Bawaslu Tangani 104 Laporan Dugaan Politik Uang, Termasuk Mataram dan Sumbawa
Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) menindaklanjuti laporan dugaan politik uang yang terjadi di Kabupaten Sumbawa, Nusa Tenggara Barat (NTB). Anggota Bawaslu Ratna Dewi Pettalolo mengatakan, ada dugaan pelanggaran proses Pemilu pada masa tenang di NTB.
Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) menindaklanjuti laporan dugaan politik uang yang terjadi di Kabupaten Sumbawa, Nusa Tenggara Barat (NTB). Anggota Bawaslu Ratna Dewi Pettalolo mengatakan, ada dugaan pelanggaran proses Pemilu pada masa tenang di NTB.
"Untuk NTB itu terjadi di Mataram dan Sumbawa. Itu yang sedang ditangani, berdasarkan laporan selama masa tenang," kata Ratna Dewi Pettalolo di Jakarta, Selasa (15/12). Dikutip dari Antara.
-
Apa saja yang dipilih rakyat Indonesia pada Pilkada 2020? Pada Pilkada ini, rakyat Indonesia memilih:Gubernur di 9 provinsiBupati di 224 kabupatenWali kota di 37 kota
-
Apa itu Pilkada Serentak? Pilkada serentak pertama kali dilaksanakan pada tahun 2015. Pesta demokrasi ini melibatkan tingkat provinsi, kabupaten, dan kota.
-
Kenapa Pilkada tahun 2020 menarik perhatian? Pilkada 2020 menarik perhatian karena dilaksanakan di tengah pandemi Covid-19. Pilkada di tahun tersebut dilaksanakan dengan penerapan protokol kesehatan ketat untuk menjaga keselamatan peserta dan pemilih.
-
Apa yang diraih Partai Gerindra di Pemilu 2019? Pada Pemilu 2019, perolehan suara Partai Gerindra kembali naik, walau tidak signifikan. Partai Gerindra meraih 12,57 persen suara dengan jumlah pemilih 17.594.839 dan berhasil meraih 78 kursi DPR RI.
-
Bagaimana Pilkada 2020 diselenggarakan di tengah pandemi? Pemilihan ini dilakukan di tengah situasi pandemi COVID-19, sehingga dilaksanakan dengan berbagai protokol kesehatan untuk meminimalkan risiko penularan.
-
Mengapa Pemilu 2019 di sebut Pemilu Serentak? Pemilu Serentak Pertama di Indonesia Dengan adanya pemilu serentak, diharapkan agar proses pemilihan legislatif dan pemilihan presiden dapat dilakukan dengan lebih efisien dan efektif.
Bawaslu memastikan kini menangani 104 laporan dugaan politik uang yang terjadi di Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2020.
Ratna Dewi juga sempat menyebut sejumlah daerah lain. Untuk Jawa Tengah, terjadi di Porworejo, Magelang, Purbalingga dan Pemalang, lalu kasus politik uang di Lampung.
Di luar laporan yang ditangani Bawaslu, sebenarnya sempat ramai dugaan politik uang yang memanfaatkan program bantuan kambing di Kabupaten Sumbawa.
Lewat akun Facebook pribadinya, Gubernur NTB Zulkiflimansyah membantah bagi-bagi kambing di wilayah, tempat adiknya, Dewi Noviany, ikut serta sebagai salah satu calon wakil bupati Sumbawa, berpasangan dengan Mahmud Abdullah.
Gubernur memastikan tidak ada program bagi-bagi kambing. Bantuan tersebut, menurut dia, dibagikan oleh seorang anggota DPR.
Terkait dengan masalah tersebut, Ratna mengaku sudah mengetahuinya dari Bawaslu setempat. "Kami sudah dapat informasi itu. Sudah kami klarifikasi, teman-teman di lapangan sudah mengecek," ucapnya.
Soal dugaan pelanggaran Pilkada di Sumbawa yang ditangani pihaknya, Ratna menolak menjelaskan lebih detail. "Saya belum bisa kasih penjelasan secara detail," ujarnya.
Sejak awal bawaslu sudah menduga masa tenang akan dimanfaatkan untuk politik uang. Makanya, menurut dia, hal ini segera diantisipasi dengan program patroli pengawasan.
Sementara itu, Direktur Eksekutif Perludem Khoirunnisa Nur Agustyati menyampaikan dugaan politik uang selama ini sulit dibuktikan.
Meski begitu, Bawaslu tetap diingatkannya untuk bergerak cepat mengusut tuntas semua laporan dugaan politik uang yang diterimanya.
"Di dalam UU Pilkada terkait dengan politik uang itu ada sanksi yang memberi dan menerima, itu bisa sama-sama dijerat pidana. Akan tetapi, itu sulit sekali untuk bisa diusut tuntas karena ada batas waktu pelaporan. Kalau tidak salah, pelaporan itu 7 hari setelah ditemukan," katanya.
Selain sanksi pidana, paslon yang didapati melakukan praktik politik uang, menurut Khoirunnisa, juga dapat dikenai sanksi administrasi maksimal berupa diskualifikasi. Hal itu merujuk UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada Pasal 73 Ayat (2).
"Tapi memang jauh sekali untuk bisa sampai ke diskualifikasi karena kadang di kepolisian berhenti, Bawaslu juga berhenti karena laporannya kedaluwarsa," katanya.
Dia juga meminta Bawaslu tidak mengendurkan pengawasan, terutama saat proses rekapitulasi suara belum usai. "Biasanya proses rekap terkadang ada manipulasi, pergeseran suara. Itu jangan sampai terjadi," ujarnya.
Baca juga:
Bagi-Bagi Uang dan Stiker Paslon, Warga Jember Dituntut 3 Tahun Penjara
Dugaan Politik Uang, Jagoan PDIP akan Gugat Hasil Pilkada Lampung Timur
Kubu Pradi-Afifah Laporkan Dugaan Politik Uang di Pilkada Depok
Bawaslu Jateng Telusuri Dugaan Politik Uang di Pilkada Empat Kabupaten
Bawaslu Temukan Dugaan Politik Uang dan Netralitas PNS Saat Pilkada Karawang
Bawaslu Sumsel Terima 14 Laporan Dugaan Money Politics di Pilkada Serentak