Bareskrim Polri masih kaji laporan Hakim Sarpin
Saat ini, Bareskrim Polri masih melakukan kajian terkait laporan Hakim Sarpin.
Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri sudah menerima laporan Hakim Sarpin Rizaldi. Melalui kuasa hukumnya Hotma Sitompoel, Hakim Sarpin melaporkan Ketua Komisi Yudisial Suparman Marzuki dan Komisioner KY bidang rekrutmen Taufiqurrahman Syahuri. Laporan tersebut terkait keduanya yang mengkritik keputusan Hakim Sarpin atas sidang praperadilan Komjen Pol Budi Gunawan beberapa waktu lalu.
"Sudah diterima," kata Kepala Bareskrim Polri Komjen Pol Budi Waseso di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (20/3).
Waseso mengatakan, Bareskrim Polri sudah menerima laporan Hakim Sarpin terhadap dua pejabat KY tersebut pada Rabu (18/3) kemarin. Laporan itu diterima dengan nomor Laporan Polisi No.Pol LP/335/III/2015/Bareskrim tanggal 18 Maret 2015 untuk Taufiqurrohman Syahuri.
Sementara, lanjut dia, untuk Suparman Marzuki diterima pihaknya dengan nomor Laporan Polisi No.Pol LP/336/III/2015/Bareskrim tanggal 18 Maret 2015. Saat ini, Bareskrim Polri masih melakukan kajian terkait laporan tersebut.
"Sedang kita analisa," kata Waseso.
Sebelumnya, Hakim Sarpin juga pernah melayangkan somasi terhadap mantan Hakim Agung Komariah Emong Sapardjaja terkait komentarnya atas putusan sidang praperadilan Komjen Pol Budi Gunawan.
Bahkan keluarga Sarpin juga pernah melaporkan dua dosen Universitas Andalas ke Kepolisian Daerah Sumatera Barat Feri Amsari dan Charles Simabura karena melontarkan kritik terkait putusan praperadilan Komjen Pol Budi Gunawan.
Baca juga:
Polda Sumbar tetap proses laporan Hakim Sarpin ke 2 Dosen Unand
Hakim Sarpin laporkan 2 dosen, polisi periksa para saksi
Merasa namanya dicemarkan, Sarpin polisikan mantan hakim agung
'Dualisme putusan hakim soal praperadilan, MA harus buat terobosan'
Pakar KUHAP: Putusan Hakim Sarpin tidak taat azas hukum
KY kesampingkan dugaan hakim Sarpin tabrak UU
-
Siapa Pak Sadimin? Di Desa Gempol hiduplah seorang saksi sejarah yang diperkirakan sudah berusia 105 tahun bernama Pak Sadimin.
-
Kapan Lukman Hakim meninggal? Lukman Hakim meninggal di Bonn pada 20 Agustus 1966.
-
Kapan Alimin bin Prawirodirjo lahir? Lahir di Surakarta, Jawa Tengah pada tahun 1889, pria yang kerap disapa Alimin ini terlahir dari kalangan keluarga miskin.
-
Kenapa Hasyim dipecat dari jabatan ketua KPU? Pemecatan Hasyim buntut dari kasus asusila yang dilaporkan salah satu anggota Panitia Pemilu Luar Negeri (PPLN) KBRI Den Haag, Belanda berinisial CAT. Dalam salinan putusan terungkap bahwa kelakukan Hasyim melecehkan CAT dengan bujuk rayu hingga terjadi hubungan badan.
-
Kenapa Komisi III DPR menolak semua calon hakim agung yang diusulkan KY? Fraksi-fraksi di parlemen menyatakan ada kesalahan mekanisme seleksi karena KY meloloskan calon yang tidak memenuhi syarat."Ada beberapa hal yang kami tangkap alasan penolakan semua calon hakim agung yang disampaikan oleh KY kepada DPR: ada isu calon hakim agung tidak memenuhi syarat tiga tahun sebagai hakim tinggi, ada juga isu bahwa calon hakim agung tidak memenuhi syarat 20 tahun sebagai hakim," ucap Anggota KY Sukma Violetta pada konferensi pers itu.
-
Apa yang dikerjakan oleh Kepolisian Republik Indonesia (Polri) di bawah kepemimpinan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang mendapat pujian dari Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni? “Sebagai mitra kerja kepolisian, Komisi III bangga sekali dengan kinerja Polri di bawah kepemimpinan Pak Kapolri Listyo Sigit. Polri tak hanya menjadi lebih humanis, tapi juga jadi jauh lebih inklusif. Kita bisa sebut semuanya, mulai dari kesetaraan gender, kesetaraan akses masuk tanpa pungli, dan kini pemberian kesempatan bagi penyandang disabilitas untuk mengabdi. Terobosan yang luar biasa,” ujar Sahroni dalam keterangannya, Selasa (27/2).