Bawaslu dan KIP Aceh beda pendapat terkait perhitungan suara
Saat perhitungan suara untuk perolehan suara DPR RI harus terhenti karena ada Kabupaten/Kota yang belum selesai.
Proses perhitungan hasil pemungutan suara pemilu legislatif (Pileg) 9 April 2014 lalu terjadi silang pendapat antara Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Aceh dengan Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh terkait dengan proses perhitungan suara.
Pasalnya, pada saat perhitungan suara untuk perolehan suara DPR RI harus terhenti karena ada sejumlah Kabupaten/Kota yang belum menyelesaikan rekapitulasi suara di tingkatan Kabupaten/Kota.
Pihak Bawaslu berpendapat bahwa perhitungan suara tetap harus menyelesaikan sesuai dengan tahapan dan tingkatan. Hal ini sesuai dengan PKPU Nomor 27 Tahun 2014, dimana pada pasal 11 menyebutkan perhitungan suara dilakukan sesuai dengan tingkatan sampai tuntas.
"Kita ikuti aturan saja sesuai aturan yang telah ditentukan sesuai dengan pasal 11 PKPU Nomor 27 Tahun 2014," kata pimpinan Bawaslu Aceh Juraida, dalam rapat pleno perhitungan suara di ruang paripurna DPR Aceh, Rabu (23/4).
Sementara itu, KIP Aceh tetap berpendapat bisa dilanjutkan perhitungan suara. Hal ini juga mengingat untuk mengefisiensi waktu. Apa lagi hanya beberapa Kabupaten/Kota yang belum diselesaikan rekapitulasi suara untuk DPR RI untuk Aceh 1 dan Aceh 2.
Adapun Kabupaten/Kota yang belum membawakan kotak ke KIP Aceh untuk Aceh 1 yaitu Kabupaten Pidie, Aceh Selatan, Aceh Tenggara dan Simeulu. Sedangkan untuk Aceh 2 hanya Aceh Tengah dan Aceh Utara yang belum membawa hasil rekapitulasi ke KIP Aceh.
"Dalam penyelenggara pemilu itu ada azas disebutkan perlu dilakukan efesiensi, apa lagi hanya beberapa Kabupaten/Kota yang belum sampai kami pikir sudah bisa dilanjutkan untuk merekap untuk DPD RI," ungkap Ketua KIP Aceh, Ridwan Hadi.
Sementara itu, Ketua Bawaslu Aceh Asqalani akhirnya bersikap terkait silang pendapat itu, dia mengatakan bila ingin melanjutkan dipersilakan, akan tetapi harus diisi formulir berita acara khusus terkait ada kejadian-kejadian diluar aturan yang ada.
"Silakan untuk melanjutkan, kami tidak berniat menghambat tetapi tetap harus mengikuti aturan yang ada dan harap KIP mengisi formulir berita acara khusus," ulas Asqalani.
Setelah terjadi perdebatan yang alot antara Bawaslu Aceh dan KIP Aceh. Termasuk beberapa pandangan saksi parpol dan saksi DPD juga ada yang pro dan kontra. Akhirnya Ketua KIP Aceh memutuskan untuk melanjutkan merekap perolehan suara untuk DPD RI.
"Kita tetap melanjutkan perhitungan suara untuk DPD RI, apapun konsekuensinya itu menjadi tanggung jawab KIP Aceh," tutup dia.
Baca juga:
Ormas Islam di Aceh desak partai Islam berkoalisi
6 Kabupaten di Aceh dituding tidak netral pada Pileg 2014
KPBA minta Bawaslu Aceh tindak tegas pelanggaran pemilu
13 Pemimpin Parpol usir Komisioner KIP dari Sabang
1 TPS di Pidie Aceh lakukan pemungutan suara ulang
Kabupaten Pidie paling dominan pelanggaran Pemilu di Aceh
-
Apa tugas utama KPU dalam menyelenggarakan pemilu? Tugas utama KPU adalah mengatur, melaksanakan, dan mengawasi seluruh tahapan pemilihan umum, mulai dari pemilu legislatif, pemilu presiden, hingga pemilihan kepala daerah.
-
Apa tugas utama KPPS dalam Pemilu? Tugas utama KPPS meliputi persiapan ruang pemungutan suara hingga pelaporan hasil pemungutan suara.
-
Bagaimana Anies-Cak Imin menuju ke KPU? Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (Cak Imin) telah resmi mendaftarkan diri sebagai pasangan Capres-Cawapres ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI. Saat itu, mereka menggunakan mobil Jeep untuk menuju ke KPU RI, Jakarta.
-
Apa saja tugas penting yang dilakukan KPU dalam pemilu? Berikut ini adalah beberapa peranan KPU dalam pemilu: Merencanakan dan mempersiapkan pelaksanaan pemilu, termasuk menetapkan jadwal, program, anggaran, dan tata kerja.Menyusun peraturan pemilu yang mengatur aturan dan prosedur yang harus diikuti oleh semua peserta pemilu, seperti tata cara pencalonan, penggunaan surat suara, kampanye, pengawasan, dan penghitungan suara.Menetapkan peserta pemilu, yaitu partai politik, calon anggota DPR, calon anggota DPD, dan pasangan calon presiden dan wakil presiden, berdasarkan kriteria yang ditentukan oleh undang-undang. Menyusun dan memutakhirkan daftar pemilih, yaitu data warga negara Indonesia yang berhak menggunakan hak pilihnya dalam pemilu, dengan memperhatikan data kependudukan yang diserahkan oleh pemerintah.Mengoordinasikan, menyelenggarakan, mengendalikan, dan memantau semua tahapan pemilu, mulai dari registrasi pemilih, pendaftaran calon, kampanye, pemungutan suara, hingga penghitungan suara, baik di tingkat pusat maupun daerah. Mengumumkan hasil rekapitulasi penghitungan suara tingkat nasional dan menetapkan calon terpilih, serta membuat berita acara dan sertifikat hasil penghitungan suara.Menindaklanjuti dengan segera putusan Bawaslu atas temuan dan laporan adanya dugaan pelanggaran atau sengketa pemilu, serta melakukan perbaikan atau perubahan jika diperlukan. Menyosialisasikan dan mengedukasi masyarakat mengenai pemilu, seperti pentingnya partisipasi, hak dan kewajiban pemilih, serta proses pemilu secara transparan dan mudah dipahami.Melakukan evaluasi dan membuat laporan setiap tahapan penyelenggaraan pemilu, serta memberikan masukan dan saran untuk penyempurnaan pemilu di masa depan.
-
Bagaimana KPU menjamin pemilu yang adil dan berkualitas? KPU memiliki peran dan fungsi yang penting dalam mewujudkan pemilu yang demokratis, adil, dan berkualitas.
-
Bagaimana KPU menentukan hasil Pemilu 2024? KPU bakal memutuskan hasil rekapitulasi perolehan suara untuk Pemilu 2024 hari ini, Rabu (20/3). Hari ini merupakan batas akhir rekapitulasi suara tingkat nasional, sebagaimana tertuang dalam Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu. Sebelum menetapkan hasil rekapitulasi suara, KPU bakal terlebih dahulu merekap suara untuk dua provinsi yang tersisa dari total 38 provinsi. Yakni Papua dan Papua Pegunungan.