Baznas Tegaskan Biaya Operasional Lembaga Zakat Tak Boleh Lebih dari 12,5 Persen
"Biaya operasional di lembaga zakat harus tidak boleh lebih dari 12,5 persen," kata Deputi Baznas Arifin Purwakananta.
Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) mengatakan pemotongan dana operasional lembaga zakat tidak boleh lebih dari 12,5 persen. Hal itu menyinggung soal lembaga filantropi yang dikabarkan memotong dana sumbangan sebesar 13,7 persen.
"Biaya operasional di lembaga zakat harus tidak boleh lebih dari 12,5 persen," kata Deputi Baznas Arifin Purwakananta, dalam diskusi yang disiarkan secara virtual, Sabtu (9/7).
-
Siapa yang bertanggung jawab dalam membentuk Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS)? Tolchah Hasan memobilisasi pembentukan Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS).
-
Kapan Ustaz Abiazkakia mengingatkan untuk membayar zakat? Kutipan Ustaz Abiazkakia "10 terakhir sangat sulit godaannya, usahakan jangan kepepet bayar zakat, apalagi sudah takbiran, udah gak bisa tuh, makanya jangan lupa," Ustaz Abiazkakia mengingatkan.
-
Apa yang dimaksud dengan zakat fitrah? Zakat fitrah adalah salah satu ibadah yang wajib dilakukan oleh umat Islam menjelang saat bulan Ramadan sampai dilaksanakannya sholat Idul Fitri.
-
Apa yang dimaksud dengan zakat profesi? Zakat penghasilan atau zakat profesi (al-mal al-mustafad) adalah zakat yang dikenakan pada setiap pekerjaan atau keahlian profesional tertentu.
-
Apa itu Zakat Fitrah? Zakat Fitrah atau juga dikenal sebagai Zakat Fitri adalah salah satu rukun Islam yang harus dilaksanakan oleh umat Muslim.
Menurut Arifin, Undang-undang (UU) Zakat dan Wakaf dinilai lebih kuat dibandingkan dengan UU pengumpulan dana. Tak hanya itu, Kementerian Agama (Kemenag) juga bertugas untuk melakukan audit terhadap ketentuan tersebut.
"Berbeda dengan UU zakat dirasakan berbagai pihak sangat kuat UU turunannya, peraturan pemeritah, menteri dan sebagainya untuk mengatur zakat sangat rigit," ungkapnya.
"Juga ada aturan kita buat sistem memastikan sumbangan dari uang sendiri bukan kejahatan ataupun hasil TPPU," tambah Arifin.
Arifin mengatakan bahwa lembaga Baznas juga terus melakukan sosialisasi dan memastikan untuk bekerja sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Bahkan, menurutnya, Baznas juga memiliki jargon untuk terus mengingatkan semua pihak.
"Harus aman sesuai regulasi, setiap zakat aman syari. Aman NKRI harusnya zakat dihimpun bisa perbaiki bangsa ini," ujarnya.
Sebelumnya, publik dihebohkan dengan pemberitaan terkait dugaan penyelewengan dana di lembaga filantropis Aksi Cepat Tanggap (ACT). ACT merupakan lembaga yang kerap melakukan kegiatan tanggap darurat, pemulihan pascabencana, serta pemberdayaan dan pengembangan masyarakat, serta kegiatan keagamaan seperti kurban, zakat, dan wakaf.
Dugaan penyelewengan ini awalnya mencuat karena adanya laporan jurnalistik yang berjudul "Kantong Bocor Dana Umat". Dalam laporan tersebut diketahui bahwa petinggi ACT menerima sejumlah fasilitas mewah berupa mobil operasional jenis Alphard dan penggunaan dana donasi untuk operasional yang berlebihan.
Diketahui bahwa lembaga tersebut memotong dana sumbangan sebesar 13,7 persen. Padahal dalam Peraturan Pemerintah Nomor 29 tahun 1980 tentang Pelaksanaan Pengumpulan Sumbangan hanya sebesar 10 persen. Saat ini kasus dugaan penyelewengan tersebut sedang dalam proses penyelidikan oleh pihak kepolisian.
Baca juga:
Heboh Kasus ACT, Ganjar Pranowo Jelaskan Beda Penyaluran Donasi Lewat Baznas
Gibran Minta Pengurus Baznas Transparan Kelola Dana Umat
Baznas DKI Akui Pernah Dua Kali Kerja Sama dengan ACT
Kata Baznas DKI soal Dana Dipakai Revitalisasi Permukiman di Pasar Gembrong
Wagub DKI Tak Masalah Dana Rp7,6 M Revitalisasi Pasar Gembrong dari Baznas