Baru Bebas, Eks Bupati Talaud Ditangkap KPK Lagi Atas Kasus Korupsi Lain
"Nanti ada penjelasan dari Jubir KPK," imbuh Firli singkat.
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri membenarkan penangkapan kembali, terhadap eks Bupati Talaud, Sri Wahyumi Manalip (SWM). Penangkapan itu dilakukan hari ini, Kamis (29/4/2021) usai SWM menghirup udara bebas setelah menjalani penahanan di Lapas Wanita Klas II-A Tangerang akibat kasus suap.
"Betul, Saudari Sri Wahyuni Manalip dilakukan penyidikan terkait dengan perkara korupsi lainnya. Yang bersangkutan dulu tersangkut perkara korupsi berupa suap dan sudah menjalani vonis," kata Firli saat dihubungi, Kamis (29/4/2021).
-
Kapan Bupati Labuhanbatu ditangkap KPK? Keempatnya ditetapkan tersangka usai terjaring operasi tangkap tangan (OTT) pada Kamis, 11 Januari 2024 kemarin.
-
Bagaimana KPK menangkap Bupati Labuhanbatu? Keempatnya ditetapkan tersangka usai terjaring operasi tangkap tangan (OTT) pada Kamis, 11 Januari 2024 kemarin.
-
Kenapa Bupati Labuhanbatu ditangkap oleh KPK? KPK telah menahan Bupati Labuhanbatu Erick Adtrada Ritonga sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap proyek pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara.
-
Kapan KPK menahan Bupati Labuhanbatu? Petugas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menunjukkan sejumlah uang hasil Operasi Tangkap Tangan (OTT) Bupati Labuhanbatu Erik Adtrada Ritonga di Gedung Merah Putih, Jakarta, Jumat (12/1/2024).
-
Dimana Bupati Labuhanbatu ditangkap oleh KPK? Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Bupati Labuhanbatu Erick Adtrada Ritonga setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap proyek pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara.
-
Apa yang disita KPK dari Bupati Labuhanbatu? Dalam OTT Bupati Labuhanbatu Erik Adtrada Ritonga, KPK menyita uang tunai senilai Rp551,5 juta dari nilai dugaan suap Rp1,7 miliar.
Firli menambahkan, terkait kasus yang kembali menjerat SWM saat ini akan segera diungkap ke publik. Melalui juru bicara KPK, hal itu akan disampaikan dalam jumpa pers.
"Nanti ada penjelasan dari Jubir KPK," imbuh Firli singkat.
Sebagai informasi, SWM telah menjalani masa hukuman dua tahun. Dia tersangkut perkara suap proyek revitalisasi Pasar Beo dan revitalisasi Pasar Lirung di Kabupaten Talaud tahun anggaran 2019.
SWM dijatuhi hukuman selama 4,5 tahun bui, namun dipotong Mahkamah Agung usai peninjauan kembalinya dikabulkan. Hukuman SWM semakin ringan, akibat pemotongan masa hukuman tersebut dan dinyatakan bebas lebih cepat.
Sumber: Liputan6.com
Reporter: Radityo
Baca juga:
KPK Kembali Tangkap Eks Bupati Talaud Sri Wahyumi Manalip
Jokowi Teken Perpres Supervisi Pemberantasan Korupsi
KPK Jebloskan Eks Bupati Talaud ke Lapas Tangerang
KPK Kirim Perantara Suap Eks Bupati Talaud ke Lapas Sukamiskin
KPK Kecewa MA Potong Hukuman Mantan Bupati Talaud Menjadi Dua Tahun
Waketum NasDem Harap Mendagri Beri Solusi soal Pelantikan Bupati Talaud