Bawaslu periksa saksi ahli terkait laporan cagub Riau beristri dua
Sentra Gakumdu Badan Pengawas Pemilu Provinsi Riau memintai keterangan saksi ahli dari Komisi Pemilihan Umum, Nur Syarifah terkait laporan terhadap calon gubernur Riau Firdaus MT yang beristri dua. Dalam kasus ini, warga bernama Dendy melaporkan KPU Riau ke Bawaslu, lantaran meloloskan Wali Kota Pekanbaru itu.
Sentra Gakumdu Badan Pengawas Pemilu Provinsi Riau memintai keterangan saksi ahli dari Komisi Pemilihan Umum, Nur Syarifah terkait laporan terhadap calon gubernur Riau Firdaus MT yang beristri dua. Dalam kasus ini, warga bernama Dendy melaporkan KPU Riau ke Bawaslu, lantaran meloloskan Wali Kota Pekanbaru itu.
Unsur laporan Dendy terkait Kartu Keluarga yang diduga milik Firdaus ada dua. Yang pertama KK beralamatkan di Pekanbaru, dengan istri Emilia. Dan KK yang kedua dengan istri siri bernama Viki Rahmawati domisili di Jakarta Barat. Tercatat dua anak Firdaus dari pasangan istri kedua itu.
-
Apa yang terjadi pada Pilkada di Jawa Timur? Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) di lima wilayah di Jawa Timur dipastikan akan melawan kotak kosong.
-
Kenapa Basrizal Koto merantau ke Riau? Melihat kondisi keluarganya yang begitu menyedihkan, hati Basko tergerak untuk membawa kondisi perekonomian menjadi lebih baik dengan merantau ke Riau pada saat itu.
-
Pilkada itu apa sih? Pilkada artinya Pemilihan Kepala Daerah, Berikut Tahapannya Pilkada artinya proses pemilihan umum di Indonesia yang dilakukan untuk memilih kepala daerah.
-
Apa yang dimaksud dengan Pilkada? Pilkada adalah proses demokratis di Indonesia yang memungkinkan warga untuk memilih pemimpin lokal mereka, yaitu gubernur, bupati, dan wali kota beserta wakilnya.
"Iya, tadi kita melakukan klarifikasi terhadap saksi ahli dari KPU Riau, ibu Nur Syarifah yang menjabat sebagai Kepala Biro Teknis dan Hubungan Partisipasi Masyarakat. Ini terkait pengaduan dari Dendy yang mengadukan KPU Riau," kata Ketua Bawaslu Riau, Rusidi Rusdan kepada merdeka.com, Kamis (22/2).
Rusidi menyebutkan, Dendy melaporkan KPU karena diduga telah melanggar aturan dalam meloloskan salah satu pasangan calon dan Pemilihan Gubernur Riau 2018 ini. Calon tersebut adalah Firdaus, Wali Kota Pekanbaru.
Firdaus belum satu tahun menjalani jabatan Wali Kota Pekanbaru untuk priode yang kedua. Dia ikut meramaikan Pilgub Riau melawan 3 paslon lainnya. Firdaus berpasangan dengan calon wakilnya Rusli Efendi yang diusung Partai Demokrat dan PPP.
"Kita juga merencanakan akan meminta pendapat ahli hukum tata negara dan ahli hukum pidana untuk memproses kasus ini," tegas Rusidi.
Sebelumnya diberitakan, Dendy melaporkan Walikota Pekanbaru Firdaus yang mencalonkan diri sebagai Calon Gubernur Riau dengan tuduhan beristri 2 dan memiliki Kartu Keluarga ganda. KK pertama beralamatkan di Kota Pekanbaru dengan nama istri HJ Emilia, sedangkan KK kedua dengan istri Vicki Rahmawati alamat Jakarta Barat.
Awalnya Dendy melaporkan Firdaus ke KPU Riau sebelum penetapan calon Gubernur Riau. Namun, Dendy tidak merasa puas lantaran KPU meloloskan Firdaus sebagai Cagub Riau, bahkan hingga pencabutan nomor urut. Kemudian melaporkan KPU Riau ke Bawaslu.
"Jadi yang dipermasalahkan Dendi soal KK ganda itu, bukan merupakan persyaratan Calon Gubernur Riau di KPU. Persyaratannya hanya KTP Elektronik dan identitas istri serta lainnya, tidak wajib melampirkan KK," ujar Komisioner KPU Riau, Ilham Yasir kepada merdeka.com.
Ilham menyebutkan, Firdaus juga mengisi formulir pendaftaran dengan identitas istrinya Emilia. Firdaus diduga tidak menuliskan identitas nama istri keduanya Viki Rahmawati. Hal itu yang dipermasalahkan pelapor, lantaran Firdaus tidak mencantumkan KK kedua beserta nama istri kedua dan anaknya.
"Kita sudah memberikan jawaban dan tanggapan terhadap masukan dari saudara Dendy atas persyaratan Cagub Riau itu. Tapi dia melaporkan kita ke Bawaslu, dan itu tidak masalah. Kita sudah memberikan klarifikasi ke Bawaslu terkait ini," ucap Ilham.
Ilham mengaku sudah memberikan jawaban dan tanggapan kepada Dendi dengan malakukan penelaahan berkas yang disampaikan kepadanya. Berkas itu berupa KK atas nama Firdaus Muhammad, dengan istri Viki Rahmawati dan dua anak mereka. KK itu dikeluarkan Disdukcapil Jakarta Barat.
"Kami sudah melakukan penelaahan berkas, jadi dalam aturan di KPU Riau, tidak ada menyinggung persyaratan calon gubernur Riau untuk melampirkan KK. Firdaus melampirkan E-KTP saja, sama seperti calon yang lain," terang Ilham.
Baca juga:
Soal Cagub Riau beristri 2, KPU sebut tidak masalah
Loloskan cagub Riau beristri dua, KPU dilaporkan ke Bawaslu
Kampanye Pilgub Riau, Syamsuar janji pedagang bebas dari rentenir
Terlibat politik praktis, ASN Pemprov Riau dilaporkan ke Mendagri
Pilgub Riau, petahana dapat nomor urut 4, Lukman Edy 2