Bawa lintingan ganja ke Nunukan, tiga WN Malaysia diringkus polisi
Mereka juga diduga tak memiliki paspor.
Tiga warga negara Malaysia diamankan aparat kepolisian Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara karena ditemukan mengantongi narkoba jenis ganja. Ketiganya diamankan di Pos Pelabuhan Sei Nyamuk Pulau Sebatik Kabupaten Nunukan, Minggu (23/8) sekitar pukul 10.10 Wita saat baru tiba dari Tawau, Malaysia.
Kapolsek Sei Nyamuk, Iptu Oman menyatakan awal mula diketahui ketiganya membawa narkoba ketika dilakukan pemeriksaan terhadap penumpang dari Malaysia di Pelabuhan Sei Nyamuk terkait dokumen keimigrasiannya.
"Jadi ketiganya yang kami duga WNA Malaysia ini tidak menggunakan paspor masuk ke wilayah Indonesia di Pulau Sebatik," ujar Oman dilansir Antara, Senin (24/8).
Lanjut dia, saat hendak dibawa ke Mapolsek Sei Nyamuk salah seorang ditemukan membuang bungkusan, ternyata setelah diperiksa berisi ganja siap pakai.
Identitas yang bersangkutan adalah Moch Mazlan (31) pekerjaan Marine Departement Malaysia beralamat di Batu 07 Block B Tingkat 1 Taman Sejati Sandakan (Malaysia). Kedua bernama Mohd Fauzy bin Mantah (27) pekerjaan pedagang beralamat di Batu 07 Block B Tingkat 1 Taman Sejati Sandakan (Malaysia). Ketiga bernama Mohd Azmeerruddin (23), pengurus ladang kelapa sawit juga beralamat sama rencananya melanjutkan perjalanan ke Kota Tarakan, Kaltara.
Menurutnya, hasil pemeriksaan sementara, WN Malaysia itu mengaku ganja yang dibawa dari negaranya tersebut akan diisap bersama rekan-rekannya yang telah menunggu kedatangannya.
Barang bukti yang diamankan yaitu identitas kependudukan (IC Malaysia) ketiganya, kartu anggota Marine Departement Malaysia atas nama Mohd Mazlan dan satu bungkus koran ganja.