Bawaslu Temukan Iklan Paslon di Medsos Tak Sesuai Jadwal Kampanye
Bawaslu juga menemukan 380 URL di internet yang melanggar pada tahapan Pilkada 2020. 182 di antaranya sudah diminta Bawaslu untuk diturunkan atau take down.
Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) menemukan paslon yang sudah melakukan iklan kampanye di media sosial di luar jadwal yang sudah ditentukan. Padahal, dalam PKPU 13 tahun 2020, paslon boleh mulai melakukan kampanye di medsos pada tanggal 22 November 2020.
"Iklan kalau kita mengacu pada tahapan yang sudah diatur KPU harusnya dapat dimulai tanggal 22 November 2020, tapi dalam praktek kami menemukan iklan berbayar itu sudah dilakukan oleh paslon," kata Anggota Bawaslu Fritz Siregar dalam diskusi Lembaga Sensor Film RI, Selasa (24/11).
-
Apa saja yang dipilih rakyat Indonesia pada Pilkada 2020? Pada Pilkada ini, rakyat Indonesia memilih:Gubernur di 9 provinsiBupati di 224 kabupatenWali kota di 37 kota
-
Bagaimana Pilkada 2020 diselenggarakan di tengah pandemi? Pemilihan ini dilakukan di tengah situasi pandemi COVID-19, sehingga dilaksanakan dengan berbagai protokol kesehatan untuk meminimalkan risiko penularan.
-
Apa itu Pilkada Serentak? Pilkada serentak pertama kali dilaksanakan pada tahun 2015. Pesta demokrasi ini melibatkan tingkat provinsi, kabupaten, dan kota.
-
Kapan Pilkada serentak berikutnya di Indonesia? Indonesia juga kembali akan menggelar pesta demokrasi Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) secara serentak di tahun 2024. Pilkada 2024 akan dilasanakan ada 27 November 2024 untuk memilih gubernur, wali kota, dan bupati.
-
Mengapa Pilkada penting? Pilkada memberikan kesempatan kepada warga negara untuk mengekspresikan aspirasi mereka melalui pemilihan langsung, sehingga pemimpin yang terpilih benar-benar mewakili kehendak dan kebutuhan masyarakat setempat.
-
Kenapa Pilkada tahun 2020 menarik perhatian? Pilkada 2020 menarik perhatian karena dilaksanakan di tengah pandemi Covid-19. Pilkada di tahun tersebut dilaksanakan dengan penerapan protokol kesehatan ketat untuk menjaga keselamatan peserta dan pemilih.
"Bahkan ada paslon yang sudah menghabiskan 1 miliar untuk iklan di media sosial, hal tersebut bisa cek," tambah dia
Bawaslu juga menemukan 380 URL di internet yang melanggar pada tahapan Pilkada 2020. 182 di antaranya sudah diminta Bawaslu untuk diturunkan atau take down.
"Selama pengawasan konten Internet Bawaslu telah memeriksa 380 URL yang dianggap telah melanggar undang-undang pemilihan atau perundang-undangan pidana, ataupun undang-undang ITE, 182 tautan telah kami kirimkan untuk di take down," ucapnya.
Selain itu, Fritz menambahkan, selama pengawasan masa kampanye di hari ke-50, banyak paslon masih mempergunakan pertemuan tatap muka sebagai kegiatan kampanye. Padahal, pemerintah sudah mengajak untuk kampanye secara daring.
"Jadi bandingkan dengan kampanye daring, jadi meskipun ada Bawaslu, KPU, pemerintah melalui Mendagri mengajak kampanye secara daring, Tetap dalam realitas di lapangan banyak paslon tersebut banyak mempergunakan kampanye secara tatap muka," pungkasnya.
Baca juga:
Bawaslu Temukan 1.763 Pelanggaran Protokol Kesehatan di masa Kampanye Pilkada 2020
MUI Dukung Insentif Guru Mengaji di Sumbawa
Paslon Pilkada Semarang Hendi-Ita akan Gelar Kampanye Akbar Virtual 4 Desember
Komnas HAM Soroti Peningkatan Kasus Covid-19 di Masa Kampanye Pilkada
Mahfud MD Sebut Pelanggaran Protokol Kesehatan saat Kampanye Pilkada 2,2 Persen
Bawaslu Jateng Bubarkan 14 Konvoi Kampanye Pilkada Pendukung Paslon