Bareskrim Polri Ungkap Alat yang Digunakan Pinjol Ilegal dalam Memblast SMS
Helmy membantah kalau penyidik lamban mengusut kasus pinjol tersebut. Menurutnya, tidak mudah untuk mengungkap kasus ini. Mengingat penyidik harus betul-betul mengungkap sebuah kasus secara utuh.
Bareskrim Polri telah mengungkap sebanyak 91 kasus pinjaman online (pinjol) selama periode 2020-2021. Pengungkapan ini berdasarkan laporan yang diterima sebanyak 371 laporan.
Dalam pengungkapan kasus di sejumlah lokasi tersebut, beberapa barang bukti telah disita seperti 121 unit modem, 17 unit CPU, 8 unit monitor, 8 unit laptop, 13 unit handphone.
-
Di mana tempat penipuan online sering terjadi? Penipuan online bisa terjadi kapan saja, yang paling sering adalah saat belanja online.
-
Apa saja modus penipuan online yang sering terjadi? Biar kamu lebih waspada, Blibli mengajak masyarakat mengenali berbagai modus dan skenario penipuan online yang lagi sering terjadi. Apa saja sih?
-
Di mana tukang parkir tersebut melakukan kegiatan judi online? Viral di media sosial seorang juru parkir yang sedang bekerja di Medan tertangkap kamera CCTV sedang bermain judi online.
-
Kenapa daftar pustaka online penting? Media online acap dijadikan referensi karena memang ada banyak informasi dan data valid yang disampaikan ahli dan dibagikan kepada masyarakat secara online. Perkembangan internet mendorong referensi kredibel dari internet semakin banyak.
-
Bagaimana tukang parkir tersebut bermain judi online? Tidak diketahui secara jelas apa aplikasi atau website yang digunakan oleh tukang parkir tersebut untuk bermain judi online. Namun, dari siluet video yang terlihat bahwa tampak dengan jelas bahwa layar E-Parking sedang membuka aplikasi atau website tersebut.
-
Siapa yang melakukan judi online? Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi menyebutkan judi online banyak dilakukan anak muda.
"1 box Simcard baru dari provider tertentu sebanyak kurang lebih masing-masing boxnya itu 500 pieces dan 2 unit flash disk. Ini barang-barang yang tadi kita dapatkan dari TKP 1 2 dan 3," kata Dir Tipideksus Bareskrim Polri Brigjen Helmy Santika, Selasa (19/10).
Dari barang bukti tersebut, ada yang digunakan oleh terduga pelaku pinjol dalam menawarkan pinjaman atau uang kepada masyarakat. Alat tersebut bernama Pool Modem atau SIM Box, yang bisa diisi dengan puluhan SIM Card.
"Ada Pool Modem dan beberapa kotak simcard operator seluler dan satu kotak itu isinya 500 chip simcard," ujarnya.
Ternyata, Modem Pool tersebut dapat atau mampu memanipulasi sebuah nomor handphone.
"Modem pool yang antena, antena ini adalah modem pool atau simbox. Ini sebuah perangkat yang mampu manipulasi nomor ponsel dari pengguna kepada penerima," sebutnya.
Tak hanya itu, alat tersebut dijelaskan Helmy mampu mengirimkan SMS Blast kepada masyarakat yang berisi tawaran dalam meminjam uang secara mudah.
"Alat ini biasa digunakan oleh desk collector untuk mengirim SMS blast ke masyarakat dan menebar teror," jelasnya.
"Kalau di dunia nyata namanya debt kolektor, tapi kalau di dunia maya adalah desk collection. Jadi merekalah yang mengirim kepada nasabah-nasabah yang mengikuti pinjol SMS-SMS yang berisikan kesusilaan dan sebagainya," sambungnya.
Helmy pun mengaku sedang mendalami terkait alat yang digunakan dalam melakukan Blasting SMS kepada masyarakat tersebut.
"Ini juga kita sedang dalami, dengan alat ini maka alat ini yang otomatis memblasting. Kurang lebih begitu, yang mentrainingnya itu sedang dalam pencarian," tutupnya.
Sebelumnya, Polisi menerima 371 laporan terkait kasus pinjaman online (pinjol) selama periode 2020-2021. Polisi menyebut telah mengusut 91 kasus pinjol ilegal dari ratusan laporan diterima tersebut.
"Perlu saya informasikan bahwa Bareskrim dan jajaran, selama turun waktu 2020-2021 telah menerima laporan terkait pinjol sebanyak 371 laporan. Dari 371 laporan ini sebanyak 91 sudah terungkap dan ada yang sudah di dalam tahap persidangan, 8 kasus, selebihnya masih dalam pengembangan penyelidikan," kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Ditipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Pol Helmy Santika di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (15/10).
Dari 371 laporan terkait pinjol, katanya, penyidik sedang melakukan inventarisasi apakah ini pinjol legal semua apa ilegal. "Tapi secara umum adalah ilegal," kata dia.
Helmy membantah kalau penyidik lamban mengusut kasus pinjol tersebut. Menurutnya, tidak mudah untuk mengungkap kasus ini. Mengingat penyidik harus betul-betul mengungkap sebuah kasus secara utuh.
"Perlu saya sampaikan bahwa fintech memiliki karakteristik tertentu, sehingga pola penyelidikan pun harus tepat dan benar. Kami memframing pinjol secara utuh mulai dari sms, blasting sampai dengan collection, tidak parsial melihat pinjam meminjamnya saja," ujar dia.
Baca juga:
Karyawan Pinjol Ilegal di Cengkareng Dapat Komisi 12 Persen dari Hasil Penagihan
Pinjol Ilegal di Cengkareng Jerat 5.700 Nasabah dari Media Sosial
Debt Collector Jadi Tersangka, Polda Jateng Buru Pemodal Pinjol di Yogyakarta
Ini Peran Enam Tersangka Kasus Pinjaman Online Ilegal di Cengkareng Jakbar
OJK Terima 8 Laporan Nasabah Pinjol Ilegal di Sulsel
OJK Jelaskan Proses Perusahaan Fintech Bisa Kantongi Izin Secara Legal
Polda Bali Terima 14 Laporan Dugaan Kasus Pinjaman Online Ilegal