Baru Tiga Bulan Kelola Situs Judi Onlne, Pemuda Asal Sumbar Raup Omzet Rp300 Juta
Dalam kurun waktu tiga bulan, Tersangka memiliki omzet sebesar 200 - 300 juta per bulan
Seorang pemuda bernama Fajri (23) alias FJ harus berurusan dengan aparat kepolisian setelah kedapatan mengelola situs judi online. Pelaku merupakan komplotan yang salah satunya berada di luar negeri.
"Untuk jaringan di Indonesia, pengakuan tersangka ia dibantu satu orang lagi yang berprofesi sebagai programmer website dan sedang didalami oleh tim penyidik Subdit Cyber Ditreskrimsus PMJ untuk diidentifikasi dan dilacak keberadaannya, sedangkan komplotan lainnya berada di Luar Negeri (Kamboja)," kata Direskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak saat dikonfirmasi, Senin (23/9).
- Pengelola Situs Judi Online Harus Bayar Rp24 Juta Perbulan Agar Aman dari Blokir Komdigi
- Terbongkarnya Beking Judi Online, Seret Ordal Komdigi hingga Balik Badan Budi Arie
- Situs Judi Online Cuaca77 Digerebek Polisi, Omzet Mencapai Rp10 Miliar
- Rp80 Juta Ludes karena Judi Online, Anak Muda ini Sukses Jualan Colenak Bisa Buka Banyak Cabang Penghasilan Sehari Jutaan
Dijelaskan Ade, FJ sudah beroperasi dan komplotannya menjalani website judol itu kurang lebih telah berlangsung selama tiga tahun. Pelaku dapat mengelola judi online yang sebelumnya juga merupakan pemain lalu dipekerjakan pada situs website judol.
"Latar belakang FJ awalnya adalah pemain judi online, kemudian diajak temannya untuk bekerja pada website perjudian online sebagai penyedia rekening dan marketing," jelas Ade.
"Dalam kurun waktu tiga bulan, Tersangka memiliki omzet sebesar 200 - 300 juta per bulan," sambungnya.
Pelaku yang bertugas sebagai penyedia rekening dan marketing, juga merangkap tugasnya selaku memberikan laporan ke atasannya yang berada di luar negeri.
"Peran TSK adalah memang benar sebagai sebagai pengelola yang mengecek laporan harian untuk dilaporkan ke atasannya di Luar Negeri (Kamboja) dengan menggunakan gadget yang dimiliki oleh tersangka (HP dan laptop)," beber Ade.
Ditangkap di Sumbar
Aksi Fajri dapat terungkap berawal dari patroli siber yang digelar oleh jajaran Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.
Alhasil, ditemukan adanya situs yang menyediakan perjudian online. Belakangan, terungkap situs dikelolah oleh FA alias Fajri.
Dia pun ditangkap di kediamannya, di kawasan Ampalu, Desa Ganting Mudiak Selatan Surantih, Sumatera Barat pada 19 September 2024 pukul 10.00 WIB.
Ade Safri mengatakan, tersangka telah mengakui perbuatannya. Adapun, perannya sebagai pemilik dan pengelola pada situs PANDAWARA126 dengan URL https://pandawara126.lat/mobile/index.php?page=home, ASALBET88 dengan URL https://www.asalbet88q.pro/mobile/masuk dan TARGETBET777 dengan URL https://pafiisland.online/.;
"Tersangka melaksanakan pekerjaan administratif seperti mengecek laporan harian, mengecek penghasilan, mengecek inventaris jika terdapat permasalahan, tersangka lakukan semuanya dirumah," ucap dia.
Atas perbuatannya, tersangka telah ditahan di Rutan Polda Metro Jaya. Dalam kasus ini, tersangka dijerat Pasal 45 ayat (3) jo Pasal 27 ayat (2) dan/ atau Pasal 303 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan atau Pasal 3, Pasal 4 dan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang (TPPU).