Hilang Tiga Bulan, Wanita Ini Ditemukan Tinggal Tulang Belulang di dalam Hutan
Jasad korban awalnya ditemukan oleh Feki Abia Asamau (36), yang pada saat itu hendak mencari kayu bakar.
Jasad seorang wanita bernama Erli Hanalaa (40) asal Buiko, Kelurahan Kabola, Kecamatan Kabola, Kabupaten Alor, Nusa Tenggara Timur (NTT) ditemukan sudah tinggal tulang belulang Tanjung Dugong Mali.
Jasad korban awalnya ditemukan oleh Feki Abia Asamau (36), yang pada saat itu hendak mencari kayu bakar di dalam hutan Tanjung Dugong. Saat sedang beristirahat, ia melihat jasad seseorang yang kondisinya hanya tinggal tulang belulang.
Karena tidak mengenali jasad tersebut, saksi kemudian kembali ke kampung dan melaporkannya kepada Ketua RT. Informasinya pun langsung menyebar di seluruh kampung. Sehingga langsung berbondong bondong pergi ke lokasi kejadian.
Keluarga korban bernama Andrias Hanalaa membenarkan bahwa jenazah itu merupakan Erli Hanalaa, yang telah menghilang dari kampung sekitar tiga bulan lalu.
"Sudah hilang dari rumah Kampung Buiko sekitar tiga bulan yang lalu dari bulan Juli 2024 dan sudah dilakukan pencarian oleh keluarga namun belum ditemukan sampai dengan saat ditemukan jasad korban," jelas Andrias Hanalaa, Senin (7/10).
Korban Punya Penyakit
Kasat Reskrim Polres Alor, AKP Yames Jems Mbau menjelaskan, saat ditemukan jasad korban mengenakan baju warna kecoklatan di bungkus kain berwarna hijau.
Pada bagian kiri korban dengan jarak satu meter terdapat satu buah sendal jepit merk, di atas kepala korban juga terdapat switer berwarna abu-abu dan kain berwarna merah motif bunga.
"Berdasarkan pemeriksaan dokter Theodora Lily yang bertugas di Puskesmas Mali, tidak ditemukan tanda-tanda kekerasan di tubuh korban," ujarnya.
Ia menambahkan, informasi dari keluarga korban bahwa korban mengalami riwayat penyakit epilepsi. Sehingga kemungkinan pada saat korban di lokasi kejadian, penyakitnya kambuh dan tidak ada pertolongan hingga korban meninggal dunia.
"Keluarga korban menerima kejadian tersebut sebagai musibah serta menolak untuk dilakukan autopsi, dengan membuat surat pernyataan untuk menolak melakukan proses hukum lebih lanjut," tutup Yames Jems Mbau.