Baru Lepas Jabatan Wali Kota Palembang, Harnojoyo Diperiksa Terkait Dugaan Korupsi Pasar Cinde
Pembangunan pasar itu menjadi pusat perbelanjaan modern mangkrak sejak pandemi Covid-19.
Penyidik pidana khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan memeriksa mantan Wali Kota Palembang terkait dugaan tindak pidana korupsi pembangunan Pasar Cinde menjadi pusat perbelanjaan modern dengan anggaran Rp330 miliar.
Baru Lepas Jabatan Wali Kota Palembang, Harnojoyo Diperiksa Terkait Dugaan Korupsi Pasar Cinde
Kasi Penkum Kejati Sumsel Vanny Yulia Eka Sari mengungkapkan, pemanggilan Harnojoyo masih sebagai saksi. Keterangan Harnojoyo yang baru habis masa jabatan sebagai Wali Kota Palembang pada 18 September 2023 itu dapat menjadi informasi tambahan penyidik untuk mengungkap para pelaku yang terlibat.
"Penyidik memeriksa satu orang saksi lagi berinisial H yang saat itu menjabat Wali Kota Palembang atas perkara penyidikan dugaan korupsi Pacar Cinde Palembang," ungkap Vanny, Senin (25/9).
- 2 Kasus Covid-19 Baru Terdeteksi di Palembang, Warga Diminta Kembali Biasakan Prokes
- Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan APD Covid-19, KPK Geledah Kantor BNPB hingga Kemenkes
- Sidak Mal di Makassar, Zulhas Diteriaki Pedagang: Tutup Olshop, Ini Lebih Parah dari Era Covid
- Kejari OKU Selatan Gelar Sayembara, Bisa Tangkap Buronan Korupsi Dana Covid-19 Dapat Rp10 Juta
Vanny menjelaskan, status kasus ini telah dinaikkan ke penyidikan. Puluhan saksi telah dipanggil dan kemungkinan bakal terus bertambah.
Mayoritas saksi berasal dari pejabat di lingkungan Pemkot Palembang dan Pemprov Sumsel. Pejabat yang sudah diperiksa di antaranya BA, Kadis Perkim Sumsel; ED, mantan Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Palembang tahun 2019: BK, mantan Kabid Pengelolaan Barang Milik Daerah pada BPKAD Sumsel; AA, mantan Kasubdid Pemanfaatan BPKAD Sumsel; dan AP. mantan Kasub Pemanfaatan BPKAD Sumsel.
Pada 8 Agustus 2023, penyidik juga memanggil Kepala BPKAD Palembang inisial AK dan mantan Kepala Badan Pengelolaan Pajak Daerah (BPPD) Palembang tahun 2018-2021 inisial SA.
"Pendalaman terus dilakukan, saksi-saksi akan kembali diperiksa. Kami minta para saksi kooperatif agar memudahkan pengungkapan kasus."
Kasi Penkum Kejati Sumsel Vanny Yulia Eka Sari.
Meski menjabat Wali Kota Palembang saat itu, Harnojoyo mengaku tidak mengetahui persis proyek itu. Ia juga tidak banyak paham dengan pembongkaran Pasar Cinde untuk dijadikan pusat perbelanjaan modern.
"Kaitan dengan cagar budaya ini yang diluruskan, soal pembongkaran itu yang perlu diklarifikasi," singkat Harnojoyo.
Diketahui, Pasar Cinde Palembang dibongkar untuk proyek pembangunan Aldiron Plaza Pasar Cinde (APC) dengan kontraktor PT Magna Beatum Aldiron Plaza Cinde. Selain plaza yang diisi para pedagang asli Pasar Cinde, APC juga terintegrasi dengan Light Rail Transit (LRT).
Proyek pembangunan dimulai pada 2018 dan akhirnya kerja sama kontrak pembangunan dengan anggaran Rp330 miliar itu akhirnya diputus Pemprov Sumsel. Proyek terhenti sejak pandemi Covid-19 dan bekas pasar terbengkalai.
Enam tahun mangkrak menyebabkan para pedagang terlantar. Mereka juga menuntut pengembalian uang atas pembelian unit dan kios kepada pengembang.