Bareskrim periksa dua tersangka kasus kondesat
Mantan bos PT Trans Pasific Petrochemical Indotama Honggo Wendratno juga akan dipanggil tetapi belum dipastikan waktunya
Mabes Polri hari ini kembali akan memeriksa dua tersangka kasus dugaan korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), penjualan kondensat milik negara yang melibatkan BP Migas dan PT Trans Pasific Petrochemical Indotama (PT TPPI). Kedua tersangka itu adalah Raden Priyono dan Djoko Harsono.
"Iya hari ini ada pemeriksaan Raden Priyono dan Djoko Harsono terkait kasus penjualan kondensat," kata Wakil Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri, Kombes Agung Setya, di Gedung Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Kamis (11/2).
Agung mengatakan satu tersangka lainnya yakni mantan pemilik PT Trans Pasific Petrochemical Indotama Honggo Wendratno juga akan dipanggil tetapi belum dipastikan kapan waktunya. Honggo sendiri saat ini sedang berada di Singapura.
"Tetap akan dipanggil juga. Ya kan kalau orang di luar negeri ada mekanismenya. Misalnya kami koordinasi dengan interpol. Ya kami harapkan Honggo bertanggung jawab dalam proses hukumnya ya," katanya.
Sebelumnya, berdasarkan informasi, Raden Priyono bersama 2 orang kerabatnya Djoko Harsono dan Honggo Wendratno diduga telah melakukan praktik tindak pidana korupsi dalam penjualan kondensat oleh SKK Migas kepada PT Trans Pasific Petrochemical Indotama (TPPI) pada tahun 2009-2010. Dalam penjualan ini diduga tidak berlangsung berdasarkan prosedur dan telah merugikan keuangan negara sebanyak Rp 2 miliar.