Bawa 23 Kg Sabu, Empat Kurir di Medan Dituntut Hukuman Mati
Empat terdakwa itu dinilai melanggar Pasal 114 ayat 2 Jo Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Kata Dwi, perbuatan para terdakwa dinilai tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas narkotika.
Jaksa penuntut umum (JPU), Dwi Meily Nova menuntut mati empat terdakwa yakni Chairul Aswad alias Irul, Afri Andi alias Kodok, Viktor Yudha Aritonang dan Daniel Edi Johannes. Di depan ketua majelis hakim, Safril Batubara, JPU menilai empat terdakwa itu terbukti membawa sabu-sabu seberat 23 kilogram dari Medan tujuan Jakarta.
"Meminta kepada majelis hakim yang menyidangkan menuntut Chairul Aswad, Afri Andi, Victor Yudha dan Daniel Edi Johannes, masing-masing dengan pidana mati," kata Dwi dalam sidang yang digelar secara virtual di Pengadilan Negeri Medan, Rabu (14/4).
-
Di mana penangkapan kelima tersangka kasus narkoba terjadi? Dia mengatakan rute patroli di Sunggal, yakni Jalan KM 19,5 Kampung Lalang , Jalan PDAM Tirtanadi, Jalan Sunggal dan Jalan Lembah Berkah, Lingkungan 11, Medan.
-
Apa yang terjadi jika seseorang kecanduan narkoba? Bukan hanya itu, narkoba bisa menimbulkan ketergantungan atau adiksi alias kecanduan yang berujung mengancam nyawa penggunanya.
-
Apa alasan Ello mengonsumsi narkoba? Dalam podcast YouTube Daniel Mananta, Marcello Tahitoe bercerita tentang pengalamannya bersentuhan dengan narkoba.“Waktu itu gue masih muda banget dan orang tua gue itu benar-benar hands on ke karir gue. Jadi gue ngerasa kayak butuh ruang, tapi nggak bisa,” kata Ello, dikutip dari YouTube Daniel Mananta Network pada 15 November 2022.
-
Bagaimana cara Pemprov Jateng meningkatkan upaya pencegahan narkoba? Upaya pencegahan penggunaan narkoba akan lebih diutamakan. Beberapa kegiatan yang dilakukan dalam rangka pencegahan adalah menggencarkan sosialisasi, dan menyelenggarakan deklarasi anti narkoba.
-
Kapan Kirab Tebu Temanten dilakukan? Acara ini digelar pada Selasa Selasa (23/4).
-
Kapan mandi Nisfu Syaban dilakukan? Niat mandi Nisfu Syaban ini bisa diamalkan umat muslim sebelum melakukan amalan-amalan Nisfu Syaban.
Empat terdakwa itu dinilai melanggar Pasal 114 ayat 2 Jo Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Kata Dwi, perbuatan para terdakwa dinilai tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas narkotika.
"Sedangkan hal yang meringankan nihil," ucapnya.
Dalam dakwaan, kasus ini berawal pada 12 Juni 2020, saat itu Daniel Edi dihubungi oleh Robet alias Michele alias Om alias Papi, membicarakan pekerjaan untuk membawa paket sabu-sabu dari Medan ke Jakarta. Esoknya, Daniel bertemu dengan Chairul Aswad di Jakarta. Dalam pertemuan tersebut membicarakan tentang pekerjaan pengiriman paket sabu-sabu tersebut.
Kemudian, Daniel mengatakan kepada Chairul, apabila paket sabu-sabu itu berhasil sampai di Jakarta akan diberi upah Rp 50 juta.
Kemudian, pada 15 Juni 2020, Daniel bersama Chairul langsung berangkat dari Jakarta menuju ke Medan dengan menggunakan mobil rental. Saat tiba di Pelabuhan Merak, Daniel mendapat telepon dari Robet yang menjelaskan bahwa paket sabu-sabu telah sampai di Medan, dan mereka disuruh untuk mengambilnya di Deli Hotel, Jalan Abdullah Lubis Medan.
Kemudian, Daniel menyuruh Viktor Yudha Aritonang untuk mengambil paket sabu-sabu dan akan ada orang yang menghubunginya. Setelah itu, Daniel bersama dengan Chairul langsung berangkat menuju Medan.
Pada 18 Juni 2020, Daniel menyuruh Chairul ke Medan untuk mengurus truk mengangkut sayur kol. Daniel yang tiba lebih dahulu, kemudian menemui Afri Andi alias Kodok dirumahnya di Jalan Eka Suka, Medan Johor. Tak lama berselang, Chairul tiba di rumah yang sama.
Daniel kemudian menyuruh Viktor Yudha untuk menjemput paket sabu-sabu menggunakan mobil di depan Asrama Haji Medan. Setelah paket sabu-sabu diterima, Chairul dan Afri Andi membawa mobil yang berisi paket sabu ke gudang kol di Seribu Dolok, Simalungun. Lalu, Daniel memberikan uang Rp7,5 juta kepada Viktor Yudha. Daniel pun pergi ke indekos Chairul di Siantar.
Pada 19 Juni 2020, Chairul dan Afri Andi tiba di indekos dan mengatakan bahwa paket sabu-sabu sudah berada di truk pengangkut sayur kol. Menurut rencana, paket sabu-sabu itu akan mereka bawa ke Jakarta keesokan harinya. Namun, pukul 23.00 WIB saat Daniel sedang berada di depan indekos, tiba-tiba datang petugas kepolisian langsung melakukan penangkapan terhadapnya.
Sebelumnya petugas telah melakukan penangkapan terhadap Chairul Aswad, Afri Andi dan Viktor Yudha Aritonang. Dari hasil penangkapan, petugas menemukan tiga karung goni berisi sabu-sabu seberat 23 kilogram dari dalam sebuah mobil.
Baca juga:
Kapolda Sebut Sumut Peringkat Pertama Pengguna Narkotika di Indonesia
Bobby Nasution Berkomitmen Tegas Bersihkan Kota Medan dari Peredaran Narkoba
Mahasiswa di Tangsel Simpan 2 Kg Ganja, Edarkan ke Teman dan Pekerja
Tangkap 115 Tersangka, Polda Sumbar Amankan Puluhan Kilogram Narkoba
Bawa Sabu Diselipkan di Kotak Susu, Warga Medan Tembung Diciduk di Bandara Kualanamu
Menyamar Jadi Pembeli, Polisi Tangkap 3 Penjual Narkoba di Jakarta Pusat