Bareskrim Bongkar Empat Kasus Narkoba, Delapan Tersangka Ditangkap dan Puluhan Kilogram Sabu Disita
Puluhan kilogram sabu, ganja, ekstasi dan kokain disita polisi dari pengungkapan kasus tersebut.
Puluhan kilogram sabu, ganja, ekstasi dan kokain disita polisi dari pengungkapan kasus tersebut.
Bareskrim Bongkar Empat Kasus Narkoba, Delapan Tersangka Ditangkap dan Puluhan Kilogram Sabu Disita
Polisi membongkar empat kasus narkoba kelas kakap dengan jumlah barang bukti yang diamankan mencapai puluhan kilogram selama bulan Agustus 2024.
Puluhan kilogram sabu, ganja, ekstasi dan kokain disita polisi dari pengungkapan kasus tersebut.
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol. Mukti Juharsa membeberkan, selama bulan Agustus jajaran Dorektorat tindak pindana narkoba Bareskrim Polri mengungkap sabu 90 kilogram, ekstasi sebanyak 18.910 butir.
Kemudian ganja 50 kilogram, kokain 117 gram, serbuk sintesis cannabinoid 259 gram dan cairan sintetik cannabinoid berupa ganja 5,6 militer.
- Bareskrim Tolak Laporan Keluarga Korban Dugaan Penembakan di Seruyan, Minta Tunggu Penyidikan Polda Kalteng
- Polisi Tangkap 2.431 Tersangka Narkoba Selama Oktober, Ratusan Ribu Obat dan Senpi Disita
- Gerebek Lapak Narkoba Kampung Bahari, Polisi Tetapkan 34 Tersangka
- Heboh Nenek di Surabaya Divonis 5 Tahun Gara-Gara Terima Paket Ternyata Isi Ganja, Ini Cerita di Baliknya
Pengungkap kasus narkoba tersebut berasal dari sejumlah wilayah Indonesia, di antaranya Jakarta, Banten, Jawa Barat, Jawa Timur, dan Sulawesi Selatan. Delapan orang dietapkan sebagai tersangka oleh Bareskrim Polri terkait kasus narkoba tersebut.
Jumlah Tersangka
"Dengan total tersangka sebanyak 8 orang," kata Mukti dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (6/9).
Pasal Dijerat Terhadap Tersangka
Delapan tersangka dijerat pasal 114 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 subsider pasal 112 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 dan pasal 114 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 subsider pasal 111 ayat 2 juncto pasal 132 ayat 1 Undang-undang narkotika.
Para tersangka pengedar narkotika tersbut terancam hukuman pidana mati, penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun serta denda sebesar sepertiga tambahan dari hukuman.
Modus Operandi Tersangka
Adapun kasus pertama diungkap oleh Subdit 1 Dittipidnarkoba Bareskrim Polri di wilayah Jakarta Barat dan Jakarta Pusat, dengan jumlah tersangka sebanyak dua orang, yakni BD alias EC alias BD dan HS alias J. Jumlah barang bukti yang disita sebanyak 40 kg sabu dan 17.100 butir ekstasi.
"Modus operandi peredaran narkotika jenis ekstasi dengan cara menaruh di kamar hotel untuk diambil oleh sindikat lainnya," kata dia.
Kemudian kasus kedua menggunakan modus operandi mengirim ganja melalui jasa ekspedisi. Total ada dua tersangka, yakni AW alias U, dan T alias K. Jumlah barang bukti 1 kg sabu dan 50 kg ganja.
Kasus ketiga, terjadi di wilayah Bali, melibatkan warga negara Ukraina berinisial AM. Kasus bermula ketika Tim Bea Cukai Bandara Soekarno Hatta menemukan paket dari Kanada tujuan Bali. Ternyata paket tersebut diambil oleh AM.
Barang bukti yang disita penyidik narkoba jenis kokain seberat 117 gram, THC 259 gram, dan THC cair 28 botol.
Selanjutnya kasus keempat, pengungkapan di wilayah Aceh dengan jumlah tersangka tiga orang dan satu orang buronan berstatus daftar pencarian orang (DPO). Barang bukti sebanyak 52 paket besar narkoba jenis sabu seberat 52 kg dan satu paket ekstasi sebanyak 1.810 butir.
Tiga orang tersangka yang ditangkap MA bin A, A bin M dan M bin I alias A. Sedangkan satu DPO berinisial B.
"Modus operandi menyelundupkan narkoba dari Malaysia melalui jalur laut ke perairan Aceh," imbuh Mukti.