Bareskrim limpahkan tersangka UPS ke Kejari Jakarta Pusat
Pelimpahan tahap dua atau P21 itu dilakukan Bareskrim hari ini.
Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri melimpahkan berkas tersangka Zaenal Soleman serta seluruh barang bukti ke Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat. Pelimpahan tahap dua atau P21 itu dilakukan Bareskrim hari ini.
"Zaenal Soleman tahap dua hari ini. Lagi dalam perjalanan ke Kejari Jakarta Pusat," kata Kepala Bagian Analisis dan Evaluasi Bareskrim, Kombes Pol Hadi Ramdani saat dikonfirmasi, Senin (30/11).
Bekas Kepala Suku Dinas Pendidikan Menengah Jakarta Pusat akan menyusul tersangka yang lebih dulu duduk di kursi pesakitan sebagai terdakwa di Pengadilan Tipikor yakni bekas Kasudin Dikmen Jakarta Barat, Alex Usman.
Selain dua orang itu, Bareskrim juga sudah menetapkan dua tersangka lain yakni; anggota DPRD DKI Jakarta periode 2009-2014, Fahmi Zulfikar (Hanura) dan M Firmansyah (Demokrat).
Dari kabar yang beredar dalam kasus dugaan korupsi APBD DKI Jakarta ini, Bareskrim bakal menetapkan tersangka lain. Diduga kuat, mereka yang akan dijerat adalah dari pihak legislatif, eksekutif atau pun swasta yang mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp 81 miliar.