Bareskrim kembali tetapkan tersangka kasus calon haji lewat Filipina
Dengan demikian, total tersangka dalam kasus ini menjadi delapan orang.
Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri resmi kembali menetapkan satu orang tersangka atas kasus pemberangkatan calon jemaah haji melalui Filipina secara ilegal. Dengan demikian, total tersangka dalam kasus ini menjadi delapan orang.
"Tersangka ada delapan. Dari travel ada tujuh, kemudian perorangan satu. Itu masih dalam proses pemberkasan," kata Kabareskrim Polri Komjen Pol Ari Dono Sukmanto di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (13/9).
Dari informasi yang didapat, kedelapan orang ini sebelumnya sudah memberangkatkan 700 orang ke Mekkah secara ilegal. Namun, pihak Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) belum menerima data dari 700 orang tersebut.
"Dia kan berangkatnya bukan mau ke luar negeri, jadi kita masih berkoordinasi dengan Kemenlu. Tapi Kemenlu sudah sepakat nanti kita jemput bola," ujarnya.
"Akan diberangkatkan empat anggota kita ke Jeddah untuk melacak. Kemudian, tiga ke Filipina. Dari keterangan di Jeddah kita maksimalkan itu dengan yang dari Filipina," tambah dia.
Setelah mendapat informasi yang cukup, penyidik akan menelusuri data-data pemberangkatan para calon jemaah haji secara ilegal di Indonesia. Namun, menurut Ari hal terpenting yang harus dilakukan saat ini adalah mengembalikan para calon haji di Mekkah tanpa harus melalui Filipina.
"Kita masih penyelidikan karena Kemenlu datanya masih perlu dikoordinasikan lagi. Sekarang sebenarnya, koordinasinya bagaimana warga kita bisa kembali langsung ke Indonesia tidak melalui Filipina," tandas Ari.
Sebelumnya, Bareskrim Mabes Polri resmi menetapkan 7 orang tersangka atas kasus calon jemaah haji melalui Filipina. Ketujuh orang itu yakni, AS, BMDW, MNA, HMT, F, AH, ZAP ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan alat bukti yang cukup.
Ketujuh tersangka dijerat pasal berlapis yakni, pasal 62 Undang-undang (UU) tentang perlindungan konsumen, pasal 64 dan 63 UU tentang penyelenggaraan ibadah haji dan pasal 378 KUHP terkait tindak pidana penipuan.
-
Siapa yang berangkat haji? Rezky Aditya merasa sangat bersyukur atas kesempatan yang diberikan oleh Yang Maha Kuasa kepada dirinya dan istrinya, Citra Kirana, untuk dapat menunaikan ibadah haji tahun ini.
-
Apa yang dimaksud dengan gelar Haji dan Hajah di Indonesia? Masyarakat Indonesia tentu sudah tidak asing dengan penyebutan gelar Haji atau Hajah. Tidak bisa dipungkiri, masyarakat Indonesia memiliki tradisi memberi gelar 'Haji' atau 'Hajah' di depan nama orang usai menunaikan ibadah Haji.
-
Apa itu haji? Haji sendiri merupakan salah satu rukun Islam yang bisa ditunaikan. Haji merupakan ibadah yang ditunaikan setelah syahadat, salat, zakat, dan puasa. Namun dalam syariatnya, menunaikan ibadah Haji dapat dilakukan apabila seorang muslim mampu melaksanakannya.
-
Bagaimana wanita tersebut dimakamkan? Berdasarkan hasil penelitian kerangka, tinggi wanita tersebut sekitar 152 cm. Kerangkanya ditemukan berbaring telentang di samping kerangka suaminya, namun yang mengejutkan para ilmuwan, bagian atas kepalanya hilang.
-
Siapa yang menemukan pendatang yang menjadi pemulung di Jakarta? "Ada juga yang beberapa waktu lalu ketemu ya kita pemulung segala macam. Kita kembalikan,"
Baca juga:
Kasus jemaah haji ilegal, pelaku sindikat punya jaringan di Filipina
Bareskrim sebut HR 'jenderal' kasus haji lewat Filipina
Kasus calon haji lewat Filipina, Bareskrim panggil 7 tersangka
Bareskrim buru agen travel lain di kasus haji lewat Filipina
Jadi saksi penting, 9 calon haji masih tertahan di Filipina