Bawaslu sebut bakal ada gugatan ke MK di Pilkada Yogyakarta
Bawaslu sebut bakal ada gugatan ke MK di Pilkada Yogyakarta. Nasrulloh memaparkan bahwa penyelenggaraan Pilkada di DIY dan Jawa Tengah (Jateng) memiliki integritas yang tinggi dalam menjalankan tugasnya.
Komisioner Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI, Nasrulloh memperkirakan ada potensi gugatan dari pasangan calon (paslon) di pemilihan kepala daerah (Pilkada) Kota Yogyakarta. Pasalnya, selisih suara antara dua paslon yang maju untuk menjadi Wali kota dan Wakil Wali Kota Yogyakarta tipis.
"Saya yakin ada polemik hukum dikemudian hari. Silakan diproses hukum saja dan biar masalah ini diselesaikan di Jakarta saja. Jangan sampai melebar dan berdampak sosial pada masyarakat Kota Yogyakarta," ujar Nasrulloh saat ditemui di Kantor KPU Kota Yogyakarta, Rabu (22/2).
Nasrulloh mengatakan bahwa berdasarkan data yang diunggah di situs resmi KPU, paslon nomor urut 2, Haryadi Suyuti dan Heroe Poerwadi unggul tipis dari paslon nomor urut 1, Imam Priyono-Achmad Fadhli. Meskipun demikian, Nasrulloh mengimbau kepada kedua paslon untuk menunggu hasil final perhitungan suara yang dilakukan oleh KPU Kota Yogyakarta.
"Hasil real count dan quick count bukan hasil final. Kita tunggu saja hasilnya dari penyelenggara (KPU)," jelas Nasrulloh.
Nasrulloh membeberkan bahwa gugatan hasil Pilkada bisa dilakukan di Mahkamah Konstitusi (MK). Pelaporan, lanjut Nasrulloh, bisa dilakukan olej masyarakat yang merasa dirugikan oleh hasil keputusan KPU.
"Saya berharap agar semua elemen masyarakat bisa menjaga kondusifitas di Kota Yogyakarta. Kota Yogyakarta terkenal sebagai kota yang nyaman dan aman," ungkap Nasrulloh.
Nasrulloh memaparkan bahwa penyelenggaraan Pilkada di DIY dan Jawa Tengah (Jateng) memiliki integritas yang tinggi dalam menjalankan tugasnya. Hal ini dibuktikan dengan belum pernah ada gugatan yang diajukan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) terkait penyelenggaraan pilkada di DIY dan Jateng.
"Jogja dan Jateng berada di posisi titik 0 dimana penyelenggara pemilu berintegritas. Sangat jarang para penyelenggara pemilu divonis oleh DKPP karena bersalah. Itu jadi barometer," pungkas Nasrulloh.