Bareskrim sudah limpahkan berkas dua pimpinan KY ke Kejagung
Bareskrim juga telah memeriksa saksi ahli dalam kasus tersebut.
Kepala Badan Reserse Kriminal Komjen Budi Waseso membenarkan bahwa berkas dua Anggota Komisi Yudisial (KY) Suparman Marzuki dan Taufiqurrahman Syahuri atas kasus pencemaran nama baik hakim Sarpin Rizaldi telah dilimpahkan ke Kejaksaan Agung. Menurut Budi, walaupun kedua tersangka baru menjalani pemeriksaan satu kali, namun keterangan yang dibutuhkan oleh pihak kepolisian sudah cukup untuk melengkapi barang bukti kasus ini.
"Kalau sudah selesai, apalagi? Kan kita sudah periksa semua. Kasus itu dah empat bulan, sudah kita periksa semua saksi saksi, sudah selesai. Ini Pemberkasan, kalau belum lengkap akan dikembalikan," ujar jenderal bintang tiga ini di Mabes Polri, Jaksel, Jumat (7/8).
Lanjut Budi, Bareskrim juga telah memeriksa saksi ahli. "Ahli sudah kita periksa. Sudah tapi tidak semua harus kita terima, cukup mewakili, misal dari lima cukup dua mewakili," ungkapnya lagi.
Sebelumnya, dua anggota KY telah ditetapkan sebagai tersangka sebelum lebaran lalu dan baru diperiksa sekali menjadi tersangka yakni pada Senin (27/7) lalu. Selama menjalani pemeriksaan selama 6,5 jam di Bareskrim, berkas Taufiq ternyata sudah rampung bahkan sudah dimajukan tahap satu ke Kejaksaan.
Diketahui, hakim Sarpin melaporkan Ketua Komisi Yudisial Suparman Marzuki dan komisioner KY Taufiqurahman Sauri ke Bareskrim Polri. Kedua komisioner KY ini dilaporkan karena dianggap telah mencemarkan nama baik Sarpin soal putusan praperadilan yang diajukan Komisaris Jenderal Budi Gunawan.
Baca juga:
Ketua MA bujuk hakim Sarpin agar berdamai dengan komisioner KY
Hakim Sarpin tegaskan tak mau berdamai dengan ketua KY
Pimpinan Komisi Yudisial sambut baik upaya mediasi dengan Sarpin
Tak punya kewenangan, Bareskrim enggan jadi mediator buat ICW & KY
Menteri Tedjo sebut Hakim Sarpin belum mau cabut laporan di Polri
Kasus Sarpin, Bareskrim limpahkan berkas komisioner KY ke Kejagung
-
Kenapa Komisi III DPR menolak semua calon hakim agung yang diusulkan KY? Fraksi-fraksi di parlemen menyatakan ada kesalahan mekanisme seleksi karena KY meloloskan calon yang tidak memenuhi syarat."Ada beberapa hal yang kami tangkap alasan penolakan semua calon hakim agung yang disampaikan oleh KY kepada DPR: ada isu calon hakim agung tidak memenuhi syarat tiga tahun sebagai hakim tinggi, ada juga isu bahwa calon hakim agung tidak memenuhi syarat 20 tahun sebagai hakim," ucap Anggota KY Sukma Violetta pada konferensi pers itu.
-
Apa yang diharapkan dari kolaborasi KPK dan Polri ini? Lebih lanjut, Sahroni tidak mau kerja sama ini tidak hanya sebatas formalitas belaka. Justru dirinya ingin segera ada tindakan konkret terkait pemberantasan korupsi “Tapi jangan sampai ini jadi sekedar formalitas belaka, ya. Dari kolaborasi ini, harus segera ada agenda besar pemberantasan korupsi. Harus ada tindakan konkret. Tunjukkan bahwa KPK-Polri benar-benar bersinergi berantas korupsi,” tambah Sahroni.
-
Apa yang disita KPK dari Syahrul Yasin Limpo? Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penyitaan terhadap aset milik terdakwa Syahrul Yasin Limpo (SYL) selaku mantan Menteri Pertanian (Mentan) yang terjerat kasus dugaan korupsi dan tengah menjalani persidangan. Adapun barang yang diamankan adalah sebuah mobil jenis minibus, yang ditemukan di daerah Sulawesi Selatan.
-
Siapa yang mengapresiasi kolaborasi KPK dan Polri? Terkait kegiatan ini, Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni turut mengapresiasi upaya meningkatkan sinergitas KPK dan Polri.
-
Apa yang dijelaskan oleh KY kepada Komisi III DPR tentang seleksi calon hakim agung? Surat yang ditandatangani Ketua KY Amzulian Rifai (4/9) itu intinya menyatakan bahwa seleksi calon hakim agung dan calon hakim ad hoc HAM telah memenuhi peraturan perundang-undangan dan putusan Mahkamah Konstitusi terkait.
-
Kapan Yurika dinyatakan lulus seleksi Bintara Polri? Diungkap dari unggahan akun Instagram @reelspolisi beberapa waktu lalu, Yurika diketahui baru saja resmi dinyatakan lulus seleksi Bintara Polri.