Bawa Senjata Tajam, Dua Mantan Napi Asimilasi di Yogyakarta Ditangkap Warga
Tersangka BA adalah narapidana asimilasi dari LP Bantul. BA sebelumnya berurusan dengan hukum karena kasus pencurian dan kekerasan.
Dua orang narapidana program asimilasi di Yogyakarta yang baru bebas kembali berurusan dengan hukum. Dua napi ini berinisial BA (20) dan AA (20) dibekuk oleh warga dan diserahkan ke petugas Polsek Umbulharjo karena kedapatan membawa sajam dan akan menganiaya orang.
Kapolsek Umbulharjo Kompol Achmad Setyo Budiantoro menerangkan jika tersangka BA adalah narapidana asimilasi dari LP Bantul. BA sebelumnya berurusan dengan hukum karena kasus pencurian dan kekerasan.
-
Apa yang dilakukan Kama saat liburan di Yogyakarta? Anak-anak Zaskia Adya Mecca menemukan kebahagiaan dalam hal-hal sederhana seperti jajan gulali dan duduk santai di pinggir jalan.
-
Kapan Ndalem Yudanegara dibangun? Bangunan itu dibangun pada masa pemerintahan Sri Sultan Hamengku Buwana VII, tepatnya antara tahun 1877-1921.
-
Apa yang istimewa dari Yogyakarta? Pada zaman pendudukan Jepang, wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta disebut dengan istilah Yogyakarta Kooti.
-
Apa yang dinikmati oleh Kasad dan keluarganya di Yogyakarta? Saat sampai di Yogyakarta, ketiganya langsung menikmati kuliner khas kota tersebut. Mereka tampak datang dan menikmati sajian khas dari Yogyakarta yaitu Gudeg.
-
Di mana pasukan Nyutra di Kasultanan Yogyakarta ditempatkan? Bersama dengan Bregada Surakarsa, Nyutra ditempatkan di timur kraton (Mergangsan) dan membentuk Kampung Surakarsan dan Kampung Nyutran.
-
Apa masalah utama yang dihadapi Yogyakarta terkait sampah? Sampah di Yogyakarta ini rasane ora kelar-kelar, ora uwis-uwis (rasanya enggak pernah selesai, enggak ada habisnya). Pertanyaannya, kepiye kok ngene? Gitu kan? Terus muncul timbunan sampah di 14 depo yang ada di kota,
Achmad menuturkan untuk tersangka AA adalah narapidana asimilasi dari LP Wirogunan Yogyakarta. AA tersangkut kasus hukum karena penganiayaan hingga mengakibatkan kematian.
Selain dua narapidana asimilasi, pihaknya juga menangkap seorang tersangka lain. Tersangka itu berinisial DA warga Kadipaten Kulon, Kecamatan Kraton, Kota Yogyakarta.
Achmad menuturkan jika peristiwa tersebut bermula saat tersangka DA memiliki masalah dengan seseorang. Kemudian DA bersama rekannya berinisial B bertemu dengan BA dan AA di sebuah warung burjo di Ketandan pada tanggal 27 April 2020.
Kemudian DA, BA dan AA sepakat untuk mencari orang tersebut. DA bersama B berangkat naik mobil sedangkan BA dan AA mengendarai sepeda motor KLX.
Achmad menyebut para tersangka ini kemudian menjelajah wilayah kota hingga tiba di Jalan Kerto, Muja-muju, Umbulharjo. Saat itu tersangka berpapasan dengan korban, Sandri Dhanu (21) warga Panggungharjo, Sewon, Bantul yang menaiki sepeda motor.
"Tersangka ketemu dengan korban karena berpapasan di jalan dan motor tersangka (AA dan BA) yang tidak menggunakan lampu sehingga pelapor kaget dan berteriak 'hoe.' Tak terima, pelaku kemudian mengejar korban sehingga masuk perkampungan Balerejo," ujar Achmad, Senin (4/5).
Saat kejar-kejaran ini, warga mengetahui dan ikut mengejar tersangka hingga daerah Timoho. Saat mengejar tersangka BA dan AA ini, tersangka DA justru mengejar korban.
"Tersangka DA turun dari mobil dengan membawa pedang dan ikut mengejar korban bersama pelaku sehingga korban berbalik arah dan terjatuh," ucap Achmad.
Karena merasa terancam, korban pun berteriak minta tolong. Warga yang mendengar lalu mendatangi lokasi dan menangkap para tersangka. Kemudian warga menghubungi Polsek Umbulharjo.
"Untuk motif pelaku yaitu ketersinggungan karena telah diteriaki korban," tutur Achmad.
Achmad menambahkan dari tangan tersangka pihaknya mengamankan sejumlah barang bukti. Diantaranya sebilah senjata tajam jenis pedang sepanjang satu meter, sebilah celurit, dan satu unit kendaraan bermotor jenis Kawasaki KLX bernomor polisi AB 3244 ZJ.
"Ketiga tersangka diancam dengan Pasal 336 dan UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951. Ancaman hukumannya, kurungan 12 tahun penjara," tegas Achmad.
(mdk/ray)