Bawa sabu dibungkus teh senilai Rp 1,5 miliar, Suriansyah dibekuk
Keterangan diperoleh, Suriansyah berangkat dari Tarakan, hingga menyeberang ke Berau di Kalimantan Timur, menggunakan speedboat. Dari Berau, tersangka kemudian melanjutkan perjalanan darat ke Samarinda menggunakan mobil yang dia sewa. Pukul 9 pagi, pelaku ditangkap petugas.
Polisi mencokok Suriansyah, warga Tarakan, Kalimantan Utara bersama rekannya, Taufik (22) pada Rabu (28/12) pagi tadi. Dari tangan mereka, petugas menyita 1 kilogram sabu diduga asal Malaysia dengan nilai Rp 1,5 miliar. Sabu tersebut dibungkus dalam plastik dalam kemasan bungkus teh dan dimasukkan ke dalam tas bercampur pakaian.
Keterangan diperoleh, Suriansyah berangkat dari Tarakan, hingga menyeberang ke Berau di Kalimantan Timur, menggunakan speedboat. Dari Berau, tersangka kemudian melanjutkan perjalanan darat ke Samarinda menggunakan mobil yang dia sewa.
"Kita tangkap jam 9 pagi tadi. Pengakuan dia (Suriansyah), sabu itu dia berasal dari Tarakan di Kalimantan Utara," kata Kapolresta Samarinda Kombes Pol Eriadi, dalam keterangan resminya kepada wartawan, di Mapolresta Samarinda, Jalan Slamet Riyadi, Rabu (28/12).
Sementara Kasat Reskoba Polresta Samarinda Kompol Belny Warlansyah juga menjelaskan, dari penangkapan Suriansyah, petugas langsung melakukan pengembangan. Penyelidikan berikutnya, petugas mengarah kepada Taufik (22), warga Jalan KH Damanhuri, Samarinda.
"Berikutnya, ke arah Taufik, sama-sama janjian ketemu. Jadi, Taufik ikut kita amankan, saat Suriansyah bertransaksi dan menyerahkan 1 kg sabu itu ke Taufik," ujar Belny.
Ditanya merdeka.com lebih jauh, perihal kemungkinan sabu yang dikirim ke Samarinda, selanjutnya didistribusikan ke kota lainnya yang terdekat. Seperti Tenggarong di Kutai Kartanegara atau kota Bontang.
"Saat kita lakukan penangkapan ini, jaringan lainnya pasti memonitor ya, dan mematikan telepon selulernya. Jadi kita belum bisa simpulkan, apakah sabu ini untuk di Samarinda atau dipasok ke kota lainnya," terang Belny.
"Saat melakukan pemeriksaan barang bawaan dia (Suriansyah), memang kita harus benar-benar lebih teliti lagi. Karena sabu 1 kg itu dimasuk dalan teh China, ditumpuk-tumpuk dalam pakaian," ungkapnya.
Dari catatan kepolisian, Suriansyah diketahui merupakan residivis kasus pencurian, di kota Tarakan.
"Dia pernah keluar dari penjara, kasus pencurian. Jadi mungkin selama di penjara, dia ingin terlibat peredaran narkoba, karena bertemu yang terlibat kasus narkoba di dalam sel," jelas Belny.
Kedua tersangka, meringkuk di sel tahanan Polresta Samarinda. Selain sabu seberat 1 kilogram, petugas juga mengamankan barang bukti 2 unit telepon seluler, termasuk juga 1 bungkus teh China, yang terbungkus kantong plastik hitam.
Petugas menjerat keduanya dengan pasal 114 ayat 2 Undang-undang Nomor 35/2009 Tentang Narkotika, dengan ancaman minimal 6 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara.
"Kalau dinominalkan, 1 kilogram sabu itu sekitar Rp 1,5 miliar," tandasnya.