Bea Cukai musnahkan ratusan barang milik TKI yang mau dijual di Indonesia
Bea Cukai musnahkan ratusan barang milik TKI yang mau dijual di Indonesia. Ratusan barang impor milik Tenaga Kerja Indonesia (TKI) yang pulang ke Indonesia, dimusnahkan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean (TMP) Tanjung Perak Surabaya, Jawa Timur, Rabu (1/11).
Ratusan barang impor milik Tenaga Kerja Indonesia (TKI) yang pulang ke Indonesia, dimusnahkan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean (TMP) Tanjung Perak Surabaya, Jawa Timur, Rabu (1/11).
Sejumlah barang bawaan para TKI yang disita di Pelabuhan Tanjung Perak ini dilakukan dalam kurun waktu satu tahun di 2017.
"Kalau jumlahnya sedikit, masih kita perbolehkan masuk ke Indonesia," kata Kepala KPPBC Tanjung Perak Surabaya, Basuki Suryanto di sela acara pemusnahan.
Namun, lanjutnya, karena jumlah barang bawaan para TKI yang dibawa dari negara tempat mereka bekerja cukup banyak, maka dianggap melanggar aturan. "Karena kalau jumlahnya sampai puluhan itu jelas enggak boleh. Jelas akan dijual lagi di Indonesia. Kalau barang impor dijual di Indonesia, itu ada aturannya," tegasnya.
Sejumlah barang oleh-oleh dari luar negeri yang dimusnahkan itu antara lain; puluhan ponsel merk Nokia, buku bacaan, VCD, mainan, tas, serta 262 baterai Laptop berbagai merk.
Selain memusnahkan ratusan barang milik TKI yang dianggap ilegal itu, pihak KPPBC juga mememusnahkan belasan ribu botol minuman keras (miras) impor asal Malaysia.
"Miras tersebut antara lain merk Red Label, Jhon Red, dan lain sebagainya yang ditotal mencapai Rp 1,2 millar," katanya.
"Kami juga membakar barang bukti pakaian bekas yang diimpor ke Indonesia melalui Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya. Pakaian bekas ini tidak dilengkapi dokumen, juga tidak melalui karantina. Sehingga berpotensi menyebar virus atau penyakit," tandasnya.