Batas Akhir Lapor SPT Tahunan 2025, Jangan Sampai Terlewat
Batas waktu penyampaian SPT tahunan 2025 adalah 31 Maret untuk wajib pajak pribadi dan 30 April untuk wajib pajak badan. Pastikan Anda tidak melewatkannya.
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan kembali mengingatkan masyarakat agar melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan tepat waktu. Batas akhir untuk pelaporan SPT Tahunan 2025 telah ditentukan, baik untuk wajib pajak (WP) pribadi maupun badan, sehingga penting untuk diperhatikan agar tidak terjadi keterlambatan.
Setiap wajib pajak diwajibkan untuk melaporkan SPT Tahunan sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan. Proses pelaporan ini sangat penting untuk memastikan kepatuhan pajak serta mendukung pembangunan nasional yang berkelanjutan. Oleh karena itu, DJP telah menyediakan kemudahan melalui portal pajak.go.id untuk mempermudah proses pelaporan bagi masyarakat.
Sejalan dengan inovasi terbaru yang diperkenalkan oleh DJP, yaitu sistem Coretax yang akan mulai diterapkan pada 1 Januari 2025, pelaporan SPT untuk tahun pajak 2024 masih akan dilakukan menggunakan sistem yang lama. Untuk mendapatkan informasi lebih lanjut mengenai batas waktu pelaporan, cara melaporkan, dan inovasi penting lainnya, Anda dapat merujuk pada informasi yang dirangkum oleh Merdeka.com pada Rabu (15/1).
Batas Akhir Pelaporan SPT Tahunan 2025
Batas waktu untuk pelaporan SPT Tahunan tahun 2025 telah ditentukan berdasarkan kategori wajib pajak. Wajib pajak orang pribadi diharuskan untuk melaporkan SPT mereka paling lambat pada tanggal 31 Maret 2025. Di sisi lain, wajib pajak badan memiliki tenggat waktu hingga 30 April 2025 untuk menyelesaikan kewajiban pelaporan pajak mereka.
Sangat penting untuk dicatat bahwa pelaporan SPT yang dilakukan setelah batas waktu akan dikenakan sanksi administrasi berupa denda. Oleh karena itu, disarankan bagi wajib pajak untuk melaporkan SPT mereka lebih awal agar terhindar dari masalah teknis atau antrian sistem yang sering terjadi menjelang batas waktu.
Selain itu, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menyediakan berbagai saluran pelaporan seperti e-Filing, e-Form, dan layanan langsung di kantor pajak untuk memudahkan wajib pajak dalam memenuhi kewajiban pelaporan mereka.
"Penting bagi wajib pajak untuk mengikuti prosedur yang berlaku agar pelaporan dapat dilakukan dengan tepat waktu dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Pastikan juga untuk selalu memperbarui informasi terkait sistem perpajakan yang berlaku," tulis ketentuan di laman pajak.go.id, dilansir Liputan6, Rabu (15/1).
Cara Lapor SPT Tahunan Melalui Pajak.go.id
Penyampaian SPT Tahunan untuk tahun pajak 2024 masih dapat dilakukan melalui portal pajak.go.id. Berikut ini adalah langkah-langkah yang perlu diikuti:
- Akses Portal Layanan Pajak: Kunjungi situs pajak.go.id dan pilih menu "Portal Layanan Wajib Pajak".
- Pilih Jenis Layanan: Tentukan jenis pelaporan pajak sesuai dengan kategori dan tahun pajak yang ingin Anda laporkan.
- Isi Formulir SPT: Pilih jenis SPT yang sesuai (1770, 1770S, atau 1770SS untuk Wajib Pajak pribadi) dan lengkapi data dengan akurat.
- Verifikasi Data: Masukkan kode verifikasi yang akan dikirimkan ke alamat email atau nomor telepon yang terdaftar.
- Kirim dan Simpan Bukti: Setelah data terverifikasi, kirimkan SPT dan unduh Bukti Penerimaan Elektronik (BPE).
Proses ini dirancang untuk memudahkan wajib pajak dalam menjalankan kewajibannya dengan cepat dan tepat tanpa perlu mengunjungi kantor pajak secara langsung. Dengan demikian, wajib pajak dapat melaporkan SPT mereka dengan lebih efisien dan menghemat waktu.
