Bayar Rp1 Juta, Orang Tua Sampai Anak Muda Ikut Daftar Peserta Pesta Seks di Jaksel
Empat pelaku diamankan. Mereka menggelar pesta ini di Jaksel dan Bogor.
Empat pelaku diamankan. Mereka menggelar pesta ini di Jaksel dan Bogor.
Bayar Rp1 Juta, Orang Tua Sampai Anak Muda Ikut Daftar Pesta Seks di Jaksel
Polres Metro Jakarta Selatan berhasil membongkar acara acara pesta seks atau orgy. Dengan menetapkan sebanyak empat tersangka selaku pengelola dan pelaksana pesta ilegal yang dijadwalkan di Jakarta Selatan.
- KPK Total Tangkap Lima Orang Terkait OTT Penjabat Bupati Sorong Yan Piet Mosso
- Momen Ribuan Orang Kumpul dalam Pesta Rakyat Ganjar Pranowo di Cirebon
- Jadi Tersangka Korupsi Pengadaan Lahan di Jateng, Eks Dirut dan Mantan Manajer Anak Usaha Pelindo Ditahan
- Ini Peran Empat Tersangka Pesta Seks, Bakal Keliling Semarang dan Bali
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Bintoro mengungkap jika keempat tersangka, TA, GA, YM dan JF ternyata telah sempat menggelar acara ilegal tersebut, di dua kota yakni Bogor, Jawa Barat dan Cilandak, Jakarta Selatan.
"Oke sudah tiga kali satu di Bogor satu di Cilandak, yang satu di Semanggi (tertunda). Sudah beraksi (di Bogor dan Cilandak)," kata Bintoro.
Sementara, lanjut Bintoro, setiap acara pesta seks yang digelar rata-rata diikuti sembilan sampai sepuluh peserta. Dimana mayoritas didominasi peserta laki-laki yang disiapkan para perempuan.
"Ada yang sepuluh. Ada yang kemarin sembilan tergantung, jadi undangan. Enggak (harus pasangan) masing-masing, perempuan sendiri datang, laki-laki yang banyakan datang tapi ada perempuannya berapa disiapin," kata Bintoro.
Mereka semua saling bergantian pasangan selama pesta seks berlangsung. Setelah para peserta membayar Rp1 juta, untuk wajib mematuhi sejumlah persyaratan yang berlaku.
“Enggak ada kalau LGBT nya. Iya (pria - wanita) tapi bergonta-ganti. Nggak ada kriterianya yang punya uang Rp1 juta mau ikut. Enggak menutup ke siapa saja, dia mau bayar Rp1 juta oke jadi gitu," jelasnya.
Peran Tersangka
Acara ilegal ini turut dijalankan empat tersangka yaitu, TA selaku inisiator dari kegiatan undangan pesta sex tersebut. Dibantu, tersangka inisial GA dan YM selaku suami istri bertugas memposting acara tersebut di media sosial, serta JF memasarkan secara langsung.
"Jadi rekan-rekan sekalian para pelaku ini mengundang dengan menggunakan media sosial baik itu Twitter maupun Instagram kepada masyarakat," kata Bintoro.
Dengan menerapkan beberapa aturan yang wajib dipatuhi, seperti, membayar biaya Rp 1 juta bila ingin bergabung dalam pesta seks dengan DP 50%. Termasuk kewajiban membawa alat kontrasepsi, tidak menggunakan obat kuat, serta wangi dan bersih.
"Keuntungan dari yang bersangkutan oleh yang bersangkutan digunakan untuk kebutuhan sehari-hari. Jadi pengakuan yang bersangkutan, yang kemarin karena ditangkap oleh polisi hanya menghasilkan Rp 2,5 juta," katanya.
Namun demikian untuk para peserta yang pernah mengikuti acara itu, kata Bintoro, masih dalam proses penyidikan. Ia pun berharap masyarakat bisa proaktif untuk melaporkan kegiatan ilegal seperti ini kepada aparat.
"Sementara belum (peserta), kami masih dalami. Pasti kami juga mengajak, mengimbau kepada masyarakat khususnya wilayah Jakarta Selatan, mari kita jaga Jakarta Selatan agar nyaman, jauh dari kejahatan, khususnya untuk pornografi ini," katanya.
Atas kasus yang terungkap kali ini, keempat tersangka pun telah dijerat dengan Pasal 27 Ayat 1 Jo Pasal 45 ayat 1 UU ITE no 19 tahun 2016, dan pasal 29 Jo Pasal 4 ayat 1 dan Pasal 30 jo Pasal 4 ayat 2 UU No 44 tahun 2008 tentang pornografi dan atau pasal 296 KUHP dan atau pasal 506 KUHP, dengan ancaman 12 tahun penjara.