Baru Pulang dari Luar Kota, Majikan Langsung Aniaya Pembantu
Antonius menjelaskan, pelaku malah marah-marah dan memukuli korban. Akibat insiden itu korban mengalami luka-luka.
Seorang pembantu rumah tangga mengalami luka-luka akibat dianiaya majikan. Kasus ini sedang ditangani Polsek Cengkareng.
Kanit Reskrim Polsek Cengkareng, AKP Antonius menjelaskan, korban, Afra Burga Ambul sering kali mendapatkan perlakuan tidak menyenangkan dari majikannya.
-
Apa pengertian website? Pengertian website adalah lokasi pusat halaman web yang saling terhubung dan diakses dengan mengunjungi halaman rumah dari website menggunakan browser.
-
Kenapa Pemilu di Indonesia penting? Partisipasi warga negara dalam Pemilu sangat penting, karena hal ini menunjukkan dukungan dan kepercayaan terhadap sistem demokrasi yang berlaku.
-
Mengapa Pilkada penting? Pilkada memberikan kesempatan kepada warga negara untuk mengekspresikan aspirasi mereka melalui pemilihan langsung, sehingga pemimpin yang terpilih benar-benar mewakili kehendak dan kebutuhan masyarakat setempat.
-
Kenapa Petilasan Gilanglipuro penting? Petilasan ini merupakan tempat yang menjadi cikal bakal berdirinya Kerajaan Mataram Islam.
-
Kapan kata penutup pidato penting? Seperti diketahui, bahwa ragam acara seperti seminar, perpisahan, pernikahan hingga acara formal lain membutuhkan sebuah penutup pidato yang penuh kesan yang membuat seluruh rangkaian acara berkesan.
-
Kenapa Pemilu penting? Pemilu merupakan sarana pelaksanaan kedaulatan rakyat untuk memilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Anggota Dewan Perwakilan Daerah, Presiden dan Wakil Presiden serta Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
Terakhir kali, Senin (23/10) sekira 19.00 Wib. Saat itu, majikannya Ferddy Burhan baru pulang dari luar kota.
"Melihat korban dalam mengerjakan pekerjaan rumah dengan pelan-pelan tidak cekatan. Ketika ditegur, korban beralasan sakit," kata Antonius saat dikonfirmasi, Selasa (22/10).
Antonius menjelaskan, pelaku malah marah-marah dan memukuli korban. Akibat insiden itu korban mengalami luka-luka.
"Korban lari keluar untuk menyelamatkan diri. Kemudian datang ke Polsek Cengkareng untuk melaporkan kejadian tersebut," ujar dia.
Antonius mengatakan, pelaku telah digiring ke Polsek Cengkareng. Pelaku dijerat Pasal 44 ayat 1 Undang-Undang RI No 23 th 2004 tentang Penghapusan kekerasan dalam rumah tangga.
"Ancaman hukuman 5 tahun penjara," tutup dia.
Reporter: Ady Anugrahadi
Baca juga:
Motivator Agus Setiawan Mengaku Khilaf Aniaya Siswa di Malang
Korban Mimisan, Motivator Pukul Siswa Malang Minta Maaf Cium Tangan
Ninoy Karundeng Bantah Dokter Insani Telah Mengobati Lukanya
Polisi Duga Akbar Tewas Akibat Kekerasan saat Pra Diksar Menwa
Ditangkap, Motivator Tampar Siswa SMK Muhammadiyah 2 Malang jadi Tersangka
Ditolak Hubungan Badan, Pemuda Ini Coba Perkosa Kekasih