Bareskrim Polri Buka Suara soal Pemeriksaan Eks Gubernur Riau Syamsuar
Pemeriksaan Syamsuar dilakukan di Markas Polda Riau, Jalan Pattimura, Pekanbaru.
Syamsuar menjadi orang nomor satu di Riau terhitung pada 20 Februari hingga November 2023.
- Bareskrim Polri Tetapkan 2 Tersangka Kasus Korupsi Pengadaan Gerobak UMKM di Kemendag, Begini Perannya
- Bareskrim Polri Kebut Lengkapi Berkas TPPU Panji Gumilang
- Polisi Sebut Firli Mangkir dari Pemeriksaan Kelengkapan Berkas Kasus Pemerasan SYL
- Mabes Polri Segera Tindaklanjuti Perpres Penambahan Direktorat di Bareskrim
Bareskrim Polri Buka Suara soal Pemeriksaan Eks Gubernur Riau Syamsuar
Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dittipidkor) Bareskrim Polri telah meminta klarifikasi mantan Gubernur Riau Syamsuar untuk menyelidiki dugaan tindak pidana korupsi di Bumi Lancang Kuning itu.
"Benar penyelidikan. (Mantan Gubernur Riau Syamsuar) enggak diperiksa, dimintai keterangan, diklarifikasi," kata Wakil Dirtipidkor Bareskrim Polri Kombes Pol. Arief Adiharsa, Selasa (2/7).
Perwira menengah Polri itu belum mau menerangkan kasus korupsi apa yang sedang diselidiki oleh Bareskrim Polri. Termasuk siapa pelapor dan kapan laporan itu diterima penyidik.
Hal itu karena penyidik masih melakukan penyelidikan, sehingga belum semua keterangan disampaikan ke publik.
Namun, dia memastikan penyelidikan ini tidak terkait dengan kasus korupsi pengadaan payung elektrik di Masjid An-Nur Riau senilai Rp40 miliar yang sempat ditutup kasusnya oleh Kejaksaan Tinggi setempat.
Kasus ini, juga tidak terkait dengan dugaan korupsi yang melibatkan BUMD PT Sarana Pembangunan Riau (SPR).
"Bukan kasus itu. Saya belum bisa ungkap, masih penyelidikan," kata Arief, dikutip dari Antara.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau, Kombes Pol Nasriadi mengatakan, pemeriksaan terhadap Syamsuar soal pengelolaan PT Sarana Pembangunan Riau (SPR) terkait operasional Wilayah Kerja Langgak, Kecamatan Tambun, Kabupaten Rokan Hulu (Rohul) tahun 2010 hingga 2023.
Pemeriksaan bukan hanya terhadap Syamsuar, melainkan dua mantan Gubernur Riau lainnya. Kedua mantan gubernur itu yakni Rusli Zainal 2003-2013, dan Arsyadjuliandi Rahman 2014-2019.
"Yang kami dengar bukan hanya pada Pak Syamsuar (yang diperiksa) tapi juga gubernur-gubernur yang menjabat tahun 2010-2023 (Rusli Zainal dan Arsyadjuliandi Rahman) juga diperiksa," tutur Nasriadi.
Nasriadi mengaku tidak mengetahui secara rinci soal materi pemeriksaan terhadap Syamsuar dan 2 mantan Gubernur Riau lainnya itu.
"Kita tidak mengikuti, hanya sediakan tempat saja untuk rekan-rekan penyidik Bareskrim selama tiga hari," jelas Nasriadi.
Nasriadi menyampaikan kasus tersebut masih dalam proses penyidikan. Jika nanti Bareskrim masih membutuhkan permintaan keterangan, Polda Riau siap melakukannya.
"Untuk ke depan, kita masih menunggu dari Bareskrim. Apakah masih ada permintaan lagi, kita akan menyiapkan lagi. Ada backup tempat dan kegiatan dan kita hanya backup tempat," ucap Nasriadi.
Untuk diketahui dugaan korupsi di PT SPR Langgak mencapai Rp40 miliar. Selain mantan gubernur, pemeriksaan juga dilakukan pada sejumlah pejabat Riau lainnya.
Di antaranya, Pj Sekretaris Daerah Provinsi Riau Indra, Kepala Biro Ekonomi Setdaprov Riau Alzuhra dan Kepala Biro Hukum Setdaprov Riau Yan Darmadi dan sejumlah petinggi BUMD SPR Langgak juga dipanggil Bareskrim Polri untuk dimintai keterangan.
Syamsuar sendiri menjadi orang nomor satu di Riau terhitung pada 20 Februari hingga November 2023.
Informasi dari berbagai sumber terpercaya, keterlibatan Syamsuar karena diduga menutupi dan menggelapkan hasil audit BPKP terhadap SPR Langgak tahun 2010-2015. Di mana, hasil audit tersebut itu dari BPKP keluar 2018 akhir dan sampai tahun 2020 tidak ditindaklanjuti.
Kondisi ini menjadi sorotan Bareskrim Polri karena diduga ada permainan yang menyebabkan kerugian negara mencapai Rp40 miliar, pengeluaran yang tidak dapat dipertanggung jawabkan.
Hal tersebut dikarenakan kewajiban terhadap pembayaran hak KCL selama 2010-2015 yang tidak dilunasi lebih kurang Rp100 miliar.
Dari hasil audit BPKP, diketahui adanya dugaan kerugian negara untuk anggaran yang tidak dapat dipertanggung jawabkan mencapai Rp40 miliar.
Diduga keterlibatan mantan Gubernur Riau yang diperiksa Mabes Polri karena hasil itu diduga diketahui dan tidak ditindaklanjuti. Bahkan adanya dugaan menghilangkan barang bukti.
"Saya hari ini dipanggil Bareskrim Polri dalam rangka permasalahan BUMD SPR antara tahun 2010-2015," kata Syamsuar, di Polda Riau, Jumat (28/6).