histeris saat rapat Komisi III dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo pada Rabu (12/4).
Kabareskrim Polri, Komjen Pol. Agus Andrianto mengatakan, pengambilalihan kasus ini berdasarkan hasil rapat bersama antara penyidik yang menangani awal perkara dengan para korban dan Bareskrim Polri. Rapat digelar di Bareskrim Polri, Jakarta, siang ini.
-
Bagaimana cara membagi anggaran untuk investasi? Martua menyarankan adanya pembagian porsi alokasi anggaran untuk berinvestasi.“Untuk pemula, secara umum bisa dialokasikan dengan pembagian 40% - 30% - 20% dan 10%," rinci Martua.
-
Bagaimana Indra Kenz, Doni Salmanan, dan Wahyu Kenzo mempromosikan investasi bodong mereka? Indra Kenz kerap membuat konten yang memamerkan harta seperti rumah mewah, mobil sport hingga fashion branded.
-
Kapan orang kaya berinvestasi? Orang kaya berinvestasi untuk jangka panjang dan tidak panik saat pasar bergejolak.
-
Bagaimana cara memulai investasi bagi pemula? Untuk itu, kegiatan investasi harus dilakukan dengan dana khusus. Terlebih lagi bagi para pemula yang masih belum memahami cara kerja investasi.
-
Bagaimana BRImo membantu nasabah berinvestasi? Nasabah juga kini semakin mudah berinvestasi melalui BRImo. Kini Anda dapat melakukan pembelian emas, surat berharga, dana pensiun, hingga pembukaan deposito hanya dari smartphone.
-
Apa yang membuat Gen Z dan Milenial terjerat investasi bodong? Sikap FOMO juga membawa generasi muda terjebak pada investasi bodong. Sementara tanpa pemahaman keuangan dan investasi yang memadai, kelompok ini justru banyak menjadi korban terhadap iming-iming yang menggiurkan. Mereka kerap meniru apa yang dilakukan oleh influencer maupun tokoh idolanya, termasuk saran terkait keuangan," terang Friderica.
"Keputusan rapat tadi demikian agar bisa ditangani secara komprehensif," kata Agus, Kamis (13/4).
Menurut Agus, kasus investasi bodong berkedok koperasi ini terjadi di sejumlah provinsi. Untuk mempermudah merekonstruksi perkara, maka perlu ditarik ke Bareskrim Polri.
"Kejadian lintas provinsi itu, menurut saya lebih tepat ditarik ke Bareskrim agar lebih pas merekonstruksikan," kata jenderal bintang tiga tersebut.
Agus memastikan kasus ini tetap berjalan dan sedang diproses penyidik Polri. Hal ini membantah pernyataan korban bahwa laporannya sudah dilayangkan sejak lama namun tak diproses Bareskrim Polri.
"Berjalan prosesnya, hanya mungkin tidak tuntas dan sebagian terhalang dengan proses kepailitan yang diciptakan," kata Agus.
Alasan Korban Investasi Bodong Ngamuk di DPR
Sementara itu, Sri Hartiningsih yang didampingi tim penasihat hukumnya mengaku menjadi korban penipuan investasi bodong Koperasi NMSI berkedok kemitraan budi daya klanceng (lebah madu). Jumlah korban mencapai 30.000 orang dengan total kerugian Rp1 triliun.
“Kami sudah bertahun-tahun berusaha agar laporan (laporan polisi) kami ini bisa ada penyelesaian akhir, akan tetapi upaya kami sampai RDPU kemarin belum sempat disinggung,” kata Sri.
Sri mengungkap alasan dirinya berteriak histeris saat Komisi III menggelar rapat bersama Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Menurutnya, DPR maupun Polri tidak menyinggung kasus investasi bodong dalam rapat itu.
"Di situ saya menjadi emosional karena kami sudah berdarah-darah sampai di sini kenyataannya belum optimal, maka kemarin ketika sidang akan dinyatakan berhenti 15 menit kemudian saya sudah lepas kontrol enggak bisa lagi menahan emosi," kata Sri.
Eros Subandi, penasihat hukum Sri Hartiningsing, berterima kasih atas atensi Polri menindaklanjuti aspirasi mereka. Berkat atensi itu, mereka bisa bertemu Kabareskrim dan membahas perkara investasi bodong secara utuh.
“Kemudian terhadap kerugian dan korban akan dilakukan pendataan, tapi disampaikan kurang lebih tiga hari terhadap laporan-laporan yang ada di wilayah hukum Jatim untuk Koperasi NMSI akan ditarik ke Bareskrim Mabes Polri," kata Eros.
(mdk/tin)