Bawa sabu setengah kilogram, mahasiswa Pekanbaru ditangkap BNN
0,5 kilogram sabu-sabu itu dikemas dalam satu bungkusan bubuk susu cokelat milo.
MW (21), seorang mahasiswa perguruan tinggi di Pekanbaru diciduk Badan Narkotika Nasional (BNN) Jakarta bersama Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai (BC) Kepulauan Riau (Kepri) dan Riau-Sumbar, di kawasan Purna MTQ Jalan Jenderal Sudirman, Pekanbaru.
Kepala Badan Narkotika Kota (BNK) Pekanbaru AKBP Sukito, saat dikonfirmasi Minggu (05/10) membenarkan penangkapan tersebut. Dikatakannya, penangkapan itu dilakukan pada Jumat (3/10) lalu di Purna MTQ Pekanbaru.
"Iya, BNN dari Jakarta bersama Bea Cukai Riau-Sumbar, datang ke Pekanbaru, meringkus seorang tersangka di Purna MTQ Jumat kemarin. Kasus itu bukan BNK Pekanbaru yang menanganinya," ujar Sukito melalui telepon selulernya.
Informasi yang dirangkum, penangkapan terhadap MW berawal penangkapan terhadap MN, yang terlebih dahulu ditangkap Bea Cukai Riau-Sumbar. Saat akan menangkap MW, Bea Cukai berkoordinasi dengan BNN Jakarta dan melakukan pengejaran.
Petugas mendapat informasi, bahwa MW berada di Purna MTQ Pekanbaru, sedang menunggu pembeli yang terlebih dahulu sudah memesan sabu-sabu sebanyak 0,5 kilogram. Tak ingin buruannya kabur, petugas melakukan pengejaran ke Pekanbaru.
Di Lokasi Purna MTQ, petugas melihat MW keluar dari Anjungan Tunai Mandiri (ATM) di sebuah swalayan. Tak ayal, petugas langsung menyergapnya. Saat digeledah, MW kedapatan membawa sabu-sabu sebanyak 0,5 kilogram yang disimpan di dalam tas ransel dan kantong kresek hitam.
Barang haram tersebut dikemas dalam satu bungkusan bubuk susu cokelat milo berukuran besar dan kecil. Sabu-sabu yang disimpan dalam kemasan besar berwarna putih dan hijau itu masing sebanyak 203 gram dan 303 gram dengan total keseluruhan sebanyak 506 gram atau senilai Rp 860.200.000 atau Rp 1,7 juta per gram.
Sementara itu, penangkapan terhadap MN yang lebih dulu ditangkap sebelum MW, ini dilakukan pihak Bea Cukai. Petugas mencurigai hasil "Profilling" penumpang milik MN.
MN pun diperiksa petugas penindakan dan pencegahan (P2) Kanwil BC Kepri PE KPPBC Karimun, di Pelabuhan Tanjung Balai Karimun yang mengawasi pola perjalanan dalam paspor penumpang dan analisa "Passenger Manifest" atau daftar penumpang baik yang keluar maupun masuk Tanjung Balai Karimun.
Lalu pihak Bea Cukai, melakukan koordinasi dengan pihak BNN Jakarta, dan selanjutnya melakukan pengintaian. Alhasil petugas akhirnya meringkus tersangka MW di Parkiran swalayan.
Saat digeledah dan ditemukan sabu-sabu milik MN, petugas pun langsung melakukan pengembangan. Dari pengakuan tersangka MN, lah petugas berhasil meringkus MW di Pekanbaru, yang diduga sindikat kawanan atau sindikat kasus sabu-sabu.
Dari pengakuan MW, sabu-sabu ini dibawa dari Batu Pahat, Malaysia. Sabu yang dibawa melalui perairan tersebut akan dibawa ke Pekanbaru, melalui Pelabuhan illegal atau pelabuhan tikus.
Saat ini, MN dan MW beserta sabu-sabu milik mereka diamankan BNN Jakarta, setelah diserahkan pihak Bea Cukai Riau.