Coretax DJP dan Penerapannya di Masa Depan
Mulai tanggal 1 Januari 2025, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) akan meluncurkan sistem administrasi perpajakan terbaru yang dikenal sebagai Coretax DJP. Sistem ini dirancang untuk memberikan otomatisasi dalam perhitungan pajak, meningkatkan integrasi data, serta menyederhanakan proses administrasi agar lebih efisien.
Meskipun demikian, untuk pelaporan SPT tahun pajak 2024, wajib pajak tetap akan menggunakan sistem yang lama melalui situs pajak.go.id. Coretax DJP akan menghapus penggunaan e-FIN dan sebagai gantinya, akan menerapkan verifikasi yang berbasis pada email atau nomor telepon yang terdaftar.
Oleh karena itu, sangat penting bagi wajib pajak untuk memastikan bahwa informasi akun mereka di pajak.go.id telah diperbarui, terutama alamat email dan nomor telepon, untuk memudahkan transisi ke sistem Coretax yang baru.
Konsekuensi Jika Terlambat Lapor SPT: Bakal Dikenakan Sanksi Administrasi
Wajib pajak yang tidak tepat waktu dalam melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) akan dikenakan sanksi administrasi berupa denda. Besaran denda yang dikenakan adalah sebagai berikut: untuk Wajib Pajak (WP) Orang Pribadi, dendanya sebesar Rp100.000, sedangkan untuk WP Badan, dendanya mencapai Rp1.000.000.
Selain itu, keterlambatan dalam pelaporan SPT juga dapat berdampak negatif terhadap status kepatuhan pajak wajib pajak tersebut, yang dapat menimbulkan masalah dalam pengurusan administrasi lainnya. Oleh sebab itu, sangat disarankan bagi wajib pajak untuk melaporkan SPT mereka sebelum tenggat waktu yang telah ditentukan.
Panduan bagi Wajib Pajak yang Baru Mendaftar
Bagi wajib pajak yang sedang melakukan pelaporan SPT untuk pertama kalinya, terdapat beberapa langkah yang harus diperhatikan. Berikut adalah langkah-langkah yang perlu diikuti:
- Registrasi di Pajak.go.id: Buat akun baru dengan menggunakan NIK dan NPWP yang dimiliki.
- Aktivasi Akun: Lakukan aktivasi akun melalui tautan yang akan dikirimkan ke alamat email yang telah didaftarkan.
- Isi Data Profil: Lengkapi data profil sesuai dengan informasi yang terdapat pada KTP dan dokumen pendukung lainnya.
- Pilih Jenis SPT: Pilih jenis SPT yang paling sesuai dengan status sebagai wajib pajak.
- Lapor dan Simpan Bukti: Setelah melakukan pelaporan, unduh Bukti Penerimaan Elektronik (BPE) sebagai bukti bahwa laporan telah diterima.
Langkah-langkah tersebut disusun untuk mempermudah wajib pajak baru dalam melaksanakan pelaporan SPT dengan cara yang lebih efisien dan tepat waktu.
Kapan tenggat waktu untuk melaporkan SPT 2025?
Wajib Pajak (WP) yang merupakan individu diwajibkan untuk menyampaikan laporan pajaknya paling lambat pada tanggal 31 Maret 2025. Sementara itu, Wajib Pajak yang berbentuk badan harus melaksanakan pelaporan tersebut hingga batas waktu 30 April 2025.
Apa yang akan terjadi jika laporan SPT terlambat?
Jika Anda terlambat dalam melakukan pelaporan, maka akan dikenakan denda administrasi. Besaran denda tersebut adalah sebesar Rp100.000 untuk Wajib Pajak (WP) pribadi dan Rp1.000.000 untuk Wajib Pajak badan.
Apa langkah-langkah untuk melaporkan SPT secara online?
Untuk melaporkan SPT, Anda dapat menggunakan portal pajak.go.id. Prosesnya melibatkan pengisian formulir, verifikasi data, dan pengiriman laporan secara elektronik.
Apa yang dimaksud dengan sistem Coretax DJP?
Coretax DJP merupakan sistem perpajakan yang baru dan akan mulai diimplementasikan pada 1 Januari 2025, menggantikan sistem yang lama dengan berbagai fitur yang lebih modern.