Bareskrim Polri Ungkap Empat Kasus Peredaran Narkoba, Sita 62,9 Kilogram Sabu
Direktur Tipidnarkoba Bareskrim Polri Brigjen Krisno Siregar mengatakan, dari pengungkapan kasus tersebut sebanyak 19 orang telah diamankan.
Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri telah mengungkap empat kasus peredaran narkoba. Dari pengungkapan tersebut, sebanyak 62,9 kilogram sabu telah disita petugas.
Direktur Tipidnarkoba Bareskrim Polri Brigjen Krisno Siregar mengatakan, dari pengungkapan kasus tersebut sebanyak 19 orang telah diamankan.
-
Siapa saja yang ditangkap dalam kasus narkoba ini? Polisi mengatakan, penangkapan ini dilakukan polisi karena adanya laporan dari masyarakat terhadap pihaknya. Polisi telah menangkap Aktor senior Epy Kusnandar (EK) atau yang akrab disapa Kang Mus dalam sinetron ‘Preman Pensiun’. Penangkapan ini dilakukan diduga terkait penyalahgunaan narkotika. Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat AKBP Panjiyoga mengatakan, tak hanya menangkap Kang Mus. Polisi juga menangkap satu orang lainnya yakni Yogi Gamblez (YG) yang bermain di film 'Serigala Terakhir'.
-
Di mana penangkapan kelima tersangka kasus narkoba terjadi? Dia mengatakan rute patroli di Sunggal, yakni Jalan KM 19,5 Kampung Lalang , Jalan PDAM Tirtanadi, Jalan Sunggal dan Jalan Lembah Berkah, Lingkungan 11, Medan.
-
Kapan kemacetan di Jakarta terjadi? Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta, Rani Mauliani menerangkan, kemacetan parah di beberapa titik di Jakarta kerap terjadi pada jam berangkat dan pulang kerja.
-
Bagaimana polisi menangani kasus narkoba di Makassar? Doli mengaku, menjelang tahun baru 2024 pihaknya telah melakukan pemetaan terhadap lokasi atau titik rawan peredaran narkotika di Makassar."Tentunya kita sudah mulai melaksanakan operasi dan gencar-gencar kita gelar razia di tempat-tempat yang sudah kita mapping di Makassar raya, dan di tempat hiburan juga kita gelar jelang tahun baru," terang Doli.
-
Apa yang terjadi pada kasus Covid-19 di Jakarta menjelang Nataru? Kasus Covid-19 meningkat di Ibu Kota menjelang Natal 2023 dan Tahun Baru 2024.
"Kami kenakan pasal berbeda-beda, yang jelas tidak ada penyalahgunaan," kata Krisno di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Kamis (21/10).
Dari belasan terduga pelaku yang diamankan, 1 orang berinisial DIS tewas usai ditembak. Hal itu dilakukan karena pelaku mencoba untuk melawan petugas saat akan ditangkap.
Krisno menjelaskan, pengungkapan empat kasus itu merupakan hasil Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) di Pelabuhan Bakauheni sejak 20 September hingga 21 Oktober 2021.
Menurutnya, Pelabuhan Bakauheni ke Merak merupakan jalur utama transportasi narkotika dari Sumatera.
"Sebagai pintu masuk baik dari Aceh, Sumatera Utara, Riau, maupun Jambi. Mungkin juga ada pintu-pintu lain pelabuhan rakyat yang tidak dapat diawasi secara maksimal oleh otoritas negara," jelasnya.
Lalu, terkait barang bukti yang disita polisi antara lain masih dalam bentuk paket-paket yang berisi bungkus plastik teh Cina. Ia pun menduga, paket sabu yang dikemas dalam plastik teh Cina itu berasal dari Myanmar.
"Tempat produksinya kami duga berasal dari salah satu provinsi di Myanmar," ucapnya.
Atas perbuatannya itu, para terduga pelaku dikenakan Pasal 114 Ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana mati, pidana seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun penjara dan denda minimal Rp1 miliar dan maksimal Rp10 miliar.
Kemudian, subsider Pasal 112 Ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana mati, pidana seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara dan denda minimal Rp800 juta dan maksimal Rp8 miliar.
Baca juga:
3,2 Kilogram Sabu Hendak Diedarkan Warga Tangerang Saat WSBK di Sirkuit Mandalika
Bawa 31 Kilogram, Tiga Pengedar Diringkus Polisi
Polrestabes Medan Gagalkan Peredaran 23 Kg Sabu, Begini Kronologinya
Polisi Bongkar Sindikat Narkoba Bawa 23 Kg Sabu Siap Edar di Medan
BNN Kembali Musnahkan Kebun Ganja di Aceh