Bareskrim: Siapapun halangi penyidikan Pelindo akan dipidana
Kabareskrim memutuskan penyidikan kasus Pelindo II perlu dilakukan secara komprehensif.
Wakil Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Kombes Agung Setya menyatakan bakal menindak tegas pihak-pihak yang menghalangi penyidikan dugaan korupsi pengadaan mobile crane di PT Pelindo II. Bahkan, pihaknya tidak segan mempidanakan orang yang mencoba menghalangi proses penyelidikan.
"Terhadap siapa saja yang menghalangi penyidikan korupsi dapat dihukum pidana," kata Agung, Selasa (10/11).
Bukan tanpa alasan hal itu ditegaskan pihak Bareskrim. Pasalnya, sejumlah bukti dugaan adanya tindak pidana korupsi pada proyek pengadaan mobil crane di Pelindo II itu telah ditemukan penyidik dalam proses penyelidikan yang didasari berbagai fakta hukum dan hasil gelar perkara yang transparan serta akuntabel.
"Di mana semua tindakan penyidik dikontrol melalui sistem pengawasan yang melekat dan berjenjang baik administrasi maupun operasionalnya," jelasnya.
Lebih lanjut, ditegaskan Agung jika penggeledahan di kantor Pelindo II pun sudah dilakukan berdasarkan surat penetapan penggeledahan Pengadilan Negeri Jakarta Utara dengan nomor 1502/PEN.PID/2015/PN.JKT.UTR tanggal 28 Agustus 2015.
"Maka konsekuensinya pelaksanaan dilakukan sore hari setelah penyidik mendapatkan penetapan itu," ujarnya.
Dari hasil penggeledahan itu, ditemukan sejumlah barang bukti yang kemudian diverifikasi dan penyitaannya disetujui oleh Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Dipaparkan Agung, pengadilan menetapkan penyitaan barang dengan surat penetapan nomor:
1935/PEN.PID/2015/PN.JKT.UTR, 1936/PEN.PID/2015/PN.JKT.UTR, 1937/PEN.PID/2015/PN.JKT.UTR, 1938/PEN.PID/2015/PN.JKT.UTR, 1939/PEN.PID/2015/PN.JKT.UTR , 1940/PEN.PID/2015/PN.JKT.UTR semuanya tanggal 26 Agustus 2015.
Agung juga mengatakan, Kabareskrim memutuskan bahwa penyidikan kasus Pelindo II perlu dilakukan secara komprehensif. Oleh karenanya, dilibatkan penyidik dari Direktorat Tipikor Bareskrim Polri, Dittipideksus Bareskrim Polri maupun penyidik BKO dari berbagai daerah.
"Sehingga proses penyidikannya dilakukan di kantor Bareskrim baik di Direktorat Tipikor maupun Tipiter yang proses maupun mekanisme dilakukan sesuai prosedur dan mekanisme penyidikan," pungkas dia.
Baca juga:
Selain mobile crane, Bareskrim siap usut korupsi lain di Pelindo II
Bareskrim tegaskan penyidikan kasus Pelindo II sesuai mekanisme
Hampir 10 jam periksa RJ Lino, polisi tak singgung korupsi crane
Kinerja Pansus sulit diharapkan, isu Pelindo bakal dilupakan publik
Datangi Bareskrim, RJ Lino bagikan lembar pembelaan ke wartawan
-
Apa isi pemberitaan yang menyebutkan Prabowo Subianto terlibat dugaan korupsi? Prabowo terlibat dugaan korupsi dan penyuapan senilai USD 55,4 juta menurut isi pemberitaan tersebut dalam pembelian pesawat jet tempur Mirage bekas dengan pemerintah Qatar. Uang ini disebut yang dijadikan modal Prabowo dalam melenggang ke pilpres 2014.
-
Apa yang sedang diusut oleh Kejagung terkait kasus korupsi? Kejagung tengah mengusut kasus dugaan korupsi komoditas emas tahun 2010-2022.
-
Bagaimana Kejagung mengusut kasus korupsi impor emas? Di samping melakukan penggeledahan kantor pihak Bea Cukai, tim juga masih secara pararel melakukan penyidikan perkara serupa di PT Aneka Tambang (Antam).
-
Siapa yang dituduh melakukan korupsi? Jaksa Penuntut Umum (JPU) blak-blakan. Mengantongi bukti perselingkuhan mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL).
-
Siapa yang ditahan oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Timur terkait kasus korupsi di PT IMS? Kepala departemen pengadaan PT INKA Multi Solusi (PT IMS) berinisal HW ditahan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur. Ia disangka telah melakukan tindak pidana korupsi pengadaan barang dengan nilai kerugian sebesar Rp9 miliar.
-
Kapan Kejagung mulai mengusut kasus korupsi impor emas? Kejagung tengah mengusut kasus dugaan korupsi komoditas emas tahun 2010-2022.