Bareskrim Polri putuskan menunda pemeriksaan dua tersangka UPS
Mundurnya pemeriksaan tersangka tersebut setelah penyidik memutuskan mempelajari dulu hasil penggeledahan, Rabu (8/4).
Penyidik Direktorat Tindak Pidana Korupsi Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri batal memeriksa dua tersangka kasus dugaan korupsi proyek pengadaan 25 paket Uninterruptible Power Suply (UPS) di 25 SMAN/SMK oleh suku Dinas Pendidikan Menengah Kota Administrasi Jakarta Barat dan Jakarta Pusat tahun anggaran 2014, Alex Usman dan Zaenal Soleman pekan ini.
Mundurnya pemeriksaan kedua tersangka tersebut setelah penyidik memutuskan lebih dulu mempelajari berkas hasil penggeledahan lima tempat yang dilakukan kemarin, Rabu (8/4).
"Kemarin yang disita berupa dokumen, proposal, dan lainnya. Hasil penggeledahan kemarin sedang diteliti dan dipelajari," kata Kabag Penum Polri, Kombes Pol Rikwanto, di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (9/4).
Seperti diketahui pada Rabu (8/4), Penyidik Direktorat Tindak Pidana Korupsi Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri melakukan penggeledahan di lima lokasi berbeda terkait dugaan korupsi pengadaan UPS. Kelima tempat tersebut di antaranya adalah kantor HL, pengusaha distributor di Malaka, Jakbar dan rumah HL di puri Indah Jakbar.
Penggeledahan juga dilakukan di Kantor Sarpras Sudin Menengah Jakbar, dan di kantor tersangka serta rumah AU di Puri Kencana, Jakbar. Pemeriksaan juga dilakukan di kantor Istana Multimedia di Kota Lama, Jakbar.
Dalam kasus ini, Bareskrim telah menetapkan dua tersangka yakni Alex Usman selaku PPK pengadaan UPS Sudin Dikmen Jakarta Barat dan Zaenal Soleman selaku PPK Pengadaan UPS Sudin Dikmen Jakarta Pusat.
Rikwanto menambahkan, setelah memeriksa dua tersangka, barulah penyidik memanggil pihak DPRD DKI untuk diperiksa sebagai saksi.
"Setelah diverifikasi ke saksi, barulah dua tersangkanya diperiksa. Jadi jadwal pemeriksaan yang semula dijadwalkan pekan ini diundur," imbuh Rikwanto